Sejarah
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dibentuk pada 14 Agustus 1993 oleh sejumlah aktivis organisasi masyarakat sipil yang mewakili berbagai unsur, isu, dan kelompok kepentingan. Mereka adalah Abdul Hakim Garuda Nusantara (Direktur YLBHI), Asmara Nababan (JKLPK), Hadimulyo (LSAF), Sandra Moniaga (Walhi), dan Agustinus Rumansara (Sekretaris INFID). Pembentukan ELSAM tak bisa dilepaskan dari situasi sosial politik saat itu, masa ketika Orde Baru sedang giat-giatnya melakukan pembangunan tanpa menghiraukan hak-hak masyarakat terdampak. Hal ini telah mendorong para aktivis, termasuk para pendiri ELSAM, untuk terjun langsung menangani korban akibat pembangunan tersebut.
ELSAM memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia sebagai masyarakat dan negara yang demokratis dan adil serta menjunjung tinggi HAM. Sementara misinya adalah menjadi lembaga swadaya masyarakat yang memperjuangkan HAM, termasuk hak-hak sipil-politik, hak ekonomi, sosial dan budaya. Dengan visi dan misi tersebut, ELSAM bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, keadilan, dan demokrasi, baik yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, maupun dalam implementasi dan pelembagaannya.
Dari pijakan itulah ELSAM bergerak mengembangkan dirinya, melakukan banyak kajian, memproduksi berbagai pengetahuan. Keseluruhannya digunakan sebagai basis advokasi ELSAM, baik di jalur kebijakan, maupun pengadilan. Dalam perjalanannya, kondisi politik telah membawa ELSAM untuk melakukan lebih banyak mengembangkan berbagai varian strategi kegiatan. Mulai dari advokasi garda depan, berhadapan langsung dengan negara, hingga menjalankan fungsi kemanusiaan, mendampingi para korban—khususnya korban pelanggaran HAM di masa lalu. Pada saat yang bersamaan ELSAM juga menjadi inisiator sekaligus pendorong lahirnya berbagai legislasi untuk mendukung sistem perlindungan HAM. Hampir seluruh kebijakan yang lahir di kala transisi, ELSAM turut terlibat dalam meramunya. Mulai dari Pengesahan Konvensi Anti-Penyiksaan, UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sampai UU Perlindungan Saksi dan Korban, sekaligus pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lebih jauh, perubahan struktur politik dan kekuasaan telah memberikan warna pada model pengorganisasian dan kerja-kerja advokasi HAM yang dilakukan ELSAM dari masa ke masa. Transformasi secara periodik ini memungkinkan untuk turut menjajaki sejauh mana posisi ELSAM dalam gerakan HAM berikut kontribusi kritisnya dalam mengembangkan diskursus HAM di Indonesia. Berbagai pendekatan dan strategi advokasi yang digunakan, setidaknya telah memberikan ruang bagi lembaga untuk mengembangkan berbagai metode keterlibatan dalam mendorong perubahan kebijakan dan pembelaan korban: mulai dari produksi pengetahuan, rangkaian proses advokasi kebijakan, litigasi strategis di pengadilan, multiplikasi jaringan dan kelembagaan masyarakat sipil, hingga kemitraan yang strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pendidikan untuk peningkatan kapasitas jaringan.
Pada perkembangan aktualnya, isu penting yang menandai perubahan cara advokasi dan studi yang dilakukan ELSAM ini misalnya terlihat dalam isu-isu teknologi dan HAM, bisnis dan HAM serta keadilan transisional—yang sekaligus menjadi trademark lembaga ini. Advokasi kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan teknologi digital, sebagai salah satu contoh, merupakan wajah baru ELSAM dalam rangka memastikan memperbaiki situasi kebebasan berekspresi sekaligus perlindungan hak atas privasi di Indonesia. ELSAM juga mulai menyadari pentingnya keterlibatan aktor-aktor non-negara, khususnya korporasi dalam ekosistem penegakkan HAM. Oleh karenanya, dalam perkembangannya ELSAM bahkan melibatkan sektor bisnis dalam menyusun sebuah komitmen HAM bagi korporasi. Ini merupakan pijakan penting dalam upaya mengaplikasikan berbagai prinsip HAM dalam operasi korporasi, yang dimasa mendatang diharapkan dapat menjadi instrumen yang mengikat bagi kerja-kerja mereka—korporasi.
Secara kelembagaan, untuk pertama kalinya ELSAM berdiri sebagai sebuah Yayasan, dengan Hadimulyo sebagai ketua, Asmara Nababan menjabat sekretaris, serta Agustinus Rumansara, Abdul Hakim Garuda Nusantara, dan Sandra Moniaga sebagai anggotanya. Selanjutnya pada awal tahun 2000-an terjadi perubahan bentuk kelembagaan ELSAM dari yang semula Yayasan menjadi Perkumpulan terbatas, sampai dengan saat ini. Badan Pelaksana ELSAM untuk pertama kalinya dipimpin oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara (1993-2002), kemudian Ifdhal Kasim (2002-2005), Agung Putri Astrid Kartika (2006-2010), Indriaswati D. Saptaningrum (2010-2015), dan Wahyu Wagiman (2016-2020).