Memastikan Pelindungan Privasi dalam Tata Kelola Data Kesehatan
Ilustrasi

Memastikan Pelindungan Privasi dalam Tata Kelola Data Kesehatan

Rabu, 21 Jul 2021

Berbagai negara menetapkan data kesehatan sebagai data sensitif dalam regulasi pelindungan data pribadinya. Klasifikasi data sensitif tersebut tidak terlepas dari realita bagaimana kesehatan memiliki keitan erat dengan kehidupan langsung seorang individu. Selain itu, data kesehatan juga terdapat kaitannya dengan kebutuhan lainnya, seperti pekerjaan, asuransi, perbankan, hingga akses papan, dan layanan lainnya dalam siklus kehidupan.

Berbeda dengan data lainnya, data kesehatan tidak ditentukan oleh individu yang bersangkutan sebab dimasukkan dan dikelola oleh penyedia layanan kesehatan atau rumah sakit dengan bantuan tenaga medis. Pengembangan teknologi dan tata kelola rekam medis menjadi penting dalam dunia kesehatan, terutama dalam hal penekanan penyebaran penyakit menular dan pencegahan dini dengan melakukan pemantauan gaya hidup. Dalam hal ini, isu privasi di sektor kesehatan perlu mendapatkan sorotan lebih lagi. Pemanfaatan teknologi yang berimplikasi pada pengumpulan data pribadi, termasuk aplikasi-aplikasi yang dengan mudah diakses masyarakat.

Unduh File

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 16 Agt 2021
olicy brief yang disusun oleh Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) ini memaparkan mengenai pentingnya otoritas PDP yang independen dan menawarkan beberapa rekomendasi untuk pembentukan otoritas PDP di Indonesia.
Sabtu, 25 Sep 2021
Dalih demi kepentingan umum kerap digunakan pemerintah untuk membatasi hak warga negara, termasuk pembatasan hak atas pelindungan data pribadi. Sementara pembatasan hak atas nama kepentingan umum itu dimungkinkan, ukuran pembatasannya perlu memiliki ukuran yang jelas
+