Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar
Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), kepada Hakim Tunggal yang memeriksa Perkara Nomor 132/Pid.Pra/2025/PN,129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE, 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE, 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL

Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar

Jumat, 24 Okt 2025

ELSAM bermaksud mengajukan keterangan tertulis dalam posisinya sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan), kepada Hakim Tunggal yang memeriksa Perkara Nomor 132/Pid.Pra/2025/PN,129/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE, 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE, 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas Penetapan Tersangka Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar untuk memberikan pandangan sesuai dengan keahlian dan sebagai bentuk dukungan masyarakat sipil kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili.

Unduh File

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 16 Sep 2025
Amicus ini berangkat dari semangat reformasi 1998 yang menekankan supremasi sipil, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Senin, 12 Okt 2026
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat  mengrimkan Amicus curiae sebagai dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara No 43 P/HUM/2026, yang menguji tiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang geothermal di Pulau Flores.
+