Untuk Kesekian Kalinya, Mendesak Pemerintah Segera Mengakui dan Meminta Maaf atas Pelanggaran HAM Masa Lalu
Siaran Pers ELSAM
Untuk Kesekian Kalinya, Mendesak Pemerintah Segera Mengakui dan Meminta Maaf atas Pelanggaran HAM Masa Lalu
Selembar tikar putih disematkan oleh komunitas Pulau Pasifik pada sekujur tubuh Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern yang hadir di Balai Kota Auckland untuk mewakili Pemerintah Selandia Baru (1/8/2021). Beberapa orang komunitas Pulau Pasifik itu kemudian membukanya dan menyambut PM Jacinda Ardern dengan pelukan hangat. Ritual Ifoga ini mengawali prosesi upacara permintaan maaf resmi negara Selandia Baru kepada komunitas warga Pasifik atas aksi “serangan fajar” serta undang-undang imigrasi yang diterapkan secara diskriminatif pada komunitas tersebut. Jauh pada tahun 1970-an, Selandia Baru menangkapi orang-orang komunitas Pulau Pasifik melalui serangkaian aksi penggerebekan yang agresif untuk mendeportasi warga non kulit putih. Ritual ini menjadi simbol bahwa negara tengah mencari pengampunan dengan mengekspos diri pada rasa malu dan penghinaan.[1]
Langkah PM Jacinda Ardern menjadi penting untuk menghentikan atau pun mengurangi warisan traumatik warga komunitas Pulau Pasifik atas kekerasan dan kekejaman masa lalu yang mereka alami. Hal ini juga menjadi isyarat penting untuk melanjutkan niat baik tersebut di level kebijakan dan regulasi yang berpihak pada korban. Sayangnya tindakan politik dan pilihan kebijakan seperti itu bertolak belakang dengan situasi terkini penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.
Berbeda dengan Selandia Baru, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih enggan mengakui dan meminta maaf atas pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Padahal pengakuan dan permintaan maaf dari negara adalah salah satu bentuk tindakan pemenuhan hak terhadap korban dan keluarganya, selain juga hak untuk tahu, keadilan, dan reparasi. Reproduksi wacana penuntasan pelanggaran HAM masa lalu selalu menemui jalan buntu, sebab negara sebagai aktor utama dalam upaya ini masih belum menampakan komitmen kuat dan kehendak politik yang berpihak pada korban.
Pada prinsipnya negara wajib mengakomodasi lima pilar penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, yakni permintaan maaf, pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, pemenuhan hak reparasi pada korban, dan pencegahan keberulangan. Akan tetapi, macetnya wacana pengakuan dan permintaan maaf telah memberi gambaran besar situasi penegakan HAM dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. Hal ini juga memperlihatkan bagaimana negara telah abai terhadap pilar-pilar lain yang menjadi prinsip dalam penyelesaian pelanggaran HAM.
Jangankan meminta maaf, pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum barangkali hanyalah angan-angan jika negara masih acuh-acuh saja. Padahal dalam konteks Indonesia, negara diduga telah menjadi sponsor sekaligus aktor pelanggaran HAM yang berat masa lalu, baik melalui institusi bersenjata maupun kebijakan-kebijakannya yang diskriminatif. Situasi ini memiliki dampak yang berkelanjutan bagi korban, karena hak-hak fundamentalnya tercerabut baik pada saat dan setelah terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu pengakuan, permintaan maaf, dan penyesalan merupakan kebijakan yang akan berdampak baik bagi kelanjutan agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pengakuan dan permintaan maaf terhadap korban, sesungguhnya juga bukan domain mutlak dari kepala negara atau kepala pemerintahan. Praktik di beberapa negara bahkan menunjukan praktik permintaan maaf juga dilakukan oleh kepolisian, militer, badan intelijen, sampai lembaga peradilan. Misalnya selama sidang Komisi Rekonsiliasi Nasional Ghana, seorang mantan wakil ketua Dewan Revolusi Angkatan Bersenjata bernama Osahene Boakye Djan menyatakan permintaan maaf atas brutalnya rezim pada saat itu.
Tahun 2012 di Chile, National Association of Judiciary Magistrates, sebagai representasi kekuasaan yudisial terbesar di Chile, secara resmi mengakui bahwa pengadilan telah gagal menjalani kewajibannya untuk menyediakan perlindungan hukum dan menjunjung rule of law, sehingga sikap tersebut dinilai berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Kehendak politik yang kuat ini diteruskan oleh Mahkamah Agung setempat yang mengakui pula bahwa dengan tidak adanya pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM masa lalu, maka pengadilan telah gagal menjalankan kewajibannya (Ruben Carranza, et, all).
Permintaan maaf oleh PM Jacinda Ardern dan beberapa praktik di negara lain mestinya dapat menjadi rujukan bagaimana Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin harus menyikapi pelanggaran HAM berat masa lalu. Perlu langkah segera untuk mendudukan persoalan tersebut secara serius, sehingga dapat diterjemahkan lebih lanjut melalui saluran institusional maupun regulasi dan kebijakan. Oleh karena itu ELSAM mendesak pemerintah untuk segera:
- Negara harus segera mengakui, menyesali, dan meminta maaf atas berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, serta melanjutkannya dengan proses pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, dan pemulihan korban, dalam rangka penyelesaian yang menyeluruh;
- Presiden harus memastikan bahwa proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM, ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip negara hukum;
- Presiden segera mengaplikasikan komitmennya untuk membentuk komite kepresidenan guna proses Pengungkapan Kebenaran atas pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu, sebagai bagian dari upaya penyelesaian.
Jakarta, 3 Agustus 2021
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar Direktur Eksekutif
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Muhammad Busyrol Fuad (Manajer Advokasi ELSAM), telepon: 085655004863; Miftah Fadli (Peneliti ELSAM), telepon: 087885476336, Parasurama Ardi Tri Pamungkas (Peneliti ELSAM), telepon: 082232001783.
[1] Lihat: https://www.aljazeera.com/news/2021/8/1/new-zealand-apologizes-for-1970s-dawn-raids.