Penetapan KKB sebagai Kelompok Teroris Keliru dan Tidak Menyelesaikan Masalah

Penetapan KKB sebagai Kelompok Teroris Keliru dan Tidak Menyelesaikan Masalah

Kamis, 6 Mei 2021

SIARAN PERS

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Menyikapi Penetapan KKB sebagai Kelompok Teroris

“Penetapan KKB sebagai Kelompok Teroris Keliru dan Tidak Menyelesaikan Masalah”

Pada 29 April 2021, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua serta individu maupun organisasi-organisasi lainnya yang berafiliasi dengan KKB ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).

Langkah yang diambil pemerintah melalui pelebelan tersebut sejatinya menunjukkan kegagapan dan kebuntuan ide pemerintah dalam upaya penyelesaian Konflik Papua. Alih-alih menghentikan kekerasan seperti yang dibutuhkan oleh masyarakat Papua, pemerintah justru mencari jalan pintas dengan melegitimasi kekerasan yang selama ini dilakukan. Kami menilai, kebijakan pelabelan ini memiliki banyak permasalahan dan justru akan semakin memperburuk kondisi konflik di Papua.

Pertama, alih-alih membangun dialog Jakarta-Papua secara damai dan bermartabat, kebijakan pemerintah yang memberikan label teroris kepada KKB justru semakin mempertegas pendekatan keamanan (state-security) bagi penanganan Konflik Papua serta mengabaikan pendekatan keamanan manusia (human security) yang sejatinya dibutuhkan dalam penyelesaian konflik. Atas dasar itu, selain berpotensi kontraproduktif dan memperburuk spiral kekerasan, kebijakan ini justru akan semakin memperpanjang daftar pelanggaran HAM di Papua dan berujung pada instabilitas kondisi keamanan. Hal ini akan berdampak langsung kepada semakin banyaknya masyarakat Papua yang terpaksa mengungsi demi menyelamatkan diri, mendapatkan akses kesehatan, pendidikan, penghasilan, dan lain sebagainya, serta semakin menghambat upaya penyelesaian Konflik Papua secara damai.

Kedua, kebijakan penetapan KKB sebagai kelompok teroris sama sekali tidak menyentuh akar masalah Konflik Papua. Berdasarkan penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dipublikasikan dalam Papua Road Map (2008), setidaknya terdapat empat sumber konflik Papua yakni: (a) sejarah integrasi, status dan integritas politik; (b) kekerasan politik dan pelanggaran HAM; (c) kegagalan pembangunan; (d) marginalisasi orang Papua dan inkonsistensi kebijakan otonomi khusus. Mengacu kepada kompleksitas akar permasalahan Konflik Papua tersebut, maka diperlukan upaya yang bersifat komprehensif dan menyeluruh dalam penyelesaian Konflik Papua. Kebijakan yang hanya mengedepankan pendekatan keamanan atau pendekatan ekonomi tidak akan menyentuh akar permasalahan dan menyelesaikan konflik, serta justru akan berpotensi membentuk gejolak sosial-politik yang terus berulang di masa depan.

Ketiga, penetapan KKB sebagai teroris bermasalah karena terminologi “teroris” sarat dengan muatan politik dan rawan disalahgunakan. Belajar dari yang terjadi saat Konflik Aceh pada masa pemerintahan Presiden Megawati, pelabelan yang bertujuan untuk membasmi suatu gerakan yang berakar pada aspirasi etno-nasionalis ternyata hanya membawa dampak destruktif pada masyarakat serta berujung kepada pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, terminologi tersebut harus digunakan dengan sangat hati-hati dan terukur.

Keempat, pelabelan kelompok teroris kepada KKB membuka jalan atas terbentuknya pelembagaan rasisme dan diskriminasi berkelanjutan atas warga Papua secara umum. Hal ini dimungkinkan khususnya mengingat ketidakjelasan definisi “KKB” serta siapa-siapa saja yang termasuk di dalamnya. Hal ini akan semakin menyakiti perasaan masyarakat Papua, memperkuat stigma, mengikis rasa percaya masyarakat Papua kepada pemerintah yang merupakan prasyarat penting bagi upaya penyelesaian konflik secara damai, serta justru menghambat operasi keamanan yang sejatinya membutuhkan dukungan dan kepercayaan rakyat setempat.

Kelima, kebijakan pelabelan KKB sebagai kelompok teroris juga bermasalah secara hukum. Pasal 5 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme (UU Terorisme) secara tegas mengecualikan terorisme dari tindak pidana politik seperti separatisme: “Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam Undang-Undang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sebaliknya, sebagaimana hukum yang berlaku, tindak pidana politik seperti separatisme harus tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keenam, kami menilai bahwa seharusnya kebijakan penyelesaian konflik Papua tidak bersifat top-down, namun berasal dari konsensus bersama. Pemerintah harus mengambil pendekatan yang inklusif serta komprehensif yang dilakukan melalui cara-cara dialog yang damai dan bermartabat, bukan menggunakan pendekatan keamanan yang militeristik. Penggunaan pendekatan yang eksesif dan koersif hanya akan memperpanjang daftar pelanggaran HAM di Papua dan semakin mempersulit upaya penyelesaian konflik.

Kami memandang, pemerintah sejatinya memiliki modal serta pengalaman historis untuk menyelesaikan konflik Papua dengan pendekatan damai dan bermartabat melalui jalan dialog sebagaimana dilakukan dalam penyelesaian Konflik Aceh dan Konflik Poso. Pengalaman penyelesaian konflik-konflik tersebut semestinya dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk penyelesaian Konflik Papua.

Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut penetapan KKB sebagai teroris karena hanya akan memperpanjang siklus kekerasan, memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan di Papua, serta menghambat upaya penyelesaian Konflik Papua secara damai. Selain itu, Presiden juga perlu segera mewujudkan komitmennya secara nyata untuk menyelesaikan persoalan Papua melalui jalan dialog. Kepemimpinan politik Presiden dibutuhkan untuk mendorong rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat Papua yang sangat penting bagi upaya penyelesaian Konflik Papua secara damai dan bermartabat.

Jakarta, 5 Mei 2021

Koalisi Masyarakat Sipil

Imparsial, ELSAM, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, ICJR, PILNET Indonesia, Centra Initiative, HRWG, Setara Institute, WALHI, PBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, KontraS

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 6 Nov 2018
Banda Aceh, ELSAM – Sudah dua tahun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh)...
Kamis, 26 Mar 2020
Somasi Terbuka untuk DPR RI Somasi ini ditujukan untuk 2 hal yaitu:
+