Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Menunggu Draf dari Pemerintah
Diskusi Publik ELSAM

Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Menunggu Draf dari Pemerintah

Jumat, 12 Jul 2019

ELSAM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga kini belum juga membahas RUU Perlindungan Data Pribadi. Banyak kalangan menganggap DPR periode ini tidak serius melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi.

Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar Meutya Hafid menyangkal anggapan tersebut. Dalam sebuah diskusi “Melindungi Privasi Data di Indonesia” yang digelar ELSAM di Jakarta, Rabu (3/7), Meutya mengatakan pihaknya masih menunggu draf dari pemerintah.

“Di DPR itu ada dua jenis undang-undang. Undang-undang insiaitif DPR dan undang-undang inisiatif pemerintah. RUU Perlindungan Data Pribadi itu inisiatif pemerintah. Kami sampai sekarang masih menunggu dari pemerintah,” jelas Meutya Hafid.

Seperti diketahui, masa jabatan anggota DPR Periode 2014-2019 akan berakhir pada akhir September 2019. Itu berarti sisa waktu mereka bersidang tinggal tiga bulanan lagi. Itu juga harus dipotong masa reses.

“Masa reses 26 Juli-15 Agustus. Jadi mungkin sisanya kita punya satu bulan. Bulan September nanti sudah Paripurna penutupan,” lanjut Meutya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemerintah perlu waktu untuk menyelaraskan beberapa pokok yang ada di RUU Perlindugan Data Pribadi. Salah satunya definisi mengenai data pribadi itu sendiri.

Meski begitu, Semuel mengaku optimis RUU tersebut bisa segera selesai. “Kalau ditanya optimis atau tidak, ya kita harus optimis (dapat menyelesaikan RUU PDP),” katanya menjawab pertanyaan terkait kemungkinan pengesahan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi di tahun ini.

Kehadiran aturan tentang perlindungan data pribadi dianggap sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Berbagai kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi telah banyak terjadi. Sementara regulasi yang tersedia saat ini dianggap belum memadai.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, saat ini Indonesia memiliki tiga puluhan regulasi terkait data pribadi. Namun regulasi tersebut menurutnya belum komprehensif, tumpang tindih, dan belum sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan data pribadi.

“Studi ELSAM menyebutkan ada tiga puluh regulasi perlindungan data pribadi yang belum sesuai dengan prinsip HAM dan tidak mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi,” kata Wahyudi.

Diskusi perlindungan data pribadi merupakan rangkaian kegiatan yang digelar ELSAM untuk mendorong lahirnya undang-undang pribadi yang komprehensif dan sesuai prinsip-prinsip HAM. Dalam kegiatan tersebut ELSAM mengundang pemerintah, DPR, perusahaan teknologi informasi dan komunikasi, dan masyarakat umum untuk sama-sama membicarakan sejumlah persoalan terkait perlindungan data di Tanah Air.

Sueb

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 31 Jan 2022
Perkembangan teknologi digital telah berdampak pada hak asasi manusia (HAM). Banyak aspek HAM terpengaruh oleh teknologi di antaranya hak atas pekerjaan dan upah layak, hingga hak atas privasi.   Penerapan Prinsip Panduan Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs) menjadi salah satu cara agar operasional bisnis sektor teknologi dapat selaras dengan HAM.
Rabu, 14 Jul 2021
Mekanisme perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) perlu terus diperbaiki. Prosedur perlindungan dan peran Komnas HAM untuk melindungi pembela HAM perlu diperkuat.
+