Perlindungan Anak dalam Rancangan KUHP

Perlindungan Anak dalam Rancangan KUHP

Kamis, 1 Nov 2007

200711_BUK_RUU-KUHP_Reformasi_11-2007_Perlindungan-anak-dalam-rancangan-KUHP_CFPerlindungan Anak dalam Rancangan KUHP

Penulis: Melly Setyawati & Supriyadi Widodo Eddyono Editor: Erasmus Cahyadi Penerbit: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP Cetakan Pertama, November 2007

Kajian ini bertujuan untuk meogetahui rumusan Rancangan KUHP dalam memfungsikan perannya sebagai sebuah ketentuan (rancangan) yang memberikan perlindungan, khusus terhadap anak yang terposisikan sebagai korban maupun anak yang dianggap telah berkonflik dengan hukum karena suatu tindak pidana yang dilakukannya.

Kajian ini juga akan melihat apakah beberapa rumusan dalam RUU KUHP telah ataupun mampu mengakomodir hak-hak anak dalam berbagai posisinya. Ini penting karena berdasarkan fakta hukum yang terjadi selama ini, terutama dalam hal perlindungan dan penerapan hukumnya, posisi anak masih berada dibelakang bayangbayang hukum yang diberlakukan kepada orang dewasa. Tidak semua rumusan tindak pidana atau ketentuan umum dalam RUU KUHP yang terkait dengan perlindungan anak akan dibahas dalam tulisan ini. Pembahasan hanya akan di lakukan terhadap beberapa tema yang menurut pengamatan kami memang sangatlah penting. Tema-tema tersebut adalah : tindak pidana pornografi dan pornoaksi, perdagangan manusia, penganiayaan, kejahatan seksual, kejahatan fisik, pemidanaan anak, dan berbagai ketentuan terkait dengan anak sebagai subjek hukum dalam RUU KUHP.

Untuk membaca lebih lanjut, silahkan unduh

A R T I K E L T E R K A I T

Senin, 23 Apr 2018
(Medan, 22 April 2018) Kebijakan defisit dalam APBN, menimbulkan permasalahan utama, yaitu bagaimana menutup defisit tersebut...
Senin, 9 Mar 2015
Senin, 9 Maret 2015 ELSAM, Bogor – Hak kemerdekaan beragama atau berkeyakinan memiliki dua dimensi yaitu dimensi internum...
+