Independensi Otoritas Pelindungan Data Pribadi : Pilar Utama Dalam Menjamin Efektivitas Implementasi RUU PDP Di Indonesia
Ilustrasi

Independensi Otoritas Pelindungan Data Pribadi : Pilar Utama Dalam Menjamin Efektivitas Implementasi RUU PDP Di Indonesia

Senin, 16 Agt 2021

Diskusi RUU Pelindungan Data Pribadi Pemerintah dan DPR masih menemui jalan buntu. Musababnya, mereka belum sepakat mengenai independensi otoritas pelindungan data pribadi (otoritas PDP). Pemerintah masih kukuh pada posisinya; otoritas PDP harus berada di bawah Kementerian. Sementara DPR mengusulkan lembaga pengawas pelindungan data ini berdiri sendiri. Policy brief yang disusun oleh Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) ini memaparkan mengenai pentingnya otoritas PDP yang independen dan menawarkan beberapa rekomendasi untuk pembentukan otoritas PDP di Indonesia.

Unduh File

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 27 Jan 2020
emenjak tahun 2014 pemerintah telah melakukan penyusunan naskah akademik dan RUU Pelindungan Data Pribadi. Meskipun telah masuk dalam Program Legislasi 2019, hingga akhir masa periode DPR 2014-2019, RUU ini belum dilimpahkan ke DPR.
Jumat, 16 Apr 2021
Hak atas informasi dan hak atas privasi sama-sama diakui baik oleh instrumen hukum internasional maupun nasional. Namun, pemenuhan kedua hak tersebut dapat bertentangan.
+