Deretan Pekerjaan Rumah dan Tantangan HAM Bagi Kapolri Baru
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Deretan Pekerjaan Rumah dan Tantangan HAM Bagi Kapolri Baru

Jumat, 15 Jan 2021

Siaran Pers ELSAM

Deretan Pekerjaan Rumah dan Tantangan HAM Bagi Kapolri Baru

 

Presiden Jokowi secara resmi telah mengirimkan nama calon Kapolri, pengganti Jenderal Polisi Idham Azis, yang akan segera memasuki masa pensiun. Merespon surat presiden, DPR juga telah mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diusulkan presiden. Proses pergantian Kapolri menjadi momentum penting bagi arah dan pengembangan reformasi kepolisian, yang terintegrasi dengan keseluruhan agenda reformasi sektor keamanan. Komitmen dan kapasitas dari Kapolri baru nantinya akan menentukan lanjut tidaknya, atau setidaknya menentukan sejauh mana capaian proses pembaruan kepolisian, terutama terkait dengan pembangunan institusi kepolisian yang sejalan dengan amanat Pasal 30 UUD 1945, dan jaminan perlindungan hak konstitusional warga.

Mengingat pentingnya hal itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) memiliki sejumlah catatan penting, terkait dengan deretan pekerjaan rumah dan tantangan baru hak asasi manusia, bagi Kapolri terpilih nantinya. Dalam catatan ELSAM beberapa permasalahan kunci yang penting disoroti Kapolri mendatang, diantaranya adalah problem terkait dengan: dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam kekerasan terhadap Pembela HAM, khususnya lingkungan (environmental human rights defender); implementasi HAM di internal kepolisian, termasuk perlindungan terhadap kelompok minoritas seksual; pelaksanaan tugas kepolisian dalam melindungi demonstrasi damai (peaceful protests); serta tantangan yang terkait dengan semakin inovatif dan berkembangnya teknologi internet.

Lebih jauh, dalam tiga tahun terakhir, ELSAM mencatat Kepolisian merupakan institusi yang paling banyak terlibat dalam kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM atas lingkungan. Sebagai gambaran, sepanjang Januari hingga Agustus 2020, dari total 68 aktor negara yang diduga terlibat, 60 diantaranya berasal dari institusi Kepolisian. Data tersebut menarik, sekaligus juga mengejutkan, karena tindakan yang melibatkan kepolisian hampir seluruhnya dilakukan secara prosedural—data ELSAM tidak menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan di luar tugas. Data ini tak pelak lagi menunjukkan mendesaknya kebutuhan perbaikan sistem operasi dan penanganan kepolisian terhadap kasus-kasus terkait lingkungan, termasuk di dalamnya agraria dan sumber daya alam.

Kemudian kaitannya dengan perlindungan HAM di internal kepolisian, khususnya perlindungan kelompok minoritas seksual, dalam dua tahun terakhir muncul sedikitnya dua kasus terkait dengan penolakan terhadap kelompok minoritas seksual tertentu di internal kepolisian. Penolakan ini telah berujung pada sanksi keras dan tindakan hukum berupa pemecatan dan penahanan, terhadap dua aparat kepolisian tersebut. Situasi ini tentunya berkebalikan dengan semangat dan komitmen Perkap No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yang menekankan perlindungan kelompok minoritas seperti etnis, agama, penyandang disabilitas, dan orientasi seksual. Anomali ini tidak hanya terjadi di internal kepolisian, tetapi juga nampak dari pilihan tindakan mereka ketika menangani kasus yang berdimensi orientasi seksual tertentu, termasuk penanganan terhadap orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA).

