Mengukur Komitmen Indonesia terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia
Mengukur Komitmen Indonesia terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia
Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi: Agung Putri
Wakil Pemimpin Redaksi: Amiruddin al Redaksi
Redaktur Pelaksana: Widiyanto
Dewan Redaksi: Agung Putri, Widiyanto, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Otto Adi Yulianto
Redaktur: Ikhana Indah, Betty Yolanda, Indriaswati DS, Otto Adi Yulianto, Triana Dyah, Wahyu Wagiman
Sekretaris Redaksi: Triana Dyah
Sirkulasi/Distribusi: Khumaedy
Desain & Tata Letak: alang-alang
Penerbit: Lemabaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Kondisi Tempat Penahanan di Pemasyarakatan: Quo vadis Implementasi Regulasi Pencegahan Penyiksaaan di Indonesia. Bentuk pemindahan menjadi masalah dