Bukan “Ditarik Untuk Direvisi atau Ditunda Pembahasannya”, RUU Cipta Kerja Harus “Ditarik dan Dihentikan!”
Ilustrasi

Bukan “Ditarik Untuk Direvisi atau Ditunda Pembahasannya”, RUU Cipta Kerja Harus “Ditarik dan Dihentikan!”

Kamis, 16 Apr 2020

Pernyataan Pers ELSAM

Bukan “Ditarik Untuk Direvisi atau Ditunda Pembahasannya”, RUU Cipta Kerja Harus “Ditarik dan Dihentikan!”

 

Pada Selasa, 14 April 2020 kemarin, akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja perdana bersama pemerintah untuk membahas draft RUU Cipta Kerja. Namun, sangat disayangkan, pembahasan tersebut dilakukan tanpa memegang draft RUU dikarenakan Ketua Baleg DPR menyatakan pihaknya baru menerima draft RUU tersebut, padahal draft RUU tersebut telah diserahkan Pemerintah kepada DPR sejak Februari lalu. Bahkan, tidak hanya membahas tanpa Draft RUU, Baleg DPR RI juga tidak memegang daftar inventaris masalah (DIM), padahal sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR, pembahasan RUU dalam pembahasan tingkat I kali ini dilakukan untuk mendengar penjelasan pemerintah dan penyerahan DIM dari setiap fraksi.

Dalam rapat kerja tersebut para menteri yang hadir langsung di gedung DPR adalah Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan. Mengingat RUU Cipta Kerja ini merupakan usulan pemerintah, maka pemerintah yang diwakili oleh Airlangga Hartanto, Menko Perekonomian menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan RUU Cipta Kerja tersebut.

Menanggapi penyampaian tersebut, beberapa anggota Baleg DPR RI mengutarakan pendapatnya, khususnya mempertanyakan mengenai kemungkinan perubahan draft RUU Cipta Kerja kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, mengingat draft RUU tersebut disusun sebelum situasi darurat COVID-19.

Terkait dengan dengan situasi darurat pandemi COVID-19, Airlangga berpandangan bahwa menurutnya Pemerintah telah melakukan aksi cepat dalam penanganan pandemi yang telah menjadi bencana nasional, dia optimis pertumbuhan ekonomi domestik bisa kembali membaik di tahun 2021. Selain itu, Airlangga tetap berpedoman terhadap Surat Presiden (Surpres) 7 Februari 2020, sehingga materi yang disampaikan ke pimpinan DPR adalah tetap, tanpa adanya perubahan.

Dalam rapat tersebut, muncul beberapa opsi dari para anggota Baleg DPR RI terkait dengan pembahasan draft RUU Cipta Kerja, diantaranya usulan Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka yang mempersilahkan pemerintah untuk menarik dan memperbaiki draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR RI. Usulan lainnya datang dari Hinca Panjaitan, anggota DPR Fraksi Partai Demokrat yang meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda karena pembahasan RUU ditengah pandemi dinilai tidak tepat, selain itu dirinya mengaku baru menerima draft RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah sejak Februari lalu.

Dalam konteks peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah “penarikan RUU”. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan bahwa, “Rancangan Undang-Undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden”, selanjutnya dalam ayat (2)-nya menyebutkan bahwa,”Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden”. Kemudian sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 70 ayat (3) undang-undang ini, DPR menerbitkan Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang.

Pasal 10 Peraturan DPR No. 3 Tahun 2012 tersebut menyebutkan penarikan harus dibicarakan dan disetujui bersama antara alat kelengkapan dewan yang ditugasi untuk membahas Rancangan undang-undang dan menteri yang ditunjuk oleh Presiden. Untuk itu, mengingat tahap pembahasan RUU Cipta Kerja sudah masuk dalam pembahasan tingkat I, maka penarikan RUU Cipta Kerja hanya dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Dalam hal ini, sikap dari DPR-RI pun memiliki andil apakah RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan atau tidak. Bukan seolah-olah menyerahkan keputusan final kepada Pemerintah.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai, jika melihat polemik yang ada dalam RUU Cipta Kerja, baik dalam aspek substansi dan prosedural, ditambah dengan situasi darurat pandemi COVID-19, maka pilihannya tidak lain dan tidak bukan adalah mendesak Presiden dan DPR untuk menarik RUU Cipta Kerja tersebut dan menghentikan pembahasannya, bukan hanya ditarik untuk diperbaiki maupun ditunda pembahasannya hingga situasi kembali normal.

