Militerisasi Teknologi di Indonesia
Militerisasi Teknologi di Indonesia
Rabu, 9 Sep 2026
Militerisasi teknologi telah meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat. Tanpa kerangka hukum yang jelas serta mekanisme pengawasan yang akuntabel, penggunaan teknologi surveilans berpotensi berubah menjadi instrumen represi digital yang tidak tersentuh hukum. Oleh karena itu, kertas kebijakan ini disusun untuk mendorong pengaturan yang komprehensif mengenai pengadaan dan penggunaan teknologi surveilans, khususnya spyware, agar tetap tunduk pada prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Dengan demikian, penguatan keamanan nasional dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
A R T I K E L T E R K A I T
Jumat, 20 Mar 2020
Metode tersebut baru-baru ini dikembangkan oleh Kominfo dengan pengadaan sebuah alat baru untuk mengais konten-konten yang menurut mereka masuk kategori negatif atau melanggar hukum (mesin AIS), untuk kemudian diproses dan dilakukan pemblokiran. Pola dan metode pemblokiran seperti ini, selain dipertanyakan legitimasinya, juga seringkali berakibat pada adanya tindakan over blocking atau blokir salah sasaran.
Rabu, 20 Mar 2024
Tanggung Jawab Perantara dalam Tata Kelola Konten Internet