Lembaga Pelindungan Data Pribadi, Kunci Penegakan Kepatuhan UU PDP
Ilustrasi

Lembaga Pelindungan Data Pribadi, Kunci Penegakan Kepatuhan UU PDP

Kamis, 17 Okt 2024

Siaran Pers ELSAM

Lembaga Pelindungan Data Pribadi, Kunci Penegakan Kepatuhan UU PDP

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi akan disahkan pada Kamis, 17 Oktober 2024, sebagai mandat dari Pasal 58 UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Lebih jauh dikatakan Budi Arie Setiadi, lembaga ini akan diletakan sebagai satu unit di Kominfo, dengan masa transisi 6 bulan sampai 1 tahun hingga kemudian menjadi badan tersendiri. Pernyataan tersebut sepertinya muncul sebagai respons dari akan berakhirnya masa transisi (engagement periode) UU PDP, pada 17 Oktober 2024 besok, yang juga bersamaan dengan berlangsungnya proses transisi pemerintahan.

Namun demikian, sulit kiranya untuk berharap bahwa lembaga tersebut akan betul-betul terbentuk segera, mengingat ketentuan Pasal 58 UU PDP, yang mengamanatkan bahwa pembentukan lembaga PDP mengharuskan melalui payung legalitas Peraturan Presiden. Sementara sampai dengan saat ini, proses pembahasan pembentukan peraturan tersebut masih berlangsung, belum lagi tentunya secara moral ketatanegaraan, Presiden petahana juga tidak memungkinkan untuk melakukan penandatanganan kebijakan strategis di akhir masa jabatannya. Oleh karenanya hampir pasti, pembentukan lembaga ini baru bisa dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru hasil Pemilu 2024, sekaligus juga menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah tentang implementasi UU PDP.

Pada dasarnya, lembaga PDP adalah kunci dalam melakukan penegakkan kepatuhan standar dan kewajiban PDP, dari pengendali dan prosesor data. Artinya, tanpa adanya lembaga PDP yang kuat, sulit kiranya UU PDP akan dapat diimplementasikan secara efektif, termasuk dalam menjamin perlindungan hak-hak subjek data. Oleh karenanya, idealnya lembaga ini didesain sebagai sebuah otoritas independen, baik secara kedudukan, kelembagaan, tugas dan fungsi, hingga penganggaran. Akan tetapi, proses politik dalam pembahasan UU PDP telah menempatkan lembaga ini sebagai bagian dari institusi pemerintah, sebagaimana ditegaskan Pasal 58 UU PDP, yang menyebutkan bahwa pemerintah berperan dalam penyelenggaraan PDP, melalui pembentukan sebuah lembaga yang ditetapkan dan bertanggungjawab kepada Presiden. Meski jangkauan material dari UU PDP mencakup tidak hanya sektor privat, tetapi juga pengendali data sektor publik, sehingga dari awal telah muncul pesimisme terkait dengan ketegasan lembaga ini dalam menegakkan kepatuhan PDP dari sesama instansi pemerintah. 

Lebih jauh kaitannya dengan format lembaga PDP, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat beberapa model kelembagaan negara, di luar kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, yaitu: lembaga non-struktural (LNS), lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), dan lembaga pemerintah lainnya. Mengacu pada UU PDP, berdasarkan kedudukannya, lembaga PDP dapat dimasukan dalam kualifikasi lembaga pemerintah lainnya, yang memungkinkan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan tidak melalui hubungan fungsional lebih lanjut kepada menteri terkait yang mengkoordinasikannya. Artinya lembaga ini langsung berada di bawah Presiden, untuk menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelindungan data pribadi, mulai dari fungsi regulasi, pengawasan, penegakan hukum administratif, dan fasilitasi sengketa di luar pengadilan.

Sebagai lembaga pemerintah lainnya, dengan model kepemimpinan terpusat (tunggal) melalui seorang kepala, maka secara penamaan lembaga ini dapat disebut sebagai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (BP2DP). Pilihan nama BP2DP pada prinsipnya adalah sebagai pilihan hukum karena kata “lembaga” pada UU PDP menggunakan huruf kecil yang berarti tidak menunjukkan pada terminologi tertentu. Selain itu, “Badan” pada hakikatnya merujuk istilah bahasa inggris “body” sebagai personifikasi hukum dari dipimpinnya BP2DP oleh seorang “Kepala”. Sementara frasa “Pengawas Pelindungan Data Pribadi” adalah bentuk penegasan bahwa lembaga ini adalah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU PDP.

Kepala diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan kriteria dan persyaratan tertentu, sehingga Presiden tidak dapat serta-merta mengangkat dan memberhentikan pimpinan lembaga ini hanya dikarenakan faktor like and dislike. Secara kelembagaan, BP2DP dapat memiliki struktur yang mencakup Sekretariat Utama; beberapa kedeputian sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diatur Pasal 59 UU PDP; dan Inspektorat Utama. Selain itu, mengingat besarnya wewenang yang dimiliki lembaga ini, juga mengharuskan pembentukan sebuah Komite Pengawas atau pun Dewan Pengawas, untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam pelaksanaan tugasnya. Komite atau Dewan ini, komposisinya dapat bersifat multi-stakeholder, mewakili berbagai pemangku kepentingan dalam pelindungan data pribadi. Kemudian secara kepegawaian, dapat berasal dari ASN dan juga non-ASN, bahkan hingga pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, dengan mempertimbangkan profesionalitas dan keahlian tertentu dalam proses pengisiannya.

Penempatan lembaga ini sebagai bagian dari Kominfo, sifatnya harus dimaknai sementara, sebagai persiapan dan transisi menjadi lembaga tersendiri, dan harus secara tegas diatur di dalam Peraturan Presiden mengenai jangka waktu transisinya. Kominfo dalam proses tersebut juga sebatas sebagai pengampu proses transisi, misalnya mengampu dan membantu pembentukan kesekretariatan, pengisian pegawai, hingga proses penganggaran. Artinya, lembaga ini bukan berada di bawah Kominfo dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Kominfo, dan kepala lembaga ini juga tidak bisa disejajarkan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dalam struktur Kominfo. Selain itu, transisi ini juga mencakup transisi tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penegakan kepatuhan PDP. Sampai dengan terbentuknya lembaga ini, Kominfo dapat memainkan peran sebagai pengawas dalam menegakkan kepatuhan PDP dari pengendali dan prosesor data pribadi. Hal ini untuk memastikan tidak adanya kekosongan hukum dalam penegakan kepatuhan PDP, yang tentunya akan banyak merugikan hak-hak subjek data.

 

Jakarta, 16 Oktober 2024

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: Parasurama Pamungkas (Peneliti ELSAM), telepon: 082232001783; atau Annisa Noorha (Peneliti ELSAM), telepon: 081344426673; atau Nurul Izmi (Peneliti ELSAM), telepon: ‪0895630340173.

 

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 14 Mar 2022
Tanpa persetujuan dan partisipasi secara penuh dan efektif dari masyarakat sebagai pemberi mandat kepada Pemerintah, UU IKN sebagai payung hukum pemindahan IKN secara substantif tidak mencerminkan semangat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah IKN baik dari aspek ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup.
Jumat, 7 Jan 2022
eberapa aspek yang masih nihil dalam pengaturan saat ini, antara lain adalah terkait dengan perlindungan data sensitif, kejelasan perlindungan hak-hak subjek data, termasuk mekanisme pemulihan ketika terjadi pelanggaran.
+