RKUHP menjadikan Hukum Pidana sebagai Instrumen dan Manifestasi Ketakutan Terhadap yang Berbeda
Minggu, 24 Des 2017
ELSAM-Bandung. Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah berproses di DPR. Proses pembahasan RKUHP bahkan melibatkan beberapa ahli hukum pidana sebagai tim proofreader untuk menyisir dan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi substansi norma yang ada. Saat ini, Proofreader telah menyelesaikan pembacaan ulang terhadap Buku I RKUHP. Meskipun sudah rampung, rancangan ini masih menyisakan pasal-pasal yang disepakati untuk ditunda pembahasannya. Pasal-pasal tertunda menjadi ranah keputusan Panja RKUHP. Sedangkan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Komisi III DPR menargetkan RKUHP akan selesai dibahas pada Desember ini.
Berkaitan dengan proses pembahasan RKUHP tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai koordinator Aliansi Reformasi KUHP menyigi untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap 4 (empat) kelompok rentan, meliputi kelompok minoritas agama, kelompok minoritas seksual, kelompok masyarakat adat, dan kelompok perempuan. Potensi pelanggaran tersebut akan termanifestasi di masa yang akan datang, apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gagal memproyeksikan perlindungan terhadap hak asasi manusia keempat kelompok rentan tersebut.
Para akademisi dan pengiat hak asasi manusia melalui Diskusi Kelompok Terfokus yang dilaksanakan di Hotel Harris, pada 13 Desember 2017 dan Diskusi Publik mengenai Dampak Perubahan RKUHP di Kampus Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan menyuarakan kekhawatiran mereka bahwa RKUHP berpotensi mendiskriminasi hak asasi manusia yang melekat pada keempat kelompok rentan tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan kerjasama antara ELSAM, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, dan Klinik Hukum Pidana, Universitas Padjadjaran. Kegiatan ini dihadiri oleh kalangan akademisi maupun pegiat hak asasi manusia, seperti akademisi Universitas Pasundan, Layanan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Nahdlatul Ulama, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Institute Perempuan, Ijabi.
Widati Wulandari, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menyampaikan bahwa semestinya RKUHP dikonstruksikan sebagai norma yang diniatkan untuk melindungi kelompok minoritas sebagian bagian dari politik affirmative action, bukan untuk merefleksikan norma atau kehendak kelompok dominan (penguasa). Kemudian, sebagai manifestasi perlindungan terhadap kelompok rentan, negara semestinya memberikan pemberatan ancaman sanksi pidana utk kejahatan yg berlatar belakang sikap diskriminatif/kebencian (hate crimes) pada kelompok tertentu. Sementara itu, Destri Tsurayya Istiqamah, Deputi Direktur Hubungan Internal, LBH Bandung, memrediksi akan ada banyak kasus yang menimpa keempat kelompok rentan, apabila RKUHP disahkan.
Selanjutnya, pada saat Diskusi Publik, Erasmus Napitulu, peneliti ICJR menilai bahwa masih terkandung beberapa isu yang krusial dalam RKUHP yang berdampak terhadap pereduksian hak asasi manusia, khususnya 4 kelompok rentan, meliputi:
- Tindak pidana yang terkait dengan posisi individu terhadap Negara yang justru malah memperkuat proteksi terhadap Negara;
- Tindak pidana yang terkait perlindungan kepentingan publik atau masyarakat: belum cukup kuatnya tindak pidana yang diatur untuk melindungi masyarakat;
- Tindak pidana yang terkait moral (victimless crime) yang cenderung memicu terjadinya over
A R T I K E L T E R K A I T
Kamis, 30 Jul 2015
ELSAM, Jakarta - Berbicara tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, selain melakukan advokasi kepada Pemerintah, tentu saja tidak...
Jumat, 4 Mar 2016
ELSAM, Banda Aceh - Setelah tertunda beberapa waktu lamanya, pasca pengesahan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi...