
Pelaksanaan RANHAM di Aceh Masih Terkendala
Jakarta, ELSAM— Pelaksanaan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Aceh masih menemui sejumlah tantangan. Hal ini berakibat pada buruknya pemenuhan HAM di provinsi itu.
Mengutip data Badan Pusat Statistik, Sekretaris Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Syiah Kuala (PUSHAM USK) Suraiya Kamaruzzaman mengatakan, hingga 2020 Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera. Tidak hanya itu, Aceh juga memiliki angka stunting yang cukup tinggi sebesar 37,9%, di atas angka rata-rata nasional yang hanya 30-an%.
“Hingga saat ini, Aceh tidak memiliki kerangka regulasi untuk melaksanakan RANHAM. Selain itu, instansi daerah masih beranggapan bahwa RANHAM adalah tanggung jawab pemerintah pusat,” ujar Suraiya, dalam webinar bertajuk “Desain Kebijakan RANHAM di Aceh: Mengurai Tantangan dan Peluang” yang digelar ELSAM bersama PUSHAM USK, Selasa (16/2/2021).
Ia menambahkan lemahnya koordinasi serta minimnya keterlibatan instansi daerah dan masyarakat sipil juga turut membuat sulitnya bagi pemangku kepentingan untuk mengukur kontribusi RANHAM bagi pembangunan HAM di Aceh.
“Pemerintah pusat perlu membuat ruang bagi tiap-tiap daerah yang ada di Indonesia untuk berbagi pengalaman tentang pelaksanaan RANHAM di wilayah masing-masing agar dapat menjadi contoh bagi daerah lain, terutama Aceh,” lanjut Suraiya.
Direktur Kerja sama HAM Ditjen HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hajerati, yang juga hadir dalam webinar itu mengungkapkan, ada tiga kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam melaksanakan RANHAM, yaitu kendala substansi, kendala teknis, dan kendala non-teknis.
Selain kendala tersebut, pemantauan RANHAM menurut Hajerati juga belum optimal karena kerangka pemantauan tidak dibuat berdasarkan hasil, namun hanya mengikuti ukuran kuantitatif.
“Selain kerangka monitoring dan evaluasi berbasis hasil, yang perlu dibuat adalah pedoman aksi untuk pemerintah daerah agar dapat memahami bagaimana melaksanakan kebijakan RANHAM secara efektif,” ujarnya.
RANHAM merupakan dokumen publik yang memuat strategi dan aksi untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan konteks lokal. Kebijakan RANHAM telah diselenggarakan di seluruh wilayah di Indonesia sejak Reformasi.
Miftah Fadhli
Catatan: webinar lengkap dapat diikuti di kanal Youtube Perkumpulan ELSAM