Presiden Harus Memastikan Gubernur Jawa Tengah Patuhi Putusan MA
Senin, 16 Jan 2017
Menuntut Janji yang Diingkari “Presiden Harus Memastikan Gubernur Jawa Tengah Patuhi Putusan MA” PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT SIPIL UNTUK KEADILAN KENDENG
Selasa, 17 Januari 2017 adalah batas waktu 60 hari bagi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk mencabut SK Izin Lingkungan sesuai dengan bunyi amar putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai permohonan gugatan PK warga Kendeng dan WALHI atas kasus PT Semen Indonesia. Hari itu menjadi saksi kepada siapakah Ganjar akan berpihak, mematuhi putusan MA dengan mencabut izin lingkungan baru PT. Semen Indonesia atau berpihak kepada investasi modal semen dengan siasat-siasat baru yang selama ini sering dilakukan. Pada hari itu juga, tepat sebulan warga Kendeng mendirikan tenda perjuangan di depan kantor Ganjar Pranowo sebagai aksi mengawal keadilan agraria bagi para sedulur Kendeng. Walaupun terus mendapat aksi represif dari aparat dimana pada hari ke-5 tenda perjuangan mereka dibongkar oleh pihak keamanan. Namun, kejadian tersebut tidak mematahkan semangat dan aksi dari para sedulur Kendeng. Bukan apa-apa, siasat-siasat yang dilakukan selama ini oleh Ganjar telah menjadi bukti bahwa sebenarnya ia tidak pernah berpihak kepada aspirasi para sedulur Kendeng. Bahwa tanah dan air yang akan dieksploitasi oleh PT. Semen Indonesia apabila pambangunan pabrik terus berjalan adalah hidup dan mati para sedulur Kendeng. Oleh karena itu proses pengambilan keputusan ini harus terus dikawal agar tidak dibelokkan lagi dari proses hukum. Setelah sebelumnya secara diam-diam Gubernur malah mengeluarkan izin baru. Keluarnya SK Izin lingkungan No. 660.1/30 pada 9 November 2016 tentang Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen yang merupakan perbuatan melawan hukum, pelecehan, pengabaian, dan penyelundupan hukum. Akhir Desember lalu, Ganjar kembali melakukan siasat dengan berusaha melemahkan gerakan penolakan warga Kendeng atas pembangunan pabrik semen di mana dua petani Kendeng atas Murtini dan Sutrisno dipanggil oleh Polda Jawa Tengah. Dua orang sedulur Kendeng ini dikriminalisasi atas tuduhan pemalsuan identitas dan tanda tangan gugatan warga atas pembangunan pabrik semen. Keputusan Ganjar untuk membuat tim kecil dalam rangka mengkaji kembali proses pembangunan pabrik juga patut dicurigai sebagai siasat baru Ganjar dalam upaya berkelit dari putusan MA. Karena apabila ia mematuhi putusan peradilan dan hukum tidak seharusnya tindakan ini dilakukan karna sudah jelas amar putusan MA memerintahkan untuk mencabut izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang. Amar putusan MK Nomor Register 99/PK/TUN 2016 tertanggal 5 Oktober 2016 sudah jelas-jelas menyatakan bahwa pembangunan pabrik semen Indonesia di Rembang mengindikasikan banyak terjadi penyelewengan dalam proses pembangunan pabrik tersebut, yang mana dalam putusannya menyatakan:- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng,
- Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai pihak pemberi izin untuk mematuhi putusan PK MA, dengan segera mencabut SK Gubernur Jawa Tengah No 660.1/17 Tahun 2012 terkait Izin Lingkungan atas PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah;
- Mencabut Izin turunan dari Izin Lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012 termasuk izin usaha dan izin konstruksi. Dengan demikian, seluruh proses kegiatan persiapan penambangan semen di Kabupaten Rembang harus dihentikan;
- Meminta Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah yang bertanggung jawab atas pembangunan pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang agar segera menghentikan siasat-siasatnya politiknya dalam upaya mengingkari keputusan peradilan dan hukum dan termasuk upaya-upaya yang mengarah pada bentuk kriminalisasi terhadap petani dan warga pegunungan Kendeng yang menolak pembangunan Semen Indonesia di Rembang;
- Mengingatkan konsekuensi ketidakpatuhan hukum dengan ancaman Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU PPLH berkorelasi dengan Izin Lingkungan Nomor 660.1/30 tahun 2016;
- Presiden Joko Widodo, sebagai pimpinan pemerintahan yang tertinggi, menjamin dan memastikan aparatnya di bawah (Gubernur) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung, melindungi hak-hak agraria dan lingkungan warga Rembang, sekaligus memberikan teguran serta sanksi kepada Gubernur atas upaya pengingkaran hukum dan kesepakatan politik Presiden atas kasus Rembang;
- Presiden atau Menteri Dalam Negeri segera mencabut SK Gubernur tentang izin lingkungan (baru) No. 660.1/30 tertanggal 9 November 2016, yang memberikan legitimasi hukum maupun politik terhadap operasi perusahaan semen di Rembang;
- Presiden Jokowi, Gubernur dan Bupati harus menjamin prioritas pemenuhan dan penghormatan hak-hak dasar warga Rembang atas kekayaan agraria (bumi; tanah, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani di sekitar Pegunungan Kendeng sebagaimana telah diatur oleh konstitusi;
- Meminta Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Jateng menghentikan kriminalisasi pada warga Rembang;
- Segala bentuk pembangunan (sektor tambang dan sektor lainnya), yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi haruslah selaras, bahkan tidak bersifat mengingkari, dengan rencana pembangunan lainnya yang memegang prinsip keadilan, kesejahteraan dan keberlanjutan, yakni prinsip-prinsip keadilan agraria, kedaulatan pangan dan perlindungan hak-hak petani (perempuan dan laki-laki);
- Mengajak seluruh elemen bangsa, publik secara luas untuk bersama-sama mengawal dan menjadi bagian dari perjuangan Petani Kendeng, memastikan keadilan agraria di Pegunungan Kendeng dapat dipenuhi.
