Pulangkan Mereka! Merangkai Ingatan Penghilangan Paksa di Indonesia
Sabtu, 23 Feb 2013
Tim Penulis: Anak Agung Gde Putra, Ari Yurino, E. Rini Pratsnawati, Muhammad Arman, Mohamad Zaki Hussein, Razif, Nashrun Marzuki, Nasrun, Otto Adi Yulianto, Paijo, Roro Sawita, Th. J. Erlijna, Wahyudi Djafar, Zainal Abidin
Penyunting: M. Fauzi
Ilustrasi: Arip Hidayat
Kolasi: vi, 467 halaman
Impresum: Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), 2012
ISBN: 978-979-8981-43-2
Buku ini merangkai ingatan yang sebelumnya terpisah tentang praktik penghilangan paksa yang terjadi pada periode dan bentangan geografis yang berbeda. Dua belas esai yang terangkum dalam buku ini menghadapkan kita pada wujud rezim penghilangan paksa ketika beraksi pada 1965 hingga 1968, lalu berlanjut di Papua, Timor Timur (sekarang Timor Leste), Aceh, Tanjung Priok, Talangsari, dan pada 1997-1998.Setiap esai berusaha menjawab pertanyaan: siapa korban, bagaimana mereka dihilangkan, mengapa dihilangkan, siapa pelaku, dan dari mana sumber logistik menjalankan kejahatan itu.
SEBAGAI suatu praktik, penghilangan paksa bukan tak mungkin sama tua dengan kejahatan semacam penyiksaan. Secara khusus, tindakan itu berpusat pada upaya menyangkal dan menghilangkan keberadaan, seseorang atau sekelompok orang yang secara diametral dianggap sebagai “gangguan” terhadap suatu rezim politik tertentu. Sebagai suatu kejahatan, tindakan itu lebih rumit tentu dari sekadar menghilangkan nyawa, lebih jauh hendak menyangkal segala penanda keberadaan seseorang dalam ruang dan waktu, serta menghapuskan kesejarahan keberadaan seseorang. Tak ada bukti fisik keberadaan, apalagi penanda eksistensi ruang dan waktu, di mana dan kapan.
Hal itu tentu saja terdengar seperti kemustahilan, sebab apakah mungkin seseorang atau sekelompok orang yang sudah lahir dan bernyawa, hidup dalam satu komunitas sosial tiba-tiba hendak “dianggap” seolah-olah tak pernah ada? Sama mustahil dengan gagasan bahwa “kritik dan gangguan terhadap rezim politik” dapat diatasi dengan melenyapkan dan menghilangkan eksistensi pemilik suaranya (baca: bunuh, bungkam, dihilangkan). Karena itu, kemustahilan logika yang mendasari praktik kejahatan tersebut hanya mungkin berlangsung bila ditopang oleh suatu pendiaman kolektif, sehingga penyangkalan terhadap eksistensi korban seperti itu dapat dilakukan. Seperti dicatat dalam sejarah, kejahatan ini persis kehilangan pembenaran secara sosial ketika mulut yang terkunci mulai terbuka dan bersuara, bertanya, dengan suatu pertanyaan sederhana, “Mereka ada di mana?”
Suara itu yang juga membangun standar kesadaran kemanusiaan baru dalam lanskap hak asasi manusia. Seperti ditulis dalam Ensiklopedi Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan, penghilangan paksa muncul dalam lanskap perbincangan di tingkat PBB, dibawa oleh kelompok hak asasi manusia melalui berbagai laporan mengenai korban akibat penghancuran rahasia terhadap kelompok politik di Guatemala (Dinah L. Shelton, 2005). Tak dapat dipungkiri, hingga tahun tujuh puluhan, berbagai laporan mengenai penghilangan paksa sebagian besar berasal dari kawasan Amerika Latin dan Tengah.
