Penuhi Hak Korban Penghilangan Paksa dan Perkuat Perlindungan Untuk Mencegah Keberulangan
Siaran Pers ELSAM
HARI KORBAN PENGHILANGAN PAKSA INTERNASIONAL 2016:
PENUHI HAK KORBAN PENGHILANGAN PAKSA DAN PERKUAT PERLINDUNGAN UNTUK MENCEGAH KEBERULANGAN
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengadopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance—CPED), 21 Desember 2010. Instrumen ini menjadi salah satu hukum internasional yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Semenjak itu pula, terhitung dari tahun 2011, setiap tanggal 30 Agustus diperingati sebagai “Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional” atau dikenal dengan nama “International Day of the Victims of Enforced Disappearances”.Dalam peringatan tahun ini, Sekretaris-Jenderal PBB, Ban Ki-moon, kembali memberikan pesan agar semua negara anggota PBB, segera meratifikasi atau mengaksesi CPED, termasuk bagi negara-negara pihak Konvensi untuk melaksanakan amanah yang tertuang dalam Konvensi tersebut. Pengesahan ini penting sebagai upaya untuk mencegah praktik penghilangan orang secara paksa.
Namun demikian, praktiknya di dunia justru menunjukkan sebaliknya, kasus-kasus penghilangan paksa masih marak terjadi. Berdasarkan temuan dari Kelompok Kerja Penghilangan Paksa PBB (UN Working Group on Enforced or Involuntary Disappearance/ UNWGEID), pada tanggal 28 Juli 2016 saja mencatat setidaknya sejak kelompok ini berdiri hingga saat ini terdapat 55.273 kasus yang tersebar di 107 negara, termasuk Indonesia.
Khusus untuk konteks Indonesia, UNWGEID menemukan sejak tahun 1980 hingga 2016 sebanyak 163 kasus terkait dengan penghilangan paksa. Dari sejumlah kasus tersebut, tidak satupun kasus yang ditemukan berhasil diselesaikan pemerintah, maupun pemulihan yang efektif bagi keluarga korbannya. Bahkan, pada tahun 2011 dan 2013 Majelis Umum telah mengeluarkan General Allegation bagi Indonesia atas ketidaktaatannya untuk menjalankan Deklarasi PBB tentang Penghilangan Paksa 1992 (UN Declaration for the Protection of All Persons from Enforced or Involuntary Disappearances 1992), yang juga tidak mendapatkan respon dari pemerintah.
Tidak hanya itu, absennya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak-hak setiap individu dari praktik penghilangan paksa, juga diperlihatkan dengan tidak adanya respon yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia terhadap permohonan UNWGEID pada tanggal 27 November 2015, untuk melakukan kunjungan resmi ke Indonesia. Kunjungan ini dalam kapasitasnya untuk melakukan pemantauan akan kepatuhan Indonesia dalam memberantas praktik-praktik penghilangan paksa.
Dalam konteks pelembagaan CPED ke dalam hukum nasional di suatu negara, hingga tanggal 29 Agustus 2016 saja Konvensi ini telah ditandatangani oleh 96 negara dan 52 negara diantaranya telah meratifikasi instrumen tersebut. Indonesia sendiri telah menandatangani CPED pada tanggal 27 September 2010, namun ironisnya hingga saat ini pemerintah belum meratifikasi perjanjian dimaksud. Padahal pada tahun 2012 yang lalu, Indonesia telah menerima rekomendasi-rekomendasi dari sejumlah negara dalam Tinjauan Periodik Universal atau Universal Periodic Review (UPR) untuk meratifikasi CPED. Pembahasan untuk mengesahkan konvensi tersebut, yang sempat berlangsung di DPR, menjelang pelaksanaan Pemilu 2014, terhenti, dengan alasan besarnya implikasi politik yang ditimbulkan.
Menimbang situasi masih lemahnya jaminan perlindungan hak individu dari praktik penghilangan paksa di Indonesia, serta belum adanya pemulihan hak-hak korban penghilangan paksa, melalui peringatan Hari Korban Penghilangan Paksa Internasional ini, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyerukan:
Pertama, Presiden segera merespon rekomendasi DPR atas hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, dengan: (i) segera melakukan pencarian terhadap orang yang masih hilang; (ii) segera mengeluarkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM Adhoc untuk kasus penghilangan paksa; (iii) memberikan hak-hak pemulihan bagi para korban; dan (iv) segera meratifikasi konvensi anti-penghilangan orang secara paksa.
Kedua, segera melakukan tindak lanjut terhadap 163 kasus dugaan penghilangan paksa yang telah terjadi di Indonesia, untuk memberikan kejelasan atas nasib korbannya, serta memberikan pemulihan yang efektif. Selain itu harus diingat, kejahatan penghilangan paksa merupakan kejahatan yang ‘terus berlanjut’ (continuing crimes), sepanjang para korbannya tidak pernah ditemukan dan tidak diketahui nasibnya, sehingga menimbulkan dampak yang berlanjut (continuing effects), termasuk bagi keluarganya.
Ketiga, segera merespon dan menerima permohonan UNWGEID terkait kunjungan resmi mereka ke Indonesia dalam memantau pelaksanaan jaminan perlindungan bagi setiap individu dari praktik penghilangan paksa. Termasuk menindaklanjuti penerimaan rekomendasi UPR tahun 2012 yang lalu, untuk segera meratifikasi CPED sebagai bentuk positif terhadap komitmen Indonesia, serta bagian dari upaya mencegah keberulangan.
Jakarta, 30 Agustus 2016
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Wahyudi Djafar (Deputi Direktur PSDHAM), telepon: 081382083993, atau Ruben Sumigar (Peneliti), telepon: 085780094050.