
Penyelesaian Kasus HAM Perlu Komitmen Kuat Pemerintah
Jakarta; ELSAM—Penyelesaian kasus hak asasi manusia (HAM) dinilai sebagai persoalan lebih besar dari sekadar penegakkan hukum. Perlu kemauan dan komitmen politik yang kuat dari penyelenggara negara agar kasus HAM tidak terkatung-katung seperti saat ini.
Demikian dikatakan ilmuwan sosial Daniel Dhakidae dalam satu diskusi ahli (expert meeting) yang digelar ELSAM di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada 6 Maret 2020 lalu.
Dhaniel mengatakan salah satu persoalan yang menjadikan kasus HAM di Tanah Air mandek karena pemerintah masih menempatkannya semata sebagai kasus hukum biasa. Hal ini menjadikan wacana tentang penyelesaian kasus HAM terbentur pada persoalan teknis hukum.
“Pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi ini bukan (hanya) kasus hukum. Ini kasus human rights yang dalam dirinya bersifat politis. Ini masalah kenegaraan. Tentu saja ada tali temali dengan hukum, tapi pada dasarnya ini urusan kenegaraan,” kata Daniel.
Diskusi ahli dimaksudkan untuk membicarakan rencana pemerintah membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dari beragam perspektif. Selain Daniel diskusi juga dihadiri Marzuki Darusman (Jaksa Agung Republik Indonesia 1999-2001), Makarim Wibisono (Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh dan Wakil Tetap RI untuk PBB 1997-2001), Ifhdal Kasim (Ketua Komnas HAM pada 2007-2012), dan Amiruddin Al-rahab (Komisioner Komnas HAM 2017-2022).
Diskusi juga dihadiri Stanley Adi Prasetyo (Dewan Pers), Sriyana (LPSK), M Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM 2012-2017) Johny Simanjuntak dan Ester Rini Pratsnawati (Anggota Perkumpulan ELSAM), Roichatul Aswidah (Komisioner Komnas HAM 2012-2017), serta Wahyudi Djafar (Deputi Direktur ELSAM).
“KKR ini menjadi isu besar kalau diangkat menjadi masalah kenegaraan. Bukan urusan hukum. Jadi tantangan kita adalah bagaimana menjadikan isu yang disampaikan secara main-main oleh satu dua orang di pemerintahan ini menjadi besar,” lanjut Daniel.
Menyambung uraian Daniel, Makarim Wibisono mengatakan negara perlu segera menyelesaikan persoalan HAM. Penyelesaian kasus HAM menurutnya dapat membuat perjalanan bangsa semakin kukuh karena tidak dibayangi-bayangi kekecewaan kelompok masyarakat tertentu.
“Nasib beberapa negara yang tidak menyelesaikan pelanggaran berat tidak akan menentu. Kelanjutan suatu bangsa adalah ketika masih ada keinginan untuk bersama. Jerman sudah menyelesaikan masalah itu sehingga tidak ada lagi perdebatan tentang Nazi dan sebagainya. Kita harus menyelesaikan masalah pelanggaran HAM hingga ke depan tidak ada lagi masalah. Ketika tidak ada national remedy nanti ada juga tuntutan international remedy,” tutur Makarim.
Wacana pemerintah untuk menghidupkan kembali UU KKR memuculkan beragam reaksi. Banyak yang mendukung, tapi tidak sedikit juga yang menyangsikan keseriusan pelaksanaannya.
“Jadi apakah saat ini kita berhadapan dengan momentum? Jokowi sudah mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran masa lalu bukan prioritas pemerintahnya saat ini,” ujar Stanley Adi Prasetyo.
Hal senada juga disampaikan beberapa orang yang hadir dalam diskusi tersebut. Meski demikian semua sepakat bahwa KKR perlu kembali dibentuk dan harus mendapat dorongan semua pihak.
“Kita sudah lama kehilangan momentum. Momentum pada masa Gus Dur terus tenggelam di masa Megawati dan SBY. Sekarang momentum datang lagi dan kita harus membuka diri. Tapi kita harus menangkap momentum ini dengan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kita dulu berdebat di antara kita sendiri tidak clear. Nah sekarang harus selesai di kita,” ujar Ifdhal Kasim.
Sueb