Nilai-nilai Universal Kebhinnekaan, Demokrasi dan Peradilan
Senin, 23 Feb 2015
Senin, 23 Februari 2015
ELSAM, Tuban – Negara perlu merumuskan kebijakan untuk menjamin kepentingan berbagai kelompok berbeda, kelompok etnis dan budaya minoritas atau mereka yang secara sosio-kultural, keagamaan dan historis termajinalisasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Prof. Azyumardi Azra, MA., dalam kuliah umum di pelatihan HAM untuk hakim Pengadilan Negeri, yang digelar oleh ELSAM dan Badan Diklat Litbang Kumdil MA di Tuban, Bali pada Senin (23/02).
“Mereka seharusnya tidak terlindas, apalagi tergusur oleh kelompok dominan secara politik, sosial-budaya dan keagamaan,” lanjut mantan rektor UIN Syarif HIdayatullah Jakarta itu.
Menurutnya, kebhinnekaan dapat menjadi salah satu satu potensi dan modal dasar untuk penguatan toleransi dalam berbagai aspek kehidupan; sosial, budaya, tradisi dan agama. Dengan prinsip bhinneka, tambahnya, setiap warga dapat menumbuhkan rasa saling menghormati satu sama lain dan pada saat yang sama menghormati keunggulan yang ada pada setiap entitas yang ada dalam kebhinnekaan tersebut.
“Sehingga kebhinnekaan yang disikapi secara bijak merupakan langkah strategis ke arah penguatan toleransi dalam berbagai aspek kehidupan bangsa,” tambahnya.
Di hadapan 48 hakim pengadilan negeri yang menjadi peserta pelatihan, Prof. Azra juga mengingatkan untuk mencapai terwujudnya negara demokrasi-multikultural membutuhkan penguatan negara yang kapabel dalam menjalankan fungsi-fungsinya, seperti melalui penegakan hukum (law enforcement) dan pengembangan kesempatan.
Ia juga mengungkapkan pengembangan kesempatan seharusnya bukan hanya di dalam kehidupan sosial-politik dalam demokrasi tetapi juga dalam kehidupan pendidikan, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan sosial keagamaan bagi setiap warga negara.
“Oleh karena itu, negara perlu mengakui keragaman dan perbedaan kultural dalam konstitusi, tata hukum dan perundangan lainnya,” terangnya kepada para hakim pengadilan negeri dari enam wilayah hukum pengadilan tinggi itu.
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten, sesuai kerangka tatanan hukum, untuk melindungi dan menegakkan kebhinnekaan, menurutnya, juga merupakan kunci penting untuk terwujudnya tengara yang demokratis.
“Sekali negara membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap kebhinnekaan, bisa dibayangkan berlanjutnya keresahan sosial, konflik dan kekerasan,” imbuhnya.
Disinilah, tambahnya, peran peradilan sangat krusial dalam penegakan hukum dan sekaligus penguatan kebhinnekaan dan demokrasi.[]
Penulis: Adiani Viviana
Editor: Ari Yurino
A R T I K E L T E R K A I T
Kamis, 8 Jun 2017
ELSAM, Korea Selatan - The Asian NGOs Network on National Human Rights Institutions (ANNI) kembali mengadakan...
Kamis, 14 Sep 2017
ELSAM-Jakarta. Pada hari Jumat, 8 September 2017 Tim Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) melakukan...