Reforma Agraria, Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit
Minggu, 6 Nov 2016
Siaran Pers
Reforma Agraria, Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit TUK Indonesia – WALHI – ELSAM
Jakarta, 6 Nevomber 2016 - Cerita yang mewarnai sejarah industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah sejarah tentang konflik. Mulai dari konflik lahan, pengrusakan lingkungan hidup, konflik dalam skema kemitraan sampai konflik perburuhan. Konflik lahan terjadi dikarenakan perampasan tanah-tanah petani untuk dijadikan perkebunan sawit oleh perusahaan nasional maupun perusahaan swasta. Demikian halnya konflik lingkungan hidup dimana perusahaan perkebunan sawit secara ilegal membabat dan,membakar hutan serta mencemari sungai, yang mengakibatkan masyarakat adat maupun masyarakat sekitar hutan yang menerima dampak buruknya, belum lagi hilangnya keanekaragaman hayati dengan berubahnya bentang alam. Hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan juga tidak kalah buruknya dimana hubungan yang tidak adil seperti tanpa adanya kontrak perjanjian, pembangunan kebun yang tidak baik sampai utang yang begitu besar yang dibebankan kepada petani. Kondisi ini kemudian menjadi lebih buruk lagi ketika hubungan industrial yang terjadi di industri perkebunan tidak jauh berbeda dengan kondisi di era kolonial. Untuk mengatasi konflik yang tidak berkesudahan bahkan makin meningkat setiap tahunnya, maka menjadi penting buat pemerintah untuk mengevaluasi semua perijinan (review perizinan) yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit. Karena telah kita ketahui bersama bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada pemegang izin usaha perkebunan (IUP) banyak yang masuk ke wilayah hutan,mengambil lahan masyarakat yang memiliki alas hak (sertifikat), bahkan masuk ke wilayah permukiman penduduk, bahkan banyak perusahaan yang tidak membangun kebun masyarakat sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sebagai contoh yang terjadi di kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah dimana perusahan PT. Wiramas Permai atau biasa disingkat PT.WMP, salah satu anak perusahaan dari Kencana Agri Limited (Kencana Agri Group), dapat dipastikan telah merampas lahan masyarakat bersertifikat seluas 996 Hektare dengan beban pajak tanah tetap bayar petani setiap tahunnya. Perusahaan ini juga telah merambah kawasan konservasi suaka margasatwa Pati-Pati sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai pada pertemuan tanggal 19 Maret 2015 di kantor Bupati Banggai yang juga dihadiri oleh Pihak PT.Wiramas Permai tegas dinyatakan bahwa benar pihak PT. Wiramas Permai telah melakukan penyerobotan di kawasan konservasi (Cagar Alam Pati-pati). Di sektor perburuhan, PT.WMP memperlakukan buruh dengan tidak layak dan jauh dari prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, seperti mempekerjakan buruh perempuan yang sedang hamil tanpa jaminan apapun dengan upah jauh dibawah upah minimum provinsi (UMP) dan memecat secara sepihak buruh yang mendirikan serikat dimana sampai dengan 1 februari 2016 PT.WMP telah memutus hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 448 orang buruh kebun tanpa diberi pesangon. Demikian halnya yang terjadi di Sime Darby (PT. MAS, Sanggau, Kalimantan Barat). Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan memasukkan tanah adat dan fasilitas umum lainnya, seperti instansi pemerintah dan tempat ibadat ke dalam peta HGU. Selain itu tanah kebun plasma yang merupakan milik para petani plasma masuk juga ke dalam peta HGU seluas 2.547 Ha. Kesalahan ini sebenarnya telah masuk ranah hukum, tetapi tidak ada tindakan hukum oleh Pemerintah. Selain masalah HGU, ditemukan juga bahwa dokumen AMDAL PT. MAS yang agak janggal karena penerbitan AMDAL yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Perkebunan adalah diluar kebiasaan dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL. Situasi tata kelola perkebunan sawit yang carut marut ini juga diakibatkan penegakan hukum yang lemah dan tidak berpihak kepada rakyat yang menjadi korban dari ekspansi perkebunan kelapa sawit. Hal ini juga diperburuk dengan tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah kepada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan dalam pengelolaan perkebunan. Mengacu pada fakta diatas maka menjadi penting bagi pemerintah untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh sehingga moratorium perkebunan sawit dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga agenda reforma agraria dapat dilakukan. Kontak Person : Abdul Wahid (TUK Indonesia) : 081381464445 Zenzi Suhadi (WALHI) : 081289850005 Supriyadi ( WALHI Sulteng) : 08561296003 Redatus Musa (Warga Kalbar) : 081380663822A R T I K E L T E R K A I T
Selasa, 12 Mei 2015
ELSAM, Jakarta – Peristiwa Mei 98 dikenang sebagai peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kekuasaan Orde Baru yang otoriter...
Jumat, 21 Nov 2014
Jum’at, 21 November 2014
ELSAM, Lewa – Sekitar 150 orang memenuhi Sekolah Tinggi Teologi...