Pemindahan Ibu Kota Negara Sarat Masalah, Tidak Menjawab Persoalan Struktural!
Pernyataan Sikap Komite Nasional Pembaruan Agraria
Sejak kemerdekaan, Pemerintah Indonesia tidak memiliki rencana tata kelola pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang terintegrasi, baik urusan administrasi pemerintahan, struktur kelembagaan negara dan sistem ekonomi kerakyatan. Akibatnya berbagai masalah birokrasi pemerintahan, efektivitas dan efisiensi kelembagaan, serta ketimpangan sosial di Jakarta selaku IKN tidak dapat terhindarkan, bahkan justru semakin lama semakin memburuk dan tidak terkendali.
Berbagai permasalahan struktural yang timbul oleh absennya rencana tata kelola IKN, Pemerintah mengambil langkah memindahkan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur hanya untuk memenuhi ambisi kepentingan bisnis dan pencitraan politik semata. Pemerintah berargumentasi bahwa urgensi pemindahan IKN dilakukan untuk: Pertama, mengurai kepadatan penduduk yang terkonsentrasi di Pulau Jawa; Kedua, pemerataan ekonomi; Ketiga, krisis ketersediaan air bersih di Jawa; dan Keempat, ketersediaan lahan (konversi lahan). Untuk mewujudkan ambisi elit politik dan bisnis terkait dengan pemindahan IKN, Presiden dan DPR mengebut pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Tanpa persetujuan dan partisipasi secara penuh dan efektif dari masyarakat sebagai pemberi mandat kepada Pemerintah, UU IKN sebagai payung hukum pemindahan IKN secara substantif tidak mencerminkan semangat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah IKN baik dari aspek ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup.
Pembahasan UU IKN yang hanya memakan waktu 43 hari terhitung sejak 7 Desember 2021, memuat segala urusan pemindahan IKN menuai kegaduhan dan berbagai permasalahan krusial. Berikut uraian masalah fundamental pemaksaan pemindahan IKN:
1. Sosial dan Ekonomi Jauh sebelum adanya wacana IKN, lokasi pembangunan IKN bukanlah tanah kosong atau tanah tak bertuan, melainkan tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat adat dan petani setempat. Catatan Akhir Tahun AMAN 2021, mengidentifikasi terdapat 21 komunitas Masyarakat Adat yang mendiami wilayah pembangunan IKN, yaitu 19 Komunitas Masyarakat Adat di Kab. Penajam Paser Utara dan 2 Komunitas Masyarakat Adat di Kab. Kutai Kartanegara. Terdapat 11 wilayah Komunitas Masyarakat Adat yang menjadi zona inti pembangunan IKN. AMAN memperkirakan sedikitnya terdapat 20.000 warga masyarakat adat yang akan terampas haknya akibat proyek ambisius IKN di Kalimantan Timur. Menurut BPS tahun 2018, di Kab. Penajam Paser Utara dan Kab. Kutai Kartanegara terdapat 34.000 keluarga petani gurem yang hanya menguasai tanah kurang dari 1 hektar. Ambisius pemindahan IKN akan menggusur sekaligus memiskinkan para petani dan masyarakat adat di lokasi pembangunan IKN. Perampasan wilayah Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal diikuti dengan hilangnya mata pencaharian tradisional seperti petani, peladang, dan nelayan tradisional. Hal ini kontraproduktif dengan imajinasi Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang humanis, inklusif dan mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada sumber-sumber agraria (masyarakat agraris). Tata ruang IKN sama sekali tidak diperuntukkan dan tidak berpihak pada masyarakat miskin. Hal tersebut dikarenakan dalam perencanaan pembangunan IKN, tidak dapat ditemukan satupun alokasi ruang bagi buruh dan masyarakat miskin lainnya yang menggantungkan hidup dari menyediakan jasa dan tenaganya pada pemerintah. Gedung-gedung megah yang disiapkan oleh pengembang properti besar di Indonesia, nantinya dibangun demi menyenangkan segelintir kaum elit yang mampu membeli tanah dan tinggal di IKN. Dalih pemerataan ekonomi dengan pemindahan IKN adalah sebuah kesesatan berpikir dan kegagalan mendefinisikan makna pemerataan ekonomi. Pemindahan IKN justru semakin menunjukkan watak asli pemerintahan Presiden Jokowi sebagai pemerintahan yang sentralistik, termasuk dalam konteks politik pembangunan ekonomi. Pemindahan IKN sebagai jawaban atas persoalan struktural di Jakarta dan Pulau Jawa selama ini bukanlah pilihan yang bijak dan tepat. Kebijakan ini justru menandakan pemerintah sedang lari dari tanggung jawab atas persoalan yang terjadi. Sebab, persoalan itu muncul akibat pemerintah tidak pernah mau serius menjalankan reforma agraria dan membiarkan, bahkan mendorong praktik-praktik perampasan tanah atas nama investasi dan bisnis. Hasilnya, setiap tahun terjadi arus urbanisasi dalam gelombang yang sangat besar ke kota-kota besar di Jawa, terutama Jakarta. Sebab, masyarakat pedesaan yang telah kehilangan tanah mereka mengalami kerentanan akibat menyempitnya atau hilangnya sumber-sumber agraria sebagai sandaran utama kegiatan produksi.
