Menyigi Titik-Titik Kritis Implementasi RAN HAM: Ada Apa Dengan Situasi Hak Asasi Manusia di Provinsi Jawa Tengah
ELSAM-Semarang. Penelitian mengenai implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) Generasi Keempat untuk Periode 2015-2019 di Provinsi Jawa Tengah dilakukan selama 3 (tiga) hari, 6-8 Juli 2018. Permasalahan mendasar yang hendak diuji melalui penelitian ini meliputi aspek efektifitas kebijakan RAN HAM dalam merealisasikan kewajiban pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks lokalitas; permasalahan pada tingkat perencanaan, implementasi, koordinasi, maupun monitoring dan evaluasi; serta faktor penghambat implementasi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pengambilan data untuk penelitian tersebut melibatkan berbagai macam pihak mulai dari akademisi hukum dari Universitas Katolis Soegijapranata yakni B. Danang Setianto , aktivis organisasi masyarakat sipil yatu LBH Semarang, Pattiro Semarang, dan ELSAM (Lembaga Studi Sosial dan Agama) Semarang, dan aparatur pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi otoratif implementasi RAN HAM, termasuk Bappeda Provinsi, Biro Hukum Sekretariat daerah, serta staf Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
Apabila ditilik dari format kebijakan,implementasi RAN HAM tidak memerlukan format kebijakan khusus dalam level daerah. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dianggap cukup untuk melaksanakan RANHAM. Di sisi yang lain, meskipun keberadaan RANHAM belum banyak diketahui oleh hampir sebagian dari aktivis organisasi masyarakat sipil, kecuali LBH Semarang, namun menurut mereka instrumen ini penting apabila dapat merespon permasalahan hak asasi manusia yang menjadi realitas keseharian masyarakat Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, berdasarkan identifikasi para aktivitis organisasi masyarakat sipil realitas isu hak asasi manusia yang mengemuka di Provinsi Jawa Tengah, seperti konflik sumber daya alam, kerusakan ekologis di pesisir, kebebasan beragama atau keyakinan, pelayanan publik, penggusuran untuk proyek infrastruktur, dan lain-lain. Lebih jauh, menurut mereka regulasi khusus untuk mengimplementasikan RANHAM dirasakan perlu karena dipandang dapat mengefektifkan norma hak asasi manusia dalam konteks lokal.
Selanjutnya, masyarakat sipil juga berharap adanya kelembagaan dan pelembagaan dan penanganan Isu Hak Asasi Manusia dapat dibahas melalui mekanisme rapat koordinasi pelaksanaan RAN HAM, dengan meningkatkan partisipasi organisasi masyarakat sipil. Selama ini, pelibatan organisasi masyarakat masih terbatas dan belum optimal dalam menyelesaikan isu hak asasi manusia. Isu hak asasi manusia yang dibahas dalam dalam rapat koordinasi masih dominan untuk menyelesaikan penahanan ijazah yang melibatkan sektor usaha (bisnis).
Ada pula mekanisme penyelesaian konflik dalam konteks kebebasan beragama atau keyakinan yang dapat dirujuk sebagai lembaga rekonsiliasi konflik adalah FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama). Namun demikian, FKUB perlu mengakomodasi kelompok-kelompok agama atau keyakinan lain sehingga komposisi keanggotaan mencerminkan pluralitas keberagamaan atau keyakinan masyarakat. Selain itu, perlu ada peningkatan kapasitas anggota forum ini seperti keterampilan resolusi konflik agar semakin kompeten dalam menyelesaikan konflik bernuansa kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Permasalahan lain yang mengemuka dalam implementasi RANHAM yang ditemukan dalam penelitian ini bersinggungan dengan isu bisnis dan hak asasi manusia. Sebagai contoh ketersediaan ruang laktasi dan sarana untuk disabilitas masih terbatas dalam lingkup organisasi perangkat daerah dan sarana prasarana yang tersedia. Sementara itu, ketersediaan lapangan pekerjaan untuk penyandang disabilitas dan sarana ruang laktasi oleh entitas bisnis (privat) belum masuk ruang lingkup pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. []
Penulis : Adzkar Ashinin