Land Clearing di Desa Kinipan Ancam Kehidupan Masyarakat Adat
Pembukaan lahan hutan (land clearing) seluas 1.242 ha untuk perkebunan kelapa sawit milik PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML) telah mengancam kehidupan Masyarakat Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah

Land Clearing di Desa Kinipan Ancam Kehidupan Masyarakat Adat

Kamis, 3 Des 2020

ELSAM, PALANGKA RAYAPembukaan lahan hutan (land clearing) seluas 1.242 ha untuk perkebunan kelapa sawit milik PT. Sawit Mandiri Lestari (PT. SML) telah mengancam kehidupan Masyarakat Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Sejak tahun 2014, Masyarakat Adat Kinipan melakukan penolakan terhadap PT. SML yang mulai melakukan land clearing yang masuk ke wilayah Desa Kinipan. Salah satu alasan penolakan tersebut, masyarakat ingin mempertahankan warisan leluhur mereka.

“Selama ini masyarakat adat Kinipan berjuang mempertahankan warisan leluhur,” tegas Efendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, dalam workshop masyarakat sipil yang digelar Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Tengah dan ELSAM, Selasa (10/11) lalu.

Aksi penolakan masyarakat Kinipan berujung pada penangkapan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Buhing yang menjadi bagian dari yang ditangkap dalam aksi tersebut mengatakan, alasan penangkapan dan status orang-orang yang ditangkap hingga saat ini belum jelas sebagai tersangka atau saksi.

“Beberapa sudah dibebaskan walaupun statusnya tidak jelas. Mengenai kasus penangkapan saya belum jelas dari tersangka dijadikan saksi tapi tidak tahu sampai kapan,” kata Buhing.

Buhing melanjutkan, masyarakat adat Kinipan telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan warisan leluhur mereka. Pada 2015 masyarakat adat Laman Kinipan dan Pemerintah Desa Kinipan sepakat untuk memetakan wilayah adat Laman Kinipan dengan dasar keputusan Kepala Desa Kinipan Nomor 18/III/KPTS/2015 tentang Tim Pemetaan Wilayah Adat Kinipan.

Selanjutnya pada Maret 2017, masyarakat Adat Laman Kinipan melakukan pendaftaran ke Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Hasil verifikasi BRWA menyatakan Laman Kinipan dinyatakan layak untuk ditetapkan menjadi wilayah adat.

Masyarakat Laman Kinipan juga menuntut adanya pengakuan wilayah adat dari pemerintah pusat. Namun hingga saat ini, lanjut Buhing, belum mendapat kejelasan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng, Ferdi Kurnianto, mengatakan, keberadaan masyarakat adat belum diakui oleh peraturan perundang-undangan atau pun peraturan daerah.

“Hanya ada SK (bupati) penetapan Masyarakat adat Pilang, Simpur, di Pulang Pisau dan di Sukamara (untuk) Dayak Jalai saja,” jelas Feri. Karena itu, lanjut Feri, pengakuan terhadap masyarakat adat baru sebatas administratif, belum menyentuh hak-hak mereka.

Hingga saat ini, masyarakat Kanipan bersama dengan pendamping terus berjuang untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Berbagai upaya telah dilakukan, seperti menyurati perusahaan, Pemda Lamandau, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Konflik lahan di Kinipan hanyalah salah satu kejadian di Kalimantan Tengah. Konflik lain terjadi di Desa Penyang dan Desa Tanah Putih, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim). Masyarakat kedua desa tersebut hingga kini belum mendapatkan kembali hak mereka atas lahan ladang yang dirampas PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP).

Dedi Susanto, perwakilan komunitas Penyang, mengatakan hasil pengukuran batas luar HGU menunjukkan bahwa PT. HMBP telah melakukan penanaman di luar batas HGU seluas 1.865,8 ha. Tanah masyarakat yang turut diserobot di luar HGU dan IUP adalah seluas 117 Ha.

Dedi melanjutkan, masyarakat telah menuntut hak sejak 2005 baik terhadap perusahaan secara langsung, maupun melalui tuntutan dengan bersurat ke pemerintah, namun tidak mendapatkan tanggapan dan belum ada penyelesaian.

Sebaliknya, sekitar 20-an masyarakat yang melakukan protes diangkut ke Polres Kotim dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi panen massal di lokasi sengketa, 1 warga Penyang di PHK karena membantu warga dalam merebut haknya, 1 orang warga penyang di vonis oleh PN Sampit 8 bulan penjara dan 1 orang meninggal dunia pada saat proses persidangan dan 1 orang warga Bangkal di vonis oleh PN Sampit 10 bulan karena membantu warga dalam merebut haknya.

Workshop di Palangka Raya ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang digelar ELSAM dan WALHI untuk mengidentifikasi berbagai hambatan sekaligus peluang gerakan masyarakat sipil dalam mengadvokasi hak korban dampak aktivitas bisnis. sexlocals.com Worskhop serupa telah digelar dua daearah lain yaitu Bengkulu dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Berbagai temuan yang didapat dari workshop di tiga daerah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan untuk perbaikan berbagai mekanisme pemulihan yang tersedia, khususnya bersamaan dengan momentum penyusunan instrumen hukum internasional mengikat yang sedang berlangsung di PBB.

Penulis: Muhammad Busyrol Fuad

 

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 17 Nov 2020
Penambangan pasir telah menyebabkan laut yang menjadi wilayah tangkap mereka tak dapat lagi diandalkan akibat terlau keruh.
Senin, 10 Okt 2022
Citra buruk yang melekat pada industri sawit seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan antara perusahaan dan petani sawit swadaya perlu diperhatikan sehingga industri ini dapat berkelanjutan.
+