Geothermal di Flores: Mengancam Hak Masyarakat dan Lingkungan
Geothermal di Flores: Mengancam Hak Masyarakat dan Lingkungan
Senin, 12 Okt 2026
Kebijakan pengembangan panas bumi di Pulau Flores mestinya ditempatkan dalam kerangka perlindungan HAM dan lingkungan hidup. Kebijakan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungannya, harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Karena itu Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat mengrimkan Amicus curiae sebagai dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara No 43 P/HUM/2026, yang menguji tiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang geothermal di Pulau Flores.
A R T I K E L T E R K A I T
Rabu, 7 Mei 2025
Amicus Curiae terkait Ganti Kerugian dalam Perkara Hak Lingkungan Hidup
Rabu, 28 Mei 2025
Amicus Curiae untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Nomor 4398 k/pid. Sus-lh/2025 atas nama terdakwa Sorbatua Siallagan