Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Harus Mengubah Pendekatan dan Pengamanan Wilayah Konsesi Tambang

Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Harus Mengubah Pendekatan dan Pengamanan Wilayah Konsesi Tambang

Senin, 5 Feb 2018

Pernyataan Pers ELSAM

Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Harus Mengubah Pendekatan dan Pengamanan Wilayah Konsesi Tambang

 

Pada Minggu 4 Februari 2018, Kolaka Emakeparo, warga Papua yang berasal dari Suku Kamoro, Mimika tewas diterjang peluru aparat kepolisian. Kolaka tertembak pada bagian kening menembus hingga kepala bagian belakang. Korban diketahui terkena peluru aparat Brimob saat terjadi keributan di jembatan Pelabuhan Cargodock Portsite Amamapare.

Keributan tersebut terjadi ketika aparat kepolisian bersama pihak sekuriti dari area Cargodock Portsite PT Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Papua, berusaha mengejar 3 orang pelaku yang diduga melakukan pencurian konsentrat di area DWP Portsite. Salah seorang yang diduga mencuri tertangkap dan hendak dibawa ke Polres Mimika. Namun di tengah perjalanan melalui jalur perairan, tersangka tersebut melompat dari speed boat dengan kondisi tangan terborgol. Warga yang mendengar tersangka meminta tolong kemudian berusaha menghalau aparat keamanan dengan batu serta terjadi keributan. Pada saat itulah, seorang aparat keamanan kepolian menembakkan senjata apinya dan mengenai Kolaka yang sedang menonton keributan tersebut.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) berpendapat penembakan yang mengakibatkan tewasnya seorang mama (ibu) tersebut seharusnya tidak terjadi apabila aparat keamanan yang melakukan penjagaan dan pengamanan wilayah konsesi PT. Freeport Indonesia tidak menggunakan senjata api sebagai kekuatan utama dalam menghalau atau mengantisipasi setiap insiden yang terjadi. Pendekatan persuasive dan komunikasi intensif sebenarnya dapat dilakukan oleh aparat keamanan yang bertugas. Tanpa harus menggunakan senjata api.

Penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, penggunaan senjata api juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunana Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Penggunaan kekuataan juga harus menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan Kode Perilaku Aparat Penegak Hukum PBB tahun 1979 dan Prinsip-prinsip Dasar Penggunaa Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum PBB tahun 1990.

Tewasnya warga MImika tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah dan PT. Freeport Indonesia belum mengubah paradigma dan pendekatan keamanan di wilayah konsesi PT. Freeport. Pendekatan dialogis dan komunikasi yang intensif seharusnya dapat menjembatani setiap insiden yang terjadi, termasuk didalamnya dugaan pencurian yang menjadi pemicu penggunaan senjata api yang menewaskan mama-mama tersebut.

Oleh karenanya, ELSAM meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri untuk melakukan investigasi terhadap penggunaan senjata api oleh aparat keamanan di wilayah Mimika, dan seluruh Papua secara umum. Presiden juga harus memerintahkan Kapolri untuk menyerahkan pelaku penembakan ke Pengadilan sesuai dengan temuan dan bukti-bukti yang diperoleh dari hasil investigasi.

ELSAM juga meminta agar PT. Freeport Indonesia mengubah pola pendekatan dan pengamanan wilayah tambangnya. Mulai menjadikan dan melibatkan masyarakat sekitar tambang sebagai actor yang penting dan utama dalam pengamanan wilayah tambang, serta menjadikan dialog sebagai acuan utama dalam menyelesaikan setiap insiden yang terjadi.

Jakarta, 5 Februari 2018

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Wahyu Wagiman, SH., MH

Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi Andi Muttaqien (Deputi Direktur Advokasi ELSAM), telepon 0812 1996 984 atau Ari Yurino (Staf Advokasi HAM ELSAM), telepon 0858 8206 3232

A R T I K E L T E R K A I T

Kamis, 13 Apr 2017
Meningkatnya permintaan minyak dan lemak nabati di dalam negeri maupun internasional menjadikan Indonesia sebagai pemimpin global...
Minggu, 15 Mei 2016
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, organisasi HAM dan yang peduli dengan pembela HAM, mengutuk rencana pelaksanaan...
+