Menuju Reformasi Sistem Hukum Pidana Nasional: Tantangan RKUHP terhadap Perlindungan Kebebasan Sipil
ELSAM, Jakarta - Upaya pemerintah menggantikan KUHP, yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia-Belanda, dengan KUHP yang lebih dapat membangun suatu ketertiban sistem hukum pidana nasional oleh pemerintah tentunya harus diapresiasi. Namun masih ditemukannya sederet masalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi terakhir pada Juni 2015 yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada DPR RI tentunya menjadi sangat dilematis bagi seluruh warga negara Indonesia.
Beberapa masalah yang muncul dalam RKUHP versi terakhir itu antara lain, upaya pengkodifikasian total terhadap semua ketentuan pidana di luar KUHP ke dalam RKUHP, problematika hukum pidana adat dan asas legalitas, pembatasan penerapan yurisdiksi pidana berdasarkan konsep “hukum internasional yang diakui oleh Indonesia,” serta masih diberlakukannya hukuman mati. Secara substantif, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai ditemukannya beberapa daftar tindak pidana tersebut sebagai bentuk over-criminalisation dan menciderai kebebasan sipil. Misalnya untuk ketentuan-ketentuan tindak pidana penghinaan, yang masih dimasukkan dalam RKUHP, atau tindak pidana penyiksaan dan pelanggaran berat HAM, yang secara materiil masih belum sesuai dengan standar norma internasional.
Untuk itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyelenggarakan Diplomatic Briefing dengan tema “Envisioning Indonesian Penal Code Reform: Challenges in Reforming Criminal System and Protecting Civil Liberties” pada Senin (30/11) di Jakarta. Dalam Diplomatic Briefing yang dihadiri perwakilan diplomat dari berbagai negara dan perwakilan Uni Eropa ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga mengundang komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara Suwahju dan Direktur Eksektutif ELSAM Indriaswati D. Saptaningrum sebagai pembicara.
Sepanjang kegiatan ini berlangsung, pembahasan diskusi lebih banyak terfokus pada isu hukuman mati dalam RKUHP. Perwakilan Uni Eropa menilai isu hukuman mati di RKUHP hanya sebagai persoalan semantik serta tidak berbeda dengan ketentuan yang saat ini ada dalam KUHP. Menurutnya, standar penurunan sanksi pidana mati menjadi pidana seumur hidup oleh Kementerian Hukum dan HAM tidak terlalu jelas, dan sepenuhnya berada pada diskresi mereka. Sementara perwakilan dari Meksiko mempertanyakan tentang apakah sanksi pidana yang berlaku dalam RKUHP sudah merefleksikan upaya untuk merehabilitasi pelaku tindak pidana yang bersangkutan.
Dalam kegiatan yang bertujuan untuk memberikan informasi terkini terkait perkembangan KUHP kepada komunitas diplomatik di Indonesia tersebut, Indri dari ELSAM mengusulkan agar perwakilan diplomatik dapat turut mengawal proses pembahasan RKUHP. Menurutnya, komunitas diplomatik dapat melakukan dialog reguler bilateral maupun dalam forum multilateral mengenai isu HAM. Selain itu, tambahnya, komunitas diplomatik juga dapat mengirimkan ahli-ahli hukum pidana dari negaranya masing-masing agar dapat memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI, seperti yang pernah dilakukan dalam FGD RKUHP bersama DPR pada bulan Oktober lalu.
Penulis: Benhard RF Sumigar Editor: Ari Yurino