Tantangan Transparansi Penyelenggara Pemilu dan Pelindungan Data Pribadi dalam Pengaturannya ke Depan
ELSAM mengadakan diskusi publik “Implementasi Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pengaturannya ke Depan” pada Senin, 14 Oktober 2024, . Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta ini dihadiri sejumlah peserta dari berbagai kalangan mulai dari rekan sesama NGO, pers, masyarakat umum, hingga mahasiswa.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber ahli dalam bidang PDP dan pemilu. Narasumber pertama peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas yang memaparkan hasil riset ELSAM terkait diagnosis kesenjangan dalam penerapan prinsip PDP dalam proses pemilu. Narasumber kedua akademisi Binus University, Siti Yuniarti yang menjelaskan terkait kewajiban pengendali data, prosesor data, dan hak subjek data pribadi dalam proses kepemiluan. Narasumber terakhir akademisi Universitas Indonesia, Titi Anggraini yang memaparkan urgensi pelindungan data pribadi untuk menjamin integritas pemilu dan kualitas demokrasi.
Hal yang menarik dari paparan-paparan narasumber tersebut adalah kasus terkait pelindungan data pribadi yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu. Titi berbagi cerita mengenai kasus masyarakat yang terhalang mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil karena namanya dicatut oleh partai politik tanpa seizinnya. Ini menunjukkan bahwa menjangkau kesadaran publik untuk ikut memeriksa integritas data pribadinya merupakan hal penting dalam iklim PDP.
Di sisi lain, ada kebutuhan untuk memadukan PDP dan asas transparansi. Penyelenggara pemilu harus memastikan data pribadi warga terlindungi dengan tetap menjaga praktik tata kelola pemilu yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Beberapa tantangan dalam hal ini meliputi pemahaman dan paradigma penyelenggara pemilu, narasi pelindungan data pribadi disalahgunakan untuk meligitamsi ketertutupan akses data kepemiluan, serta kebutuhan koordinasi dan sinergi intensif antara lembaga penyelenggara pemilu dan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (LPPDP) nantinya. Rekontekstualisasi asas pemilu bebas dan rahasia juga sangat diperlukan mulai dari proses persiapan pemilu hingga pencoblosan.
Adanya urgensi memastikan penerapan Undang-Undang (UU) PDP dalam penyelenggaraan pemilu juga disampaikan Wahyudi Djafar dalam sesi pembukaan. Wahyudi menjelaskan, situasi saat ini berkejaran dengan momentum politik pergantian kekuasaan dan masa transisi sesuai Pasal 74 UU PDP yang berakhir 17 Oktober 2024. Selain itu, berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), seharusnya UU PDP sudah harus diterapkan terhadap pengendali data yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Annisa Noor H