Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK dukung Pelemahan KPK
KPK

Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK dukung Pelemahan KPK

Rabu, 21 Jul 2021

Siaran Pers Bersama

Upaya Kriminalisasi Aksi Tembak Laser, Bukti Pimpinan KPK dukung Pelemahan KPK

Pada tanggal 19 Juli 2021 petang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Umum memberikan keterangan ke beberapa media, bahwasanya KPK telah melaporkan sejumlah aktivis antikorupsi yang menembakkan laser ke gedung KPK. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim aksi penembakan laser telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan KPK. Jika menurut pada keterangan pernyataan pers dari KPK yang dimuat di sejumlah media, pelaporan yang dilakukan oleh KPK disebabkan karena aksi tersebut dinilai sebagai potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional. Padahal aksi yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap lembaga Pemberantasan Korupsi dari serangkaian upaya-upaya pelemahan terhadap lembaga tersebut. Dimulai dengan direvisinya Undang-Undang KPK pada tahun 2019 hingga terakhir terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan. Aksi penembakan laser yang dilaporkan KPK hanyalah salah satu dari aksi-aksi yang telah dilakukan dan merupakan bagian dari rangkaian aksi-aksi yang sebelumnya dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa di Jakarta dan di beberapa kota lainnya.

Pelaporan dan upaya pemidaanan terhadap aksi di gedung KPK merupakan peristiwa yang pertama kali, padahal telah sangat banyak aksi-aksi demonstrasi di gedung KPK sebelumnya dan tidak pernah ada upaya pemidanaan. Hal ini menunjukkan perubahan KPK dan Pimpinannya yang semakin jauh dari rakyat. Semakin hilang fokus dan kemampuan dari mengungkap korupsi-korupsi besar menjadi mempidanakan rakyat yang berusaha menjaga KPK. Ini menjadi rangkaian nyata pelemahan KPK setelah sebelumnya revisi UU KPK, serangan kepada pegawai-pegawai KPK, penyingkiran melalui Tes Wawasan Kebangsaan Illegal, dan lainnya.

Upaya pelaporan terhadap aksi-aksi seperti yang dilakukan oleh KPK, merupakan ancaman demokrasi kedepan, setidaknya hal tersebut didasarkan pada beberapa argumentasi mendasar :

  • Aksi-aksi yang dilakukan terhadap KPK merupakan upaya dari mempersoalkan permasalahan Pelemahan KPK dan banyaknya kejanggalan dalam proses TWK. Seharusnya alih-alih dilihat sebagai upaya “menyerang simbol negara”, sebaliknya aksi-aksi sejenis terhadap KPK sejatinya merupakan upaya penguatan KPK.
  • Upaya Kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, lebih jauh lagi hal tersebut justru merupakan upaya pembungkaman publik dan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)
  • Upaya merespon kritik secara negatif dan berlebihan. Pelaporan seperti ini baru pertama kali terjadi di KPK pada masa Firli Bahuri, selama ini, dibandingkan pada aksi yang dilakukan terhadap KPK, lembaga negara lain bahkan secara institusi terkait, jarang sekali tercatat melaporkan tindakan kritik yang diarahkan terhadap institusinya, bahkan seperti gedung DPR yang berulang kali di demonstrasi. Lebih jauh lagi pada Pasal 7 ayat (2) huruf d PerDewas Nomor 02 Tahun 2020,menyebutkan : dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan.
  • Fokus pada pemberantasan korupsi. Alih-alih sibuk menjawab kritik dengan kriminalisasi harusnya KPK fokus pada upaya-upaya strategis pemberantasan korupsi. Langkah-langkah kontraproduktif seperti kriminalisasi justru makin menguatkan indikasi bahwa pimpinan KPK saat ini terlibat dalam pelemahan KPK.