Selain itu ELSAM menilai bahwa saran agar kluster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, sehingga jelas duduk persoalan bahwa RUU yang dikehendaki adalah RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan tidaklah tepat. Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa RUU Cipta Kerja ini merupakan sinyal buruk tidak hanya bagi para buruh, mengingat selain klaster ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja ini memuat klaster lain, diantaranya penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, persyaratan investasi, dukungan investasi, dukungan riset dan inovasi, kemudahan proyek pemerintah, administrasi pemerintahan, kawasan ekonomi khusus, kemudahan dan perlindungan UMK-M dan pengenaan sanksi. Artinya, jika melihat beberapa klaster tersebut semua diarahkan pada satu kepentingan yaitu “investasi”, sedangkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup berada dalam posisi yang subordinat.  Hal ini tegas, bukan hanya buruh saja yang menjadi korban, tetapi petani, nelayan, masyarakat adat serta kaum marginal lainnya khususnya perempuan dan penyandang disabilitas akan terkena imbasnya.

Kita sudah melihat bagaimana gagapnya pemerintah dalam melakukan penanganan pandemi COVID-19. Pemerintah baru menetapkan status bencana nasional non alam setelah 6 (enam) minggu dari pasien pertama COVID-19 diumumkan. Selain itu juga banyak persoalan terkait pemeriksaan massal kepada warga serta kurangnya fasilitas APD. Penanganan yang sangat lambat ini menyebabkan ribuan warga terinfeksi positif virus ini serta ratusan orang meninggal dunia.  Hal ini juga disebabkan lemahnya pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh DPR. Dengan memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja yang kontroversial dan menimbulkan banyak penolakan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, maka akan semakin mengalihkan perhatian pemerintah dalam menangani secara serius pandemi COVID-19. Pengawasan DPR atas kerja-kerja penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah juga sangat dibutuhkan. Hampir di seluruh dunia, pemerintah dan parlemennya bahu membahu bersama masyarakat melakukan penanganan COVID-19. Sementara pemerintah dan DPR di Indonesia malah sibuk membahas RUU Cipta Kerja yang kontroversial.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai menarik dan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi sangat penting. Dampak kerugian masyarakat jika RUU ini disahkan akan serupa dengan dampak yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19. PHK dan hilangnya jaminan atas pekerjaan akan terjadi karena semakin fleksibelnya sistem kerja di Indonesia. Jaminan perlindungan sosial serta kehidupan yang layak bagi warga negara juga menjadi rentan karena semakin mudahnya penggusuran dilakukan atas nama pembangunan. Belum lagi jaminan akan penikmatan lingkungan yang bersih juga akan hilang bagi generasi mendatang Indonesia karena berbagai pembangunan industri bisa dilakukan tanpa adanya penilaian dampak lingkungan yang baik.

Untuk itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak kepada:

  1. Presiden dan DPR segera menarik dan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja;
  2. Presiden untuk tidak lagi mengajukan RUU Cipta Kerja mengingat sederet substansi yang bermasalah dan tidak memiliki keberpihakan terhadap masyarakat;
  3. Pemerintah dan DPR untuk saling bahu-membahu dalam menanggulangi penyebaran virus COVID-19;
  4. DPR memaksimalkan fungsi anggaran dan pengawasan pada penanganan COVID-19.

  Jakarta, 15 April 2020 Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi: Wahyu Wagiman (Direktur Eksekutif), telepon: 081285586524; Andi Muttaqien (Deputi Direktur Advokasi), telepon: 08121996984; Muhammad Busyrol Fuad (Staf Advokasi Hukum), telepon: 085655004863

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 31 Jan 2020
Salah satu penyebab rendahnya indeks adalah pembatasan dan tindakan represif dalam bentuk pelarangan atas kebebasan berkumpul dan berekspresi.
Senin, 27 Apr 2020
t was the hardest year because amid the election process to bring brand new leaders, the people of Indonesia were watching the Government systematically roll out the “red carpets” for many investors.
+