Pelarangan Buku: Otoritarianisme dari zaman ke zaman
Pelarangan Buku: Otoritarianisme dari zaman ke zaman
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: Agung Putri
Wakil Pemimpin Redaksi: Amiruddin al Rahab
Redaktur Pelaksana: Atnike Nova Sigiro
Dewan Redaksi: Agung Putri, Amiruddin al Rahab, Atnike Nova Sigiro, Indriaswati Dyah Saptaningrun, Otto Adi Yulianto
Redaktur: Atnike Nova Sigiro, Betty Yolanda, Indriaswati DS, Otto Adi Yulianto, Triana Dyah, Wahyu Wagiman
Sekretaris Redaksi: Triana Dyah
Sirkulasi/Distribusi: Khumaedy
Desain & Tata Letak: alang-alang
Penerbit: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Menguji Keabsahan Praktek Pelarangan Buku dengan Standar Hak Asasi Manusia. Keberlangsungan praktek pelarangan buku setelah sebelas tahun digulirkannya reformasi membawa sejumlah pertanyaan kritis atas komitmen penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.
Memberangus Buku: Membunuh Diri-Sendiri. Memusnahkan buku umumnya disandingkan juga dengan sejenis hasrat totalitarianisme. Suatu hasrat untuk melakukan monopoli terhadap ruang kosong pemaknaan. Hasrat untuk meniadakan kontestan lain terhadap suatu tafsir, sehingga bisa menjadi kebenaran tunggal, dan satu-satunya pandangan hidup dan pegangan warga.
Pelarangan Buku di Indonesia. Mengapa buku harus dilarang? Apa kesalahan dan alasannya? Bagaimana prosesnya hingga sebuah buku harus dilarang? Dan, apakah keputusan pelarangan itu lahir dari proses yang adil, melalui pengadilan? Sejauh mana hukum dan pengadilan menjadi acuan dalam seluruh proses pelarangan ini?
Untuk membaca lebih lanjut, silahkan unduh