2. Hukum IKN sebagai bagian dari ambisi transformasi ekonomi untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian, dikebut realisasinya mulai dari kebijakan dan produk hukum yang mendukung, menjamin, dan memenuhi kelonggaran birokrasi investasi. Melalui naskah akademik yang buruk, baik secara teori, konsep dan logika berpikir, seolah menjadi kekhasan kebijakan dan produk hukum Pemerintahan Jokowi, namun UU IKN dikebut untuk disahkan. Masalah hukum ketatanegaraan meliputi pemerintahan daerah, hak asasi manusia, kelembagaan negara dan masalah-masalah agraria, lingkungan, dan potensi korupsi institusional tentu akan menyertai. Pemindahan IKN ke Kab. Penajam Paser Utara dan Kab. Kutai Kartanegara secara nyata telah melanggar hak-hak konstitusional Masyarakat Adat. Secara formil dan materill UU IKN telah melanggar UUD NRI 1945 dan prinsip demokrasi serta kedaulatan rakyat. Tidak terdapat pengaturan terkait pengakuan, penghormatan dan perlindungan Masyarakat Adat dalam UU IKN sebagai pemegang hak ulayat di lokasi IKN. Selain itu juga tidak terdapat partisipasi secara penuh dan efektif masyarakat dalam wacana pemindahan IKN. Padahal UUPA 1960 jelas mengatur bahwa tanah memiliki fungsi sosial, hukum pertanahan bersumber dari hukum adat, kewajiban negara untuk mendaftar seluruh penguasaan dan pemilikan tanah rakyat untuk diberikan pengakuan hukum kemudian. Tahapan ini luput dilakukan oleh pemerintah di seluruh pelosok Indonesia, mirisnya pemerintah menerapkan pendekatan pembangunan yang condong pada liberalisme dan kolonialisme seperti proyek pembangunan IKN. Dalam konteks tata laksana pemerintahan IKN oleh Otorita secara gamblang pun menabrak konstitusi, terutama tentang konstruksi pemerintahan daerah yang diatur dalam Pasal 18 UUD NRI 1945. Otorita IKN adalah pejabat setingkat Menteri yang ditunjuk langsung Presiden untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya, adalah bentuk penyimpangan dari konstruksi pemerintahan daerah. Dalam praktik ketatanegaraan selama ini, Otorita melaksanakan kewenangan untuk pengelolaan Kawasan Khusus bukan Daerah Khusus. Ketidakjelasan status Otorita Ibu Kota Nusantara dalam menyelenggarakan pemerintahan di wilayah IKN tidak berkesesuaian dengan asas pembentukan perundang-undangan yang baik yaitu: asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan.
