Tindak Pidana Makar Dalam RKUHP
Selasa, 26 Jul 2016
Parliamentary Brief Series #7
Tindak Pidana Makar Dalam RKUHP
Perubahan KUHP yang dianggap sebagai peninggalan penjajah harus mengacu pada pengalaman penerapan hukum yang sering kali dianggap tidak adil, karena ketidakjelasan materi yang diatur dalam KUHP. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan arti dan arah terhadap isi/substansi KUHP menunjukkan bahwa perubahan KUHP harus mengacu pada pengalaman penerapan hukum. Dalam hal ini kejelasan rumusan menjadi yang sangat penting untuk diperhatikan.
Indonesia memiliki pengalaman yang cukup panjang dengan diberlakukannya UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, yang memiliki pengertian multi purpose act., sehingga penerapan UU Subversi tersebut tidak memiliki prinsip lex certa. Hal inilah sering dikaitkan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi yang paling penting, menurut Warren Christopher adalah (1) hak untuk bebas dari pelanggaran pemerintah terhadap pelanggaran individu; (2) hak untuk dipenuhi kebutuhan vital seperti pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan; (3) dan hak untuk menikmati kebebasan berpikir, beragama, berserikat, berbicara, kebebasan pers, kebebasan bergerak baik di dalam maupun di luar negeri sendiri; kebebasan ikut serta dalam pemerintahan.
Untuk membaca buku ini, silakan klik unduh
A R T I K E L T E R K A I T
Rabu, 10 Des 2014
Bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, yang jatuh pada tanggal 10 Desember, Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada...
Sabtu, 31 Okt 2015
ELSAM, Jakarta - Tepat 50 tahun peristiwa 1965, bulan Oktober 2015 menjadi titik-mundur bagi usaha pengungkapan...