Sampai di Mana Kebijakan Pemulihan Bagi Korban Diskriminasi Sistemik di Indonesia?

Sampai di Mana Kebijakan Pemulihan Bagi Korban Diskriminasi Sistemik di Indonesia?

Rabu, 1 Nov 2017

ELSAM-Jakarta, Korban diskriminasi sistemik di Indonesia merentang mulai dari korban pelanggaran HAM masa lalu, kelompok perempuan dan anak, masyarakat adat dan agama minoritas hingga penyandang disabilitas. Di luar itu, masih ada kelompok masyarakat lain yang terkena dampak akibat perlakuan diskriminasi yang terjadi secara sistemik dalam kurun waktu setidak-tidaknya pasca 1965 hingga hari ini. Akan tetapi, perhatian yang diberikan pemerintah, terutama bagi korban pelanggaran HAM masa lalu, untuk melakukan pemulihan hak-hak korban masih minim sekalipun di beberapa sektor sejumlah kebijakan khusus telah dibuat seperti perlindungan perempuan dan anak, serta kebijakan otonomi khusus dalam konteks perlakuan khusus yang bersifat regionalistik. Masalahnya, di tengah begitu banyak model dan instrumen hukum, kebijakan perlakuan khusus belum melembaga di institusi publik dan belum menjadi perspektif dalam pengambilan kebijakan bagi pemulihan korban diskriminasi sistemik.

Hal ini mengemuka dalam diskusi kelompok terfokus mengenai “Peluang Pelembagaan Kebijakan Perlakuan Khusus untuk Pemulihan Korban Diskriminasi Sistemik” di Jakarta, hari Senin (30/10) lalu. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengundang sejumlah masyarakat sipil seperti AJAR (Asian Justice and Rights), Yayasan PULIH, IKa (Indonesia Untuk Kemanusiaan), Setara Institute, Ikohi dan ANBTI (Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika). Turut hadir pula perwakilan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM Kemenkumhan dan Direktorat Jenderal Instrumen HAM Kemenkumham. Sedianya, diskusi ini merupakan bagian dari studi yang dilakukan ELSAM bersama-sama dengan Human Rights Working Group (HRWG).

Dalam paparannya, Wahyudi Djafar (Peneliti ELSAM) mengatakan bahwa diskriminasi sistemik telah menghilangkan modal sosial para korban untuk mengakses hak-haknya secara setara dengan anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu, kebijakan perlakuan khusus dibutuhkan untuk mengembalikan modal sosial ini agar korban kembali menjadi setara sekaligus menciptakan inklusifitas sosial di tengah-tengah masyarakat. Directory for female scat lovers. Free scat porn videos at ScatNude scat sex tube. Share your favorite scat video clips for free and get tons more in return! Scat Porn Tube Be careful, as it's going to be fun and messy here. At Scat Porn Nude we love going all filthy and dirty watching horny babe playing with poo and shitting all over the place. In case you share our enthusiasm for scat porn, this place full of best scat sex videos will be your favorite place to be!. Istilah diskriminasi sistemik sendiri merujuk pada adanya kebijakan yang dibuat memang ditujukan untuk melakukan pembedaan perlakuan atas dasar ras, suku, agama, bangsa, pilihan politik bahkan orientasi seksual.

“Oleh karena itu diskriminasi sistemik terkadang juga disebut sebagai institutional discrimination ataupun structural discrimination,” terang Wahyudi Djafar.

Aryo, penggiat Asia Justice and Rights (AJAR), mengemukakan bahwa ada tiga penyebab kenapa diskriminasi sistemik terus terjadi hingga sekarang.

“Pertama adalah historisitas dan kebudayaan yang direproduksi terus-menerus. Kedua, adanya kebijakan yang diskriminatif dan yang ketiga adanya struktur penguasaan yang timpang,” kata Aryo.

Hal ini diafirmasi oleh Diah dari Komnas Perempuan. Berdasarkan data dari institusinya, disebutkan bahwa masih banyak kebijakan yang diskriminatif, dalam hal ini melemahkan perempuan.

“Hingga hari ini terdapat 421 kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan,” ucap Diah, dari Komnas Perempuan.

Diah mengungkapkan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana menciptakan mekanisme pemulihan dan perlindungan bagi para korban diskriminasi sistemik, yang belum diakomodasi oleh kebijakan. Diah juga menyoroti fenomena otonomi khusus yang justru kontraproduktif dengan tujuannya untuk mendekatkan ruang-ruang demokratisasi ke tengah-tengah masyarakat lokal.

“Contohnya otonomi khusus yang diberikan pada Aceh justru melahirkan kebijakan-kebijakan seperti qanun yang mendiskriminasi perempuan,” jelasnya.

Miriam, yang bergiat di Yayasan Pulih, dan Nia dari ANBTI, mengungkapkan bahwa pola pendidikan telah turut menyumbang paradigma yang diskriminatif. Pendidikan agama dan pendidikan sejarah, terutama sekali, masih mengajarkan materi-materi pelajaran yang bermuatan diskriminatif dan masih menyampaikan narasi-narasi lama yang dikembangkan oleh Pemerintah Orde Baru.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengakui bahwa terdapat setidaknya 42.000 kebijakan yang bersifat diskriminatif dan merusakan kebhinekaan yang telah dibangun oleh pendiri bangsa. Hingga hari ini, pemerintah masih berupaya untuk menciptakan kebijakan pemulihan yang efektif kendati masih sulit menentukan dalam format kebijakan seperti apa mekanisme pemulihan akan diatur. []

Penulis: Miftah Fadhli

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 8 Des 2017
ELSAM, Bali- Pemandangan hamparan kelapa sawit dan potret masyarakat adat dari tanah Cendrawasih terpampang di lorong...
Senin, 21 Okt 2019
Komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip-prinsip panduan bisnis dan hak asasi manusia (United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs) dalam operasional bisnis perlu diterjemahkan ke dalam sejumlah langkah konkret.
+