Policy Brief Implementasi Program Hak Asasi Manusia: Penelitian di Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur

Policy Brief Implementasi Program Hak Asasi Manusia: Penelitian di Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur

Selasa, 6 Jun 2017

Tanggungjawab Negara pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM) tidak cukup hanya dilihat dari sejauhmana dokumen kebijakan telah merepre­sentasikan komitmen Negara melalui penetapan program kerja berperspektif HAM. Performa, adaptabilitas, dan stabilitas dalam implementa­si kebijakan merupakan salah satu kunci untuk melihat sejauhmana isu HAM telah direspons secara kritis oleh lembaga (UNDP, 2011). Sebagai institusi pelaksana, tantangan dalam pelaksa­naan dokumen kebijakan sebagaimana tercan­tum dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Ma­nusia (RANHAM) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah (RPJMN/D), dapat diketahui lewat pengalaman birokrasi. Peran birokrasi sangat penting artinya bagi pemenu­han HAM karena institusi ini menjadi repre­sentasi Negara di tengah-tengah masyarakat lewat kerja-kerja pelayanan publik.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (EL­SAM) melakukan penelitian di tiga wilayah yaitu Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengetahui tantangan apa saja yang dihadapi oleh birokrasi dalam implementasi program kerja, se­bagaimana yang terumus dalam RPJMD. Selain itu, penelitian ini juga melihat sejauh apa tang­gungjawab satuan-satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dalam melaksanakan mandat pembentukan (RANHAM) di ketiga daerah tersebut. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan diskusi terfokus dengan melibat­kan sejumlah eksponen pemerintah, baik daerah maupun pusat. Selain itu, juga dilakukan studi literatur untuk melengkapi data-data temuan yang telah ada.

ELSAM menilai bahwa ketidakmampuan birokrasi merespon isu-isu HAM karena daya adaptabilitas dan fleksibilitas program kerja yang telah ditetapkan tidak mampu mengikuti perkembangan kondisi di masyarakat. Di lapangan, tim peneliti ELSAM me­nemukan bahwa implementasi program kerja seti­daknya terhambat oleh komposisi anggaran yang tidak representatif, sumber daya yang tidak men­dukung, dan orientasi pembentukan program kerja yang tidak mencerminkan persoalan riil HAM.

Untuk membaca policy brief ini, silakan klik unduh

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 26 Jul 2019
Volume kedua Pembela HAM Menulis adalah karya penelitian lima siswa dari Kursus Dasar untuk Pembela Hak...
Kamis, 18 Jan 2018
Pernyataan Pers ELSAM Campak dan Gizi Buruk di Asmat dan...
+