Pendanaan Bank Dunia untuk Infrastruktur Mengancam Sumber Penghidupan Masyarakat
Sabtu, 16 Apr 2016
Jakarta (16/4) – Pada 15 s.d 17 April 2016, Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) akan melaksanakan “Spring Meeting” di Washington DC, yang notabene pertemuan rutin para pimpinan bank sentral, menteri keuangan dan pembangunan, direktur-direktur perusahaan, dan akademisi untuk membahas masalah-masalah prospek ekonomi dunia, pemberantasan kemiskinan, pembangunan ekonomi, dan bantuan-bantuan. Pada acara tahunan Bank Dunia ini juga berbagai resolusi kebijakan strategis Bank Dunia dan IMF akan diputuskan.
Kami memiliki keprihatinan mendalam tentang sejumlah dana dan proyek pembangunan infrastruktur Indonesia yang berasal dari Bank Dunia, baik investasi yang berjalan maupun dalam bentuk dukungan, serta proyek-proyek akan datang dan direncanakan untuk diputuskan Board dari Bank Dunia pada 25 April 2016.
Dalam penilaian proyek pendanaan infrastruktur Indonesia, IFC mengidentifikasi tingginya resiko lingkungan dan sosial dari pendanaan infrastruktur di Indonesia yang berdampak buruk terhadap masyarakat dan pemukiman termasuk masyarakat adat, terhadap flora dan fauna lokal, kesehatan dan keselamatan kerja, polusi udara, dan pencemaran air, serta dampak terhadap warisan budaya.
Proyek infrastruktur berskala besar juga kerapkali berdampak terhadap perempuan, termasuk dengan menghilangkan mata pencaharian perempuan di bidang pertanian dan perikanan, hampir memastikan kerja konstruksi dan kantoran sebagai milik eksklusif laki-laki, dan ini mengakibatkan peningkatan ketergantungan perempuan terhadap laki-laki. Sektor infrastruktur juga merupakan wilayah yang tinggi tingkat korupsinya. Sebagaimana laporan ICW, ada 139 kasus korupsi di sektor infrastruktur saat ini diselidiki oleh pihak berwenang di Indonesia, dengan dominasi dari sektor transportasi.
Dukungan Bank Dunia terhadap Indonesian Infrastructure Guarantee Fund (IIGF) –perusahaan penjamin investor yang dibentuk Kementerian Keuangan Indonesia dalam pelaksanaan proyek Public Privat Partnership- menjadi contoh. Guidance Note dari IIGF tahun 2014 menyebutkan bahwa pembebasan lahan selama proses penjaminan untuk proyek-proyek infrastruktur menggunakan tingkatan penilaian risiko, dan memberikan kategorisasi risiko rendah untuk "akuisisi" lahan dari hutan, wilayah adat, atau lahan di mana pemilik tidak memiliki bukti tertulis atas kepemilikan tanah. Guidance Note IIGF tersebut juga menyatakan bahwa mengakuisisi lahan tersebut adalah “mudah”, hanya cukup melalui “perjanjian/dialog”. Ketentuan tersebut ini bertentangan dengan pengakuan Negara atas hak masyarakat Adat atas wilayahnya yang dijamin Konstitusi UUD 1945. Hal ini merupakan pelanggaran atas persyaratan Bank Dunia mengenai Masyarakat Adat, habitat alami, hutan, konsultasi, dan pemindahan paksa.
Dengan prosentase lebih 80% tanah petani, masyarakat adat atau masyarakat lokal di Indonesia tidak memiliki bukti tertulis atas kepemilikan tanah mereka, maka bisa dipastikan kasus-kasus perampasan lahan masyarakat semakin massif tatkala kucuran dana dari Bank Dunia mengalir untuk proyek-proyek investasi di Indonesia. Ini berarti juga penghilangan sumber-sumber penghidupan masyarakat akan berlanjut.