Berakhirnya kebungkaman itu melahirkan kesadaran kemanusiaan baru, yang ditunjukkan dengan lahirnya resolusi pertama PBB yang secara khusus merespons praktik penghilangan paksa pada 1978 melalui resolusi 33/173 bertajuk Penghilangan Paksa. Kelahiran resolusi ini kelak mendasari berbagai perkembangan penting yang menegaskan lahirnya standar kemanusiaan baru dalam badan dunia tersebut, yang mengukuhkan praktik penghilangan paksa sebagai elemen dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, suatu kejahatan yang menjadi musuh bagi seluruh umat manusia. Kelahiran resolusi itu mendasari pembentukan kelompok kerja penghilangan paksa pada tahun 1980, dan diikuti dengan pembahasan kasus serupa di badan komite hak asasi manusia yang dibentuk di bawah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Keseluruhan proses ini semakin dikuatkan dengan lahirnya Deklarasi Perlindungan terhadap Penghilangan Paksa pada 1992. Kemudian pada 20 Desember 2006, Majelis Umum PBB mengesahkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Di negara-negara asal, tempat perlawanan terhadap kebisuan dimulai, juga bermuara pada peneguhan standar kemanusiaan baru bahwa penghilangan paksa sebagai suatu kejahatan dapat dihadapkan kepada pengadilan dan langkah pemulihan untuk menyelamatkan martabat kemanusiaan para korban dilakukan. Di tingkat regional, lahir konvensi inter-Amerika menentang penghilangan paksa yang memberi jalan kejahatan yang terjadi di kawasan itu diadili di tingkat supranegara. Di tingkat negara, seperti Argentina, lahir berbagai kebijakan resmi yang memastikan penghilangan paksa sebagai suatu kejahatan yang bisa diadili. Selain itu, kebijakan lain untuk memastikan adanya pemulihan bagi korban juga berhasil diberlakukan. Langkah-langkah serupa juga dijumpai pada negara-negara di mana pengakuan atas penghilangan paksa sebagai suatu kejahatan yang dapat diadili muncul belakangan seperti Srilanka, menyusul pembentukan komisi penyelidik penghilangan paksa pada 1994 (Dinah L Shelton, 2005).
Maka, didasari semangat yang sama, inisiatif merawat ingatan melalui penelusuran narasi atas penghilangan paksa dalam buku ini disusun.
Berbagai penggalan narasi yang dikumpulkan baik dari mereka yang pernah “dihilangkan” dan berhasil kembali −meski sebagian besar tak pernah kembali− maupun dari mereka yang pernah melihat, melewatkan waktu bersama dengan para korban, disusun dan dikumpulkan dari mozaik yang berserak dan tersembunyi dalam ingatan karena dibungkam oleh penyangkalan perangkat negara yang terus-menerus. Semua itu dimuarakan pada satu upaya sederhana, menyusunnya sehingga menjadi barisan kata yang memantulkan suara, karena melaluinya kebisuan atau bahkan pembisuan dapat dipecahkan, ingatan dapat dirawat, dan jalan panjang menuju kesadaran kemanusiaan baru, belajar dari pengalaman yang terurai di atas dapat diwujudkan.
Inisiatif yang tertuang dalam buku ini juga telah menjadi proses dialog dari berbagai narasi lokalitas yang berbeda, dari Aceh, Papua, Jakarta, Lampung, yang ditampilkan dengan seluruh kekhasannya tanpa berupaya menarik generalisasi yang sumir. Setiap narasi menyimpan ingatan yang sangat kontekstual atas lokalitas masing-masing, yang coba direfleksikan sebagai suatu gambar yang lebih utuh di bagian awal buku ini, tak lebih untuk mencoba meretas sifat misterius dari kejahatan penghilangan paksa, yang terlihat misterius dan gelap tak selamanya gelap dan misterius ketika narasi mulai bergulir.
Sebagai suatu kejahatan, penghilangan paksa dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan yang paling misterius karena sulit dilacak dan dikonfirmasi motif dan latar belakangnya. Karena itu, rangkaian narasi yang disusun dari berbagai kisah yang terpisah dalam inisiatif ini tak hendak mendedahkan satu kebenaran tunggal atas konteks dan motif kejahatan penghilangan paksa. Alih-alih, penelusuran konteks, karakter dan pola penghilangan paksa dituturkan sebagai bagian upaya menangkap keutuhan narasi para penyintas, keluarga korban dan saksi sejarah dari praktik penghilangan paksa. Selain itu juga untuk mencoba mengusulkan cara berbincang untuk bisa memahami kemustahilan logis di balik kejahatan tersebut.
Daftar Isi
Penghilangan Paksa pada 1965-1967
- Penghilangan Paksa dan Kehancuran Organisasi Buruh Perkebunan Sumatra Utara 1965-1967
- Dipulangkan, Namun Tak Kembali
- Pembersihan PKI di Blitar
- Kerja Paksa Membendung Penghilangan Paksa di Boyolali
- Kerja Paksa Tapol Membangun Sulsel
- Ngaben Tanpa Tubuh:Tragedi'65 dan Pariwisata Bali
- Hilang Petang, Pulang Mayat:Penghilangan Paksa di Aceh Selatan
- Penghancuran Organisasi Perlawanan dan Pemindahan Anak Timor Leste,1975-1984
- Atas Nama NKRI dan Investasi
- Hilang Paksa di Tanah Priok
- Tragedi Talangsari: Hilang Paksa di Antara Pertentangan Ideologi
- Masa Kelam di Ujung Kekuasaan
A R T I K E L T E R K A I T
Kamis, 15 Sep 2016
Urgensi Rencana Aksi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia...
Senin, 1 Jul 2002
Pengadilan HAM Ad Hoc Timor Timur Di Bawah...