3. Hak atas tanah dan lingkungan Lokasi IKN bukan tanah kosong atau benar-benar dikuasai oleh negara, melainkan tanah masyarakat adat. Perampasan tanah kemudian dilakukan oleh pemerintah melalui KLHK yang menunjuk dan menetapkan secara sepihak wilayah dan tanah masyarakat adat sebagai kawasan hutan negara. Hasilnya pemerintah leluasa menerbitkan banyak izin kehutanan, tambang dan HGU di atasnya dan memaksa masyarakat adat pergi dari rumahnya. Penetapan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara menjadi lokasi IKN, tidak terlepas dari dukungan Kebijakan Satu Peta (KSP), dengan melihat konflik pemanfaatan ruang melalui Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI), di Kutai Kartanegara luas tumpang tindih IGT (Informasi Geospasial Tematik) sebesar 1.224.183 Ha atau 46,07% dari luas wilayah Kabupaten, sementara di Penajam Paser Utara luas tumpang IGT sebesar 218.729 ha atau 67,89% dari luas wilayah kabupaten, tumpang tindih Izin/Hak Atas Tanah pada tatakan (RTRW dan Kawasan Hutan) yang dianggap selaras pada kedua kabupaten menjadi yang terbesar, di Kutai Negara hingga 31,10% dan di Penajam Paser Utara 45,64%, artinya penunjukan lokasi IKN menyisakan konflik agraria. Dari catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA, 2022), selama 5 tahun terakhir timbul 30 konflik agraria seluas 64.707 hektar akibat masalah tumpang tindih tanah tersebut di atas. WALHI dalam kajiannya, menilai lokasi IKN adalah wilayah strategis dan pendukung kebutuhan sumber air bagi masyarakat di wilayah sekitarnya. Pembangunan IKN akan menghilangkan keberadaan ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan seluas 2.603,41 hektar. Dari data yang terkonsolidasi di Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), telah terjadi pengingkaran atau penghilangan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di dua lokasi IKN, melalui penunjukan dan/atau penetapan status dan fungsi kawasan hutan secara sepihak, di Kabupaten Penajam Paser Utara, 57% luas wilayah Komunitas Adat Kelurahan Sepan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Di Kab. Kutai Kartanegara, 98,59% wilayah komunitas masyarakat adat Long Top juga ditetapkan sebagai kawasan hutan dan hanya menyisakan 1,4% sebagai Area Penggunaan Lain (APL). Kondisi ini diperparah dengan terjadinya pencaplokan atas wilayah komunitas masyarakat adat oleh korporasi, 49,74% wilayah adat Long Top berada pada area Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan pertambangan emas, 97,32% dari luas total areal konsesinya yang berada di wilayah adat berstatus kawasan hutan dan area terbesar ada pada kawasan hutan dengan fungsi lindung yang persentase luasnya mencapai 69,14%. Sementara, 74,73% wilayah adat komunitas Kelurahan Sepan berada pada area IUP perusahaan pertambangan batu bara, 42% dari luas total areal konsesinya yang berada di wilayah adat berstatus kawasan hutan produksi. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan lokasi IKN, belum pada melihat perlindungan atas hak – hak masyarakat (Adat/Lokal) atas wilayahnya. Kebijakan maupun strategi penataan ruang di wilayah IKN, tidak hanya meliputi ruang darat tapi juga ruang laut. Pada 22 April 2021, Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Perda No 2/2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur 2021-2041, di Muara Mahakam dan Teluk Balikpapan yang menjadi jalur untuk memastikan pemenuhan logistik kebutuhan IKN dan akses untuk pertambangan akan mengancam keberadaan nelayan, seperti yang tertuang dalam RZWP3K Kaltim. Alokasi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh nelayan untuk menangkap ikan atau Kawasan Pemanfaatan Umum-Zona Perikanan Tangkap (KPU-PT) harus berhadapan langsung atau berhimpitan dengan Kawasan Pemanfaatan Umum- Zona Pelabuhan (KPU-PL) yang di dalamnya terdapat alokasi ruang untuk Kawasan Umum-Zona Petambangan (KPU-TB). IKN pasti memerlukan infrastruktur penunjang di sekitarnya, maka IKN akan semakin menjadi katalisator perampasan tanah di wilayah sekitarnya. Terutama dengan alasan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti Pembangunan Jalan Tol Samarinda – Bontang, Jalan Tol Balikpapan – Samarinda, Pelabuhan KEK Maloy, Bendungan Marangkayu, Bendungan Sepaku Semoi, Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa Telake, dan Kilang Minyak Bontang. Merujuk pada pendekatan pemerintah selama ini memaksakan beberapa proyek PSN yang ditolak oleh warga setempat, mobilisasi apparat dan tingginya angka kekerasan dan ancaman terhadap masyarakat menjadi catatan penting bagi kami dalam memandang proyek infrastruktur. Selain itu terdapat Proyek PLTA Kayan dari 5 bendungan yang menghasilkan 9.000 