Peluang Membangun Kembali KKR
Diskusi tentang KKR

Peluang Membangun Kembali KKR

Kamis, 28 Mei 2020

ELSAM, Jakarta—Pada periode kedua pemerintahannya Presiden Joko Widodo mewacanakan akan membentuk kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sebuah lembaga non-yudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kemungkinan untuk mewujudkan kembali lembaga tersebut dan efektivitasnya dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sipil. Kehadiran KKR diharapkan dapat memecah kebuntuan penyelesaian pelanggaran HAM, membuka kebenaran peristiwa masa lalu, dan mendatangkan keadilan bagi korban.

ELSAM mengadakan diskusi untuk memperdalam persoalan tersebut. Digelar pada Selasa (19/5) lalu, diskusi mempertemukan Ahli Keadilan Transisional, Ifdhal Kasim; Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab; Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani; dan  Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar. Diskusi dipandu Peneliti ELSAM, Miftah Fadhli.

KKR memiliki kemungkinan untuk dibentuk kembali. Menurut Ifdhal, kemungkinan tersebut bergantung pada beberapa hal yang saling terkait, meliputi komitmen politik pemerintah yang jelas, dukungan dari publik, dan konsep penyelesaian pelanggaran HAM itu sendiri.

Ifdhal menambahkan, pembentukan KKR tidak perlu melalui undang-undang. Peraturan Presiden (Perpres) menurutnya sudah cukup. Tiga alasan diajukan Ifdhal kenapa KKR hanya perlu Perpres. Pertama, Perpres merupakan instrumen yang kontrolnya di bawah Presiden, sehingga lebih cepat untuk dieksekusi;

Kedua, pembentukan KKR di berbagai negara tidak hanya dilandasi dengan undang-undang.

Ketiga, terdapat preseden dari pengalaman pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan Timor Leste.

“Dasar hukum dalam bentuk undang-undang atau di bawah undang-undang sebenarnya tidak menjadi isu yang penting untuk kehadiran KKR,” terang Ifdal.

Penyelesaian pelanggaran HAM hingga saat ini masih jalan di tempat. Amiruddin menuturkan bahwa Komnas HAM telah melakukan banyak penyelidikan kasus HAM, tetapi tidak ada satu pun yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung setelah tahun 2004.

“Jika pada akhirnya KKR atau lembaga penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam bentuk lain berhasil dibangun, ini akan menjadi langkah baru untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Nantinya, perlu diberi kejelasan bagaimana hubungan antara Komans HAM dengan lemaga baru tersebut,” jelas Amiruddin.

Sementara Wahyudi Djafar menekankan tentang pentingnya konsensus nasional sebelum membentuk kembali KKR.

“Afrika Selatan misalnya, dalam konstitusinya secara khusus telah berbicara mengenai KKR dan dari awal telah menunjukkan konsensus nasional dengan jelas. Di Indonesia, belum ada gambaran yang jelas mengenai konsensus nasional. Oleh karena itu, peran masyarakat sipil dalam membangun konsensus adalah satu hal yang penting untuk proses pembentukan KKR,” ujar Wahyudi.

Penyelesaian pelanggaran HAM tidak semata bergantung pada keberadaan KKR. Hal ini ditekankan Andy Yentriyani.

“Diperlukan perspektif yang baik, kesiapan kerangka hukum, kesiapan lembaga pengampu, dukungan perlindungan dan pemulihan, serta sikap masyarakat sebagai prasyarat kumulatif dalam mebentuk Lembaga penyelesaian HAM masa lalu,” usul Andy.

Diskusi lengkap mengenai pembentukan kembali KKR masih dapat diikuti melalui kanal Youtube Perkumpulan ELSAM https://www.youtube.com/watch?v=4uoqmhRPAQM.

Shevierra Danmadiyah

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 17 Jan 2020
Berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan tersebut, KPP HAM menyimpulkan bahwa rangkaian Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity).
Kamis, 28 Mei 2020
KKR memiliki kemungkinan untuk dibentuk kembali. Menurut Ifdhal, kemungkinan tersebut bergantung pada beberapa hal yang saling terkait, meliputi komitmen politik pemerintah yang jelas, dukungan dari publik, dan konsep penyelesaian pelanggaran HAM itu sendiri.
+