Mendiskusikan Revisi Perkom Pembela HAM dan Peran Komnas HAM
Mendiskusikan Revisi Perkom Pembela HAM dan Peran Komnas HAM

Mendiskusikan Revisi Perkom Pembela HAM dan Peran Komnas HAM

Rabu, 14 Jul 2021

ELSAM, Bengkulu—Upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap para pembela HAM terus dilakukan Komnas HAM dan kelompok masyarakat sipil. Salah satunya melalui perbaikan Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM (Perkom Pembela HAM).

Kajian terhadap draf perubahan Perkom Pembela HAM terus dilakukan. Terakhir, kajian dilakukan bersama para akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat korban di Bengkulu Selasa (29/6).

Beberapa pokok perubahan Perkom Pembela HAM disampaikan Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien dalam diskusi tersebut.

“Ada beberapa hal yang berbeda dalam Perkom Pembela HAM dengan draf (perubahan), kami pilah-pilah. Terdapat tambahan definisi Pembela HAM, (kami) coba merumuskan apa yang disebut sebagai ancaman dan serangan, prosedur perlindungan,” kata Andi.

Melihat draf perubahan Perkom Pembela HAM, Direktur Eksekutif Genesis Bengkulu, Uli Artha Trisnawati Siagian, mengatakan draf tersebut lebih progresif daripada Perkom sebelum diubah.

Hal ini menurut Uli tampak dari pengaturan tentang bentuk perlindungan, koordinasi dan kerja sama dalam pemberian perlindungan, hingga prinsip-prinsip yang diakomodir. Meski begitu, Uli memberikan rekomendasi tambahan berupa pengaturan mengenai pendampingan psikologi.

“Jadi, Pasal 10 (Draf Perubahan) itu hanya mengakomodir pendampingan hukum, harusnya penting untuk ada pendampingan psikologis. Ini sebenarnya terkait dengan sensitivitas gender. Pembela HAM perempuan misalnya, seringkali memiliki pengalaman yang berbeda,” usul Uli.

Perlindungan terhadap pembela HAM dinilai masih belum optimal. Peran Komnas HAM sendiri sebagai lembaga terdepan dalam perlindungan HAM masih memiliki sejumlah kekurangan.

Komisioner Komnas HAM mengatakan hal ini salah satunya dikarenakan sejumlah faktor, salah satunya kewenangan Komnas HAM yang terbatas pada pemberian rekomendasi.

“Komnas HAM yang tidak memiliki kekuatan cukup, kerja sama antar lembaga itu tidak cukup kooperatif. Secara politik, Komnas HAM itu ditakuti karena label pelanggar HAM itu ditakuti,” tambah Hairansyah.

 

Shevierra Danmadiyah

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 23 Des 2020
Pengesahan Ranperpres RANHAM generasi kelima (2020-2024) terus mengalami kemunduran dari jadwal yang semestinya. Akibatnya, hingga akhir tahun 2020 pemerintah pusat maupun daerah masih bergantung pada rencana aksi HAM untuk periode pelaksanaan 2015-2019.
Rabu, 31 Mar 2021
Kebijakan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di Indonesia telah dilaksanakan selama lebih dari dua dekade. Belum tersedianya tolok-ukur pelaksanaan kebijakan ini membuat pengaruhnya terhadap pemajuan HAM tidak bisa dilihat secara pasti.
+