Lampiran
Pendapat Hukum Singkat
- Putusan MK Nomor Register 99/PK/TUN 2016 tertanggal 5 Oktober 2016 menyatakan bahwa pembangunan pabrik semen Indonesia di Rembang mengindikasikan banyak terjadi penyelewengan dalam proses pembangunan pabrik tersebut, yang mana dalam putusannya menyatakan:
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng,
Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
- Pasca putusan MA tepatnya 9 November 2016 secara diam-diam Gubernur mengeluarkan SK Izin lingkungan No. 660.1/30 tentang Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di lokasi yang sama.
- Ganjar Pranowo juga membuat keputusan untuk membuat tim kecil dalam rangka mengkaji kembali proses pembangunan pabrik. Hal ini patut dicurigai sebagai siasat baru Ganjar dalam upaya berkelit dari putusan MA. Karena seharusnya yang dilakukan adalah menaati putusan MA.
- Selasa, 17 Januari 2017 adalah batas waktu 60 hari bagi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk mencabut SK Izin Lingkungan sesuai dengan bunyi amar putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai permohonan gugatan PK warga Kendeng dan Walhi atas kasus PT Semen Indonesia.
- Bahwa sesungguhnya para petani Kendeng telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo tertanggal Agustus 2016. Dalam pertemuan ini tercapai kesepakatan, yang intinya perlu segera dibuat analisa daya dukung dan daya tampung pegunungan Kedeng melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Disepakati pul, selama proses 1 (satu) tahun proses KLHS semua izin dihentikan. Artinya terhitung semenjak dikeluarkan pernyataan tersebut maka segala bentuk operasi di wilayah Pegunungan Kendeng termasuk pabrik Semen Rembang harus dihentikan.
- Tanggal 14 November 2016, Kantor Staf Presiden (KSP) bertemu para pihak di Provinsi Jateng, termasuk Gubernur dan pertemuan itu menegaskan kembali bahwa selama proses pembuatan KLHS semua izin dihentikan. Pemerintah juga menjamin terjadinya proses dialog atau rembug yang sehat selama penyusunan KLHS berlangsung.
- Padahal pembatalan izin berdasarkan putusan PK MA telah diatur dalam pasal 40 ayat (2) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan”.
Artinya seluruh kegiatan yang dilakukan PT Semen Gresik dibatalkan. Tak ada dasar hukum pengecualian apabila perusahaan telah berganti nama. Dengan demikian, maka hukuman pembatalan izin tetap melekat. Jelaslah Ganjar Pranowo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengingkari kekuatan hukum tetap dan final. - Perlu kita ingat bahwa kegiatan tambang semen, selain akan menggusur lahan, area eksploitasi operasi pabrik juga akan merusak daerah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Pegunungan Kendeng yang menopang kebutuhan air bagi sekitar 153.402 petani Rembang. Padahal Watuputi telah ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden RI nomor 26/2011 sebagai salah satu CAT yang seharusnya dilindungi.
- Bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960.
- Hak petani atas tanah juga telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya.
- Hak agraria petani Rembang juga dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada.
- Bahwa pasal 27 (1) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang kewajiban kepala daerah sebagai berikut a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; d. melaksanakan kehidupan demokrasi; e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- Pasal 28 a UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur larangan bagi kepala daerah sebagai berikut
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau dan/atau golongan masyarakat lain
- Pasal 28 f UU 32/2004 mengatur larangan bagi kepala daerah menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
- Adapun sumpah/janji jabatan ada di dalam Pasal 110 ayat (2) UU 32/2004 yaitu
Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.
- Bahwa berdasarkan hal-hal di atas jelas jika tindakan mengabaikan putusan MA adalah tindakan yang melanggar larangan, kewajiban serta sumpah jabatan seorang kepala daerah.
A R T I K E L T E R K A I T
Kamis, 18 Mei 2017
Mass violence and systemic discrimination has been inseparable part in the history of Indonesia. As the...
Selasa, 2 Mei 2017
ELSAM, Jakarta –Tracing Indonesian history, it is undeniable that mass violence and systemic discrimination have been...