Sementara dalam penanganan demonstrasi damai (peaceful protest), acapkali kepolisian juga masih melakukan pengerahan dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force), yang kerap berdampak pada adanya korban. Mestinya Perkap No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, cukup menjadi rujukan kepolisian dalam penanganan demonstrasi. Semua tindakan yang dilakukan dalam setiap tahapan dilakukan secara terukur dengan mengacu pada ancaman yang ada. Situasi ini misalnya nampak dalam penanganan rangkaian demonstrasi menolak sejumlah produk legislasi bermasalah, seperti revisi UU KPK, revisi UU Minerba, hingga pengesahan UU Cipta Kerja. Dalam menangani penolakan terhadap UU Cipta Kerja contohnya, sekitar 5.918 orang di seluruh Indonesia ditangkap saat berunjuk rasa, yang beresiko pada terjadinya penangkapan, penahanan, penyitaan sewenang-wenang, hingga kemungkinan penggunaan cara-cara kekerasan, dan sulitnya akses pemberian bantuan hukum. Pun demikian dalam penanganan aksi penolakan atas kejahatan rasisme terhadap orang Papua, di mana mereka yang turut berunjukrasa justru berisiko dikriminalisasi dengan tuduhan pidana makar.

Tantangan kepolisian berikutnya adalah merespon semakin berkembang dan inovatifnya teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi internet, sesungguhnya bukanlah instrumen kejahatan yang harus dikhawatirkan, melainkan sarana yang melahirkan banyak inovasi dan kesempatan, oleh karena itu respon legislasi, regulasi, dan tindakan (kepolisian) juga harus proporsional. Memang ada sejumlah dampak negatif, seperti berkembangnya cyberterrorism dan berbagai jenis cybercrime, namun kata kunci yang harus ditekankan adalah sejauh mungkin kepolisian dapat melindungi penggunanya, bukan pada jumlah orang yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan. Selama ini muncul banyak gugatan dari publik terutama terhadap tindakan kepolisian yang dinilai melakukan kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah (legitimate expression), dalam medium internet. Situasi ini salah satunya terjadi sebagai akibat dari ketidakjelasan legislasi kejahatan siber di Indonesia, yang mencampuradukan antara cyber enabled crime dan cyber dependent crime, yang dalam implementasinya kerap multi-tafsir dan problematis. Oleh karenanya, menindaklanjuti situasi itu, penting bagi kepolisian ke depan untuk menyiapkan sejumlah panduan teknis yang detail, dalam penanganan kejahatan berbasis digital, termasuk di dalamnya potensi eksploitasi secara melawan hukum terhadap data pribadi seseorang.

Terakhir, dengan seluruh catatan dan pertimbangan berbagai permasalahan serta tantangan di atas, ELSAM menekankan pada Kapolri mendatang setidaknya mampu untuk:

  1. Melanjutkan proses reformasi kepolisian, dengan mengacu pada mandat konstitusionalnya, serta tujuan dan batasan yang diatur peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 2/2002 tentang Polri dan berbagai legislasi lainnya.
  2. Perlunya menyiapkan buku putih reformasi kepolisian, agar agenda dan prosesnya lebih terencana, baik secara jangka pendek, menengah, maupun jangka panjangnya.
  3. Pentingnya memastikan integrasi prinsip dan instrumen HAM dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk menurunkannya pada panduan yang lebih teknis, dan peningkatan kapasitas yang lebih operasional dari Perkap No. 8/2009.
  4. Perlunya untuk menilai kembali (review) berbagai prosedur tetap kepolisian, untuk memastikan kesesuaian dan kelayakannya dengan HAM, serta kebutuhan aktual kepolisian, termasuk perlunya pembentukan sejumlah panduan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas kepolisian.
  5. Kepolisian juga perlu melakukan evaluasi terhadap kurikulum dan sistem pendidikan untuk seluruh anggotanya, yang menjamin dipahaminya prinsip dan instrumen HAM dalam kerja-kerja kepolisian.

 

Jakarta, 15 Januari 2021

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi: Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif), telepon: 081382083993; Andi Muttaqien (Deputi Direktur), telepon: 08121996984.

 

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 18 Sep 2023
ELSAM mendesak bahwa rencana relokasi proyek Rempang Eco-City tetap harus memperhatikan HAM warga Rempang, sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM, khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak atas pelindungan dari kekerasan, hak atas papan, hak atas informasi, termasuk hak atas partisipasi dalam pembangunan, yang berdampak terhadap hak-hak warga Rempang
Senin, 10 Jul 2023
Penetapan DPT ini sekaligus menandakan proses pemutakhiran data pemilih telah mencapai final, sehingga urgensi melindungi data pribadi pemilih kian meningkat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam mengelola data pemilih juga harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi. 
+