Policy Brief Program Kerja Birokrasi Berdimensi Hak Asasi Manusia: Penelitian di Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur
Pengambilan kebijakan publik berbasis HAM mengasumsikan pembentukan kebijakan didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat negara sebagai pengemban kewajiban (duty-bearers) untuk melaksanakan kewajibannya. Di samping itu, kebijakan publik juga harus memberdayakan subyek hak (rights holders), baik individu maupun kelompok agar mereka dapat menuntut hak-haknya (Ljungman, 2005). Hal tersebut mensyaratkan adanya reformasi di tingkat birokrasi yang bermuara pada kesejahteraan yang diterima oleh masyarakat dalam bentuk layanan publik (Pramusinto, 2009). Oleh karena itu, birokrasi menjadi faktor penting untuk melihat sejauh apa proses internalisasi prinsip-prinsip dan norma-norma HAM sudah terjadi, baik pada level implementasi maupun dokumen kebijakan yang menjadi tulang punggung kehadiran lembaga birokrasi.
Dalam konteks ini, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai bahwa internalisasi prinsip-prinsip dan norma-norma HAM, kendati sudah berlangsung sejak reformasi, belum terjadi secara sempurna di tubuh birokrasi. Untuk menguji hipotesis tersebut, ELSAM melakukan penelitian di tiga wilayah untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip dan norma-norma HAM terefleksikan ke dalam program kerja birokrasi. Penelitian ini dilakukan di Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur dengan mewawancarai sejumlah informan pengambil keputusan di tingkat birokrasi provinsi. Selain mempergunakan metode wawancara, penelitian ini mempergunakan studi literatur. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika yang dihadapi oleh birokrasi di tingkat provinsi dalam mengaktualisasikan prinsip-prinsip dan norma-norma HAM ke dalam kebijakan pelayanan publik.
Untuk membaca Kertas Posisi ini, silakan klik unduh