MW di Kalimantan Utara akan memasok listrik IKN. Proyek ini diproyeksikan akan menenggelamkan kampung-kampung yang berada di sekitar lokasi proyek. Bukan hanya itu, eksploitasi pertambangan batu juga akan semakin massif di Sulawesi Tengah, jutaan metrik ton batu-batu dari Palu akan dipasok untuk membangun gedung-gedung perkantoran di IKN. Dari krisis agraria, lingkungan dan ancaman perampasan tanah di atas, disimpulkan bahwa IKN hanya akan menjadi proyek penggusuran skala besar. Di sisi lain, tumpang-tindih penguasaan yang terjadi di wilayah IKN akibat tidak dijalankannya reforma agraria dan pengakuan hak atas tanah telah menambah potensi perampasan-perampasan tanah baru. Sebab ia dilakukan di tengah carut-marutnya sistem pertanahan kita, yang masih mengacu pada sistem hukum agraria yang sangat positivistik. Sehingga besar kemungkinan masyarakat yang telah berdiam lama di wilayah IKN tersingkir secara tidak hormat dari wilayah hidup mereka, alih-alih memetik buah ekonomi dari peningkatan investasi yang digadang-gadangkan pemerintah. Pemerintah seharusnya menyadari, pemerataan ekonomi bukanlah semata perombakan struktur berdasarkan geografis. Namun yang lebih penting dari semua itu, bagaimana memastikan sumber-sumber ekonomi tersebut dikuasai oleh rakyat, bukan oleh segelintir kelompok melalui jaringan-jaringan perusahaan besar. Pada konteks ini, pemindahan IKN tidak menjawab persoalan struktur di atas, sebab dilakukan hanya berdasarkan pemerataan berbasis wilayah, sementara aktornya masih sama, yakni, kelompok bisnis yang berkelindan dengan elit-elit politik. Pemindahan IKN dan kebijakan peningkatan ekonomi tanpa pelaksanaan reforma agraria tidak akan pernah menjawab semua persoalan struktural yang dihadapi selama ini. Kebijakan-kebijakan tersebut tidak lebih dari memindahkan masalah dengan menimbulkan masalah baru, alih-alih menjadi jawaban atas persoalan struktural yang dikemukakan pemerintah.
4. Politik anggaran Pembangunan IKN diperkirakan memakan biaya US$35 miliar atau setara Rp 500 triliun, atau sekitar 25% dari total Realisasi Pendapatan Negara tahun 2021 yang mencapai Rp 2.000 triliun. Sisanya akan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan investasi langsung. Selain softbank yang beberapa hari lalu memutuskan batal berinvestasi, pemerintah terus memastikan agar Arab tetap berinvestasi di IKN untuk sektor energi bersih. Jika Arab memutuskan untuk berinvestasi maka Nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara akan habis dieksploitasi untuk menunjang kendaraan listrik di IKN. Sebab, pemaknaan pemerintah terhadap energi bersih salah satunya adalah dengan membangun transportasi berbasis listrik. Rancangan pendanaan yang dibebankan pada skema KPBU maupun investasi menunjukan logika pemerintah dalam membangun IKN sepenuhnya adalah logika bisnis. Hal ini ditunjukkan secara jelas dengan dipilihnya Kepala Otorita IKN dari pihak investor dan pemain lama land banking di Indonesia. Selain mempermudah masuknya investasi dan intervensi asing pada IKN, pemilihan orang yang terafiliasi dengan pelaku kejahatan lingkungan dan agraria ini menandakan Presiden sangat berpihak pada pemodal dan anti terhadap masalah kerakyatan. Sudah terlampau banyak kejahatan yang dilakukan Sinar Mas Land dan Asian Development Bank di Indonesia, terutama dengan masyarakat adat dan petani di pedesaan. Sangat berbahaya jika keduanya dilibatkan dalam kebijakan IKN. Berdasarkan analisis kepentingan elit politik atas pemindahan IKN, fakta permasalahan IKN, dan pertimbangan dampak jangka panjang pemindahan IKN,
Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dengan ini menyatakan menolak seluruh kebijakan pembangunan IKN dan mendesak Presiden agar segera menghentikan agenda pembangunan IKN demi kebaikan dan keselamatan rakyat Indonesia yang akan datang. Demikian pernyataan sikap kami untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Presiden serta jajarannya sesegera mungkin. Terima kasih.
Jakarta, 14 Maret 2022
Hormat kami Komite Nasional Pembaruan Agraria
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
- Solidaritas Perempuan (SP)
- Rimbawan Muda Indonesia (RMI)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
- Aliansi petani Indonesia (API)
- Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)
- Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
- Sajogyo Institute (Sains)
- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
- Yayasan PUSAKA
- Bina Desa
- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
- Sawit Watch (SW)
- Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
- Perkumpulan HuMa Indonesia
- Tranformasi untuk Keadilan Indonesia (Tuk-Indonesia)