Penerimaan Omar Al-Bashir: Pemerintah Indonesia Langgengkan Impunitas
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyesalkan dan mengecam keras keputusan Pemerintah Indonesia untuk menyambut kehadiran Presiden Sudan, Omar Al-Bashir, dalam Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa ke-5 Organisasi Konferensi Islam (KTT-OKI) 2016.
Omar Al-Bashir merupakan orang yang disangkakan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida kepada penduduk sipil, khususnya terhadap etnis Fur, Masalit dan Zaghawa, sepanjang tahun 2003 sampai tahun 2008. Oleh karenanya, pada tahun 2009 dan 2010 Mahkamah mengeluarkan surat perintah penahanan (arrest warrant) untuk Bashir, menempatkannya sebagai salah satu orang yang paling dicari untuk diadili di Den Haag, Belanda.
Meskipun Indonesia belum menjadi negara pihak dari Statuta Roma untuk ICC, namun sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1593 (2005), pada operative clause butir 2 yang secara tegas menekankan pentingnya kerja sama penuh antara negara-negara non-anggota dengan Mahkamah. Hal ini untuk mendukung program kerja ICC dalam menyelesaikan situasi di Darfur, Sudan. Mengingat status keterikatan resolusi tersebut bagi semua negara anggota PBB, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 25 Piagam PBB 1945, maka sekalipun Indonesia belum menjadi anggota ICC, ia tetap terikat akan kewajiban yang tertuang dalam resolusi tersebut.
Berbeda halnya ketika Al-Bashir tidak menghadiri Konferensi Asia-Afrika tahun 2015 yang lalu. Ironisnya, saat ini Pemerintah Indonesia malah mengingkari kewajiban internasionalnya tersebut dengan mengizinkan seorang buronan internasional menginjakkan kaki dan menghadiri pertemuan akbar antar-negara berpenduduk muslim sedunia, yang berlangsung dari tanggal 6-7 Maret 2016. Penerimaan dari Pemerintah Indonesia itu bertentangan dengan semangat yang ingin dibawa dalam KTT-OKI, untuk bersatu mencapai solusi (“United for a Solution”) dalam mengatasi pelanggaran nilai-nilai dasar HAM dan kemanusiaan di Palestina, dan bukan untuk menjadi bagian dari masalah itu sendiri, seperti diutarakan Presiden Joko Widodo pada pidato Pembukaan KTT-OKI 2016. Dengan menerima Al-Bashir ke Indonesia, hal ini justru memperlemah diplomasi HAM Indonesia di tingkat internasional karena secara tidak langsung mendorong pelanggengan impunitas yang telah dilakukan Presiden Sudan tersebut.
Tidak hanya itu, ketidakkonsistenan dari kebijakan politik luar negeri Indonesia yang menerima Bashir tersebut pun termanifestasikan dari kenyataan bahwa hingga tahun 2013 saja tercatat setidaknya 161 WNI menjadi bagian kesatuan Pasukan Perdamaian PBB-Uni Afrika Misi di Darfur (United Nations-African Union Mission in Darfur/UNAMID), yang sesungguhnya bertujuan untuk menjaga stabilitas di kawasan Darfur, Sudan, sementara upaya perundingan damai dilangsungkan. Kemenduaan posisi Indonesia untuk menjaga perdamaian dan melindungi HAM di Sudan di satu sisi, serta memberikan layanan karpet merah bagi aktor kekejaman di sisi lain seharusnya dapat dicermati pemerintah sebelumnya.
Oleh karena itu, ELSAM, sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional (Indonesian Civil Societies Coalition for the International Criminal Court/CICC Indonesia), mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberikan klarifikasi terbuka dengan suatu pernyataan resmi atas keputusan penerimaan Omar Al-Bashir untuk menghadiri KTT-OKI kelima. Keputusan ini telah melahirkan tanda tanya besar atas komitmen pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Statuta Roma, sebagai bagian yang tak-terpisahkan untuk memotong mata rantai impunitas, dan mendorong adanya akuntabilitas atas berbagai kasus pelanggaran HAM. Pada akhirnya, ELSAM kembali mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Statuta Roma agar pengingkaran seperti ini tidak akan terjadi lagi ke depannya. Selain itu, upaya perlawanan terhadap praktik impunitas yang masih hidup dan mengakar di tingkat internasional dewasa ini, juga dapat diredam dengan bergabungnya Indonesia bersama ICC, sekaligus memastikan tidak adanya lagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia pada masa mendatang (non-recurrence).
Jakarta, 7 Maret 2016
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Wahyudi Djafar (Deputi Direktur PSDHAM), telepon: 081382083993, atau Ruben Sumigar (Peneliti), telepon: 085780094050.