Pembubaran Diskusi: Kebebasan Sipil Makin Terancam, Negara Gagal Memberi Pelindungan
Siaran Pers ELSAM
Pembubaran Diskusi: Kebebasan Sipil Makin Terancam, Negara Gagal Memberi Pelindungan
Aksi pembubaran diskusi yang berlangsung pada hari Sabtu (28/9), kemarin, di Jakarta, memperlihatkan pelindungan kebebasan sipil di Indonesia yang semakin buruk. Diskusi bertajuk “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional”, dibubarkan paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Tanah Air. Sehari sebelumnya, pada Jumat (27/9), Aksi damai Global Climate Strike atau Jeda Iklim Global yang digelar di Jakarta, juga dibubarkan oleh sekelompok orang. Peristiwa serupa juga terjadi pada Mei 2024 yang lalu, ketika penyelenggaraan Peoples Water Forum, dibubarkan paksa, dengan tuduhan mengganggu World Water Forum, di Bali.
Situasi tersebut kian menunjukan suramnya jaminan perlindungan HAM bagi warganegara, khususnya pasca-Pemilu 2024, sebagai akibat tindakan kekerasan secara sewenang-wenang sekelompok orang, tanpa adanya upaya perlindungan yang memadai dari aparat negara. Sedikitnya terdapat 4 bentuk dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dari peristiwa tersebut, mencakup pelanggaran: (i) kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai; (ii) hak untuk mengembangkan diri; (iii) hak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia; dan (iv) hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) mempunyai kewajiban untuk menghormati (obligation to respect), memenuhi (to fulfill), dan melindungi (to protect) HAM. Namun, rangkaian peristiwa di atas menunjukkan bahwa Negara telah gagal memastikan adanya itikad baik yang cukup untuk sepenuhnya memenuhi kewajibannya. Pernyataan aparat kepolisian dalam merespon kekerasan tersebut justru memberi kesan menyalahkan pihak yang menyelenggarakan diskusi damai, dengan mengatakan diskusi dilakukan tanpa ijin. Padahal penyelenggaraan suatu diskusi—apalagi perdebatan ilmiah, tidak memerlukan perijinan dari pihak manapun. Bahkan dalam rezim hukum kebebasan berkumpul, termasuk demonstrasi damai, mengacu pada UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pun tidak dikenal adanya perizinan.
Respons aparat yang demikian memperlihatkan rendahnya pemahaman aparat dalam memahami serangkaian kewajiban mereka untuk memastikan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM. Hal itu juga sekaligus menunjukkan problem Institusi Kepolisian dalam implementasi Peraturan Kapolri No. 8/ 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih jauh, rentetan peristiwa di atas memperlihatkan ketidakseriusan kepolisian sebagai institusi penegak hukum dan pelindung masyarakat, untuk secara imparsial dan profesional melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dalam perlindungan HAM. Sinyalemen ini setidaknya dapat dibuktikan dari kegagalan untuk bertindak secara layak (failure to act) guna melindungi dan menjamin kebebasan warga negara untuk melaksanakan hak-hak konstitusionalnya.
Dalam jangka panjang, kegagalan bertindak dalam menghentikan kekerasan tersebut akan mendorong terus terjadinya kekerasan dan tindakan-tindakan intimidasi serupa. Kekerasan tersebut terjadi dengan pola yang hampir serupa, diinisiasi oleh kelompok pro-kekerasan dan berakhir dengan penggunaan kekerasan terhadap kelompok yang menjadi sasaran aksi. Perluasan praktik ini menunjukkan semakin besarnya risiko ancaman terhadap warganegara yang hendak melaksanakan hak asasinya. Dari serangkaian peristiwa yang terjadi, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengidentifikasi bahwa kekerasan yang terjadi bukan merupakan kejadian yang saling terpisah, tetapi merupakan sebuah rangkaian yang sistematis, serta ditujukan kepada target atau sasaran kelompok tertentu yang spesifik.
Rangkaian peristiwa intimidasi dan kekerasan terhadap kebebasan sipil akhir-akhir ini, juga memperkuat hipotesis bahwa selama dua periode masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pelindungan terhadap kebebasan sipil terus mengalami penurunan. Riset ELSAM (2024), yang dilakukan di Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jakarta sebagi center pheriperi menunjukkan bahwa 46,4% responden mengaku sangat tidak puas atas perlindungan dan pemenuhan hak berorganisasi dan berkumpul, 34,8 % tidak puas, dan sisanya 18,8% merasa cukup puas.
Oleh karena itu, berdasarkan pada sejumlah identifikasi tersebut, ELSAM mendesak:
- Kepolisian melakukan penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut terhadap tindakan pembubaran diskusi yang terjadi, untuk memastikan peristiwa serupa tidak lagi berulang di masa mendatang. Juga memastikan peningkatan pemahaman dan kapasitas aparat kepolisian dalam implementasi Perkap No. 8/2009, untuk menjamin internalisasi dan integrasi HAM dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
- Komnas HAM, dengan mempertimbangkan sifat kekerasan dan pelanggaran yang terjadi, menjalankan mandat dan fungsi pemantauan terhadap situasi yang terjadi, dan mendorong adanya rekomendasi yang bisa mencegah terus berulangnya peristiwa serupa (sesuai Pasal 89 UU No. 39/1999).
- Pemerintah memastikan komitmennya kembali dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan internasionalnya, untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan HAM, termasuk dalam pelaksanaan kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai.
Jakarta, 29 September 2024
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Untuk komunikasi lebih lanjut, silakan menghubungi Octania Wynn (Peneliti ELSAM), telepon: 081299242980; atau Ahmad M. Vauzi (Manajer Program ELSAM), telepon: 082242776850; atau Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif ELSAM), telepon: 081382083993.