Proyek berskala besar pertama dengan skema Public Private Partnership (PPP) di mana IIGF berupaya menjadi penjaminnya, adalah pembangunan PLTU (batu bara) yang sangat kontroversial 2.000 MW di Batang, Jawa Tengah. Proyek yang bertahun-tahun, telah terperosok dalam konflik dengan masyarakat yang tergusur dari tanah dan mengancam mata pencaharian mereka. PLTU Batang cenderung memancarkan 10,8 juta ton CO2 per tahun, setara dengan 2,6% dari emisi sektor energi Indonesia pada tahun 2010 (Greenpeace Indonesia, 2015).
Proyek-proyek yang menjadi perhatian termasuk proyek-proyek yang ada:
- PT. Indonesian Infrastructure Finance (IIF): WB, IFC, ADB, Germany’s DEG lebih dari 55% total gabungan; AUSAID beri dukungan untuk perencanaan bisnis;
- PT. Indonesian Infrastructure Guarantee Fund (IIGF): Bank Dunia mendukung IIGF dengan memberi jaminan. Komnas HAM telah menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam pembangunan proyek PLTU Batang, yang mana proyek ini merupakan garansi pertama IIGF. Sementara IFC bertindak sebagai penghubung dengan bilateral support, Devco yang didanai oleh Belanda, Inggris, Austria, dan Swedia.
- Indonesian Infrastructure Finance Development project (IIFD): proyek dalam rancangan Bank Dunia yang akan melaksanakan aturan kontroversial dalam "pembebasan lahan"; mempersiapkan 5 mega-proyek infrastruktur; memiliki kaitan dengan dengan Bank Dunia Kanada-Indonesia Infrastrukture trust fund (bawah). Menurut dokumen di website Bank Dunia, Dewan Bank Dunia menjadwalkan pengesahan ini pada 25 April 2016;
- Regional Infrastructure Develoment Fund (RIDF): Bank Dunia dan Swiss akan memberi pinjaman sebesar $ 500 juta;
- Indonesia Infrastructure Finance Development Trust Fund (IIFDTF): Bank Dunia, Canada Trust Fund 2016 - 2020. Proyek ini belum jelas apakah sudah dimulai atau belum.
Jakarta, 16 April 2016
Hormat kami,
Biotani Bahari Indonesia; CAPPA Ecological Justice Foundation (Indonesia); Center for Indonesia Taxation Analysis; debtWATCH Indonesia; Ecological Justice Indonesia; ELSAM Institute for Policy Research and Advocacy (Indonesia); Indonesia Corruption Watch; Indonesian Legal Resource Center; Indonesia for Global Justice; Jaringan Advokasi Tambang (Indonesia); Konsorsium Pembaruan Agraria (Indonesia); Lembaga Bantuan Hukum Semarang (Indonesia); Lembaga Gemawan (Indonesia); PeTA Perkumpulan Tanah Air (Indonesia); PILNet – Public Interest Lawyer Network (Indonesia); Sajogyo Insititute (Indonesia); Solidaritas Perempuan – Women’s Solidarity for Human Rights (Indonesia); Swandiri Institute (Indonesia); TUK Indonesia; WALHI – Friends of the Earth Indonesia; WALHI West Java; Yayasan PUSAKA (Indonesia); 11.11.11- Coalition of The Flemish North-South Movement (Belgium); BothENDS (Netherlands); Carbon Market Watch (Belgium); Center for International Environmental Law (USA); Friends of the Earth-Japan; Friends of the Earth – US; Forest People's Programme (UK); Gender Action (USA); Japan Center for a Sustainable Environment and Society; Labour, Health and Human Rights Development Centre (Nigeria); Social Justice Connection Canada; Ulu Foundation (USA); Urgewald (Germany). Kontak: Zenzi Suhadi (WALHI) 081384502601 Rio Ismail (Ecological Justice Indonesia) 081290230558 Andi Muttaqien (ELSAM) 08121996984A R T I K E L T E R K A I T
Sabtu, 18 Feb 2017
ELSAM, Sukadana –Since 2007, Kayong Utara (KKU) was established as new territorial split parting from its...
Senin, 18 Feb 2019
Berbagai praktik pengumpulan data secara massif yang...