  Jakarta, 20 Juli 2021 Narahubung : Seluruh Perwakilan dari lembaga-lembagaSiaran Pers Bersama 1. YLBHI 2. LBH Jakarta 3. Greenpeace Indonesia 4. WALHI EKSEKUTIF NASIONAL 5. WALHI JAKARTA 6. Fraksi Rakyat Indonesia 7. Bersihkan Indonesia 8. Ecosoc Institute 9. Bangsa Mahasiswa 10. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia 11. Aliansi BEM Seluruh Indonesia 12. BEM Se-Unnes 13. Aliansi BEM Semarang Raya 14. BEM KM Universitas Yarsi 15. BEM FISIP UNMUL 16. Indonesia Corruption Watch 17. BEM Universitas Siliwangi 18. BEM Fapet Unpad 19. BEM Fisip Unpad 20. BEM Kema Unpad 21. BEM UI 22. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) 23. BEM STHI Jentera 24. BEM FISIP UNSIL 25. BEM PM Universitas Udayana 26. BEM FH UPNVJ 27. Enter Nusantara 28. JATAM Kaltim 29. LBH Samarinda 30. ICJR 31. PSHK32. LBH Pers 33. LeiP 34. LBH Masyarakat 35. PBHI 36. ELSAM 37. ICEL 38. LBH Pos Malang 39. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia 40. Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law 41. KIKA 42. FSBKU KSN 43. KontraS 44. Save Our Borneo 45. IJRS 46. Pusaka Bentala Rakyat 47. Jikalahari 48. Serikat Petani Kelapa Sawit 49. Senarai 50. Front Mahasiswa Nasional 51. BEM ULM 52. KPRI 53. SPRI ( Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia) 54. Pokja 30 55. LEM UII Yogyakarta 56. BEM FH UI 57. Perkumpulan Lingkar Hijau 58. BEM HUKUM UNHAS 59. BEM FH Undip 60. BEM FH Unsika 61. BEM FKB Universitas Telkom 62. Garda Tipikor FH UNHAS 63. PUSaKO FH Unand 64. LBH Yogyakarta 65. BEM FISIP UI 66. BEM FKM UI 67. BEM Vokasi UI 68. BEM FF UI 69. BEM FIA UI 70. BEM FPsi UI 71. BEM FIB UI 72. BEM FK UI 73. BEM Fasilkom UI 74. BEM FT UI 75. Pers Suara Mahasiswa UI 76. BEM FH Unpad 77. BEM FH Unair 78. Aliansi BEM Univ. Brawijaya 79. SAKSI FH80. BEM Undip 81. BEM FKM Undip 82. BEM FSM Undip 83. BEM FISIP Undip 84. BEM FPP Undip 85. BEM FPIK Undip 86. BEM FT Undip 87. BEM FEB Undip 88. BEM Psikologi Undip 89. BEM FK Undip 90. FNKSDA 91. LAMRI Surabaya 92. Aliansi Selamatkan Lingkungan Malang Selatan 93. BEM Unsoed 94. PADI Indonesia 95. Etika Kosmologi Khatulistiwa 96. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 97. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) 98. Kanopi hijau Indonesia 99. LBH Surabaya 100. WALHI Jawa Barat 101. Auriga Nusantara 102. AEER 103. JATAM 104. Trend Asia 105. LBH Bandung 106. Perkumpulan Lingkar Hijau 107. WALHI Yogyakarta 108. WALHI Sumatera Selatan 109. WALHI Lampung 110. WALHI NTB 111. WALHI Jambi 112. WALHI Jawa Tengah 113. WALHI RIAU 114. WALHI Jawa Timur 115. WALHI Sulawesi Tenggara 116. WALHI Maluku Utara 117. WALHI Kalimantan Selatan 118. WALHI Kalimantan Timur 119. WALHI Kalimantan Tengah 120. WALHI Kep.Babel 121. WALHI Papua 122. Amnesti Internasional Indonesia 123. LBH Palangkaraya

A R T I K E L T E R K A I T

Kamis, 14 Mar 2019
GO-JEK Wajib Memberikan Pemulihan Terhadap Mitranya yang Menjadi  Korban Pemerkosaan
Kamis, 16 Mei 2019
Pernyataan Presiden Jokowi tersebut seakan menegasikan tiga fungsi utama dari sistem perizinan, yakni untuk mengidentifikasi pola pertanggungjawaban bisnis, sebagai alat monitoring keuangan demi kepentingan pajak, dan yang terpenting sebagai alat negara memenuhi kewajibannya menjaga (to protect), menghargai (to respect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negaranya.
+