
Tewasnya Edison Matuan, Bukti Ketiadaan Langkah Tegas Presiden Dalam Menghentikan Kekerasan dan Setiap Bentuk Pelanggaran HAM di Papua
Pernyataan Pers Bersama Tewasnya Edison Matuan di Wamena: Bukti Tidak Adanya Langkah Tegas Presiden Jokowi Dalam Mengentikan Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Papua/Papua Barat
Wamena-Jakarta, 17 Januari 2017 - Lagi, Masyarakat sipil kembali menjadi korban kekerasan aparat di Papua. Seorang Pemuda berusia 21 tahun bernama Edison Matuan, disiksa oleh lima anggota Polres Jayawijaya hingga meninggal dunia. Aparat Kepolisian tidak bisa menghentikan budaya kekerasan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat sipil Papua.
Berdasarkan hasil investigasi Theo Hesegem, Ketua Jaringan Advokasi Penegak Hukum dan HAM Pegunungan Tengah, sejumlah anggota Polres Jayawijaya menangkap Edison Matuan pada Rabu, 10 Januari 2016 di sekitar Jalan Irian Kota, Wamena. Diduga keras penangkapan disertai dengan penyiksaan hingga korban tidak sadarkan diri. Penyiksaam terus berlanjut saat korban berada di Rumah Sakit Umum Daerah Wamena. Bahkan oknum anggota Kepolisan menggunakan popor senjata untuk memukuli kepala Edison. Padahal, saat itu Edison sedang dalam perawatan medis. Setelah korban sadar ia dibawa ke Polsek Bandara Wamena. Namun, penyiksaan belum berakhir, Edison kembali mengalami penyiksaan hingga tidak sadarkan diri lagi. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit lagi, hingga akhirnya meninggal dunia.
Hasil otopsi dari RS Bhayangkara telah keluar pada Sabtu, 14 Januari 2016 dan diserahkan oleh petugas kepada Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw. Paulus Waterpauw mengakui bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya merupakan tindakan penanganan berlebihan. Ia berjanji akan menindak tegas anggotanya dengan memberhentikan secara tidak hormat dan juga memproses secara pidana.
Theo Hesegem menyatakan Polisi yang mestinya menjadi penegak hukum, pengayom masyarakat justru bertindak sebaliknya. Jika mereka ingin dihargai oleh masyarakat, mestinya menjalankan tugas dengan baik dan profesional. Kasus kekerasan oleh aparat ini, harus diproses secara hukum. Kapolri, Komnas HAM, juga pihak lain seperti Menteri Kesehatan (dalam kasus ini) harus bertanggung jawab atas meninggalnya korban kekerasan aparat ini.
ELSAM melihat, hingga kini pendekatan keamanan di Papua masih digunakan oleh pemerintahan Jokowi. Tak berbeda dengan masa-masa pemerintahan sebelumnya, pada masa pemerintahan ini, Jokowi tidak mampu menghentikan dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan oleh aparat keamanan di Papua/Papua Barat. Belum ada kebijakan dan langkah konkrit dari Presiden Jokowi dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua/Papua Barat. Situasi itu menimbulkan terus berulangnya kasus serupa.
Penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan terhadap penduduk sipil merupakan bentuk pelanggaran terhadap Prinsip-Prinsip dasar PBB mengenai penggunaan Kekuatan dan Senjata Api bagi aparat penegak hukum, yang telah diadopsi sejak tahun 1990. Juga Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang telah menjadi bagian integral dari prosedur penanggulangan anarki, diatur dalam Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penanggulangan anarki.
Secara spesifik, Perkap Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menekankan agar setiap anggota Kepolisian wajib memahami instrumen-instrumen HAM serta wajib menerapkan perlindungan dan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Terkait dengan tindakan penganiayaan terhadap masyarakat sipil hingga meninggal dunia oleh anggota Polresta Jayawijaya ini, Jaringan Advokasi Penegak Hukum dan HAM Pegunungan Tengah dan ELSAM Jakarta (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera:
- Mengambil langkah-langkah dan kebijakan konkrit untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Papua dan Papua Barat;
- Memerintahkan Kapolri untuk segera melakukan proses hukum (pidana) terhadap anggota Polresta Jayawijaya yang terlibat melakukan penyiksaan terhadap Edison Matuan;
- Memerintahkan Kapolda Papua untuk memberhentikan secara tidak hormat terhadap anggota Polresta Jayawijaya yang melakukan penyiksaan terhadap Edison Matuan;
- Memerintahkan Menkopolhukham untuk memfasilitasi dilakukannya pemulihan bagi keluarga korban kekerasan dan pelanggaran HAM di Wamena;
- Melakukan evaluasi terhadap keberadaan korps keamanan di Papua dan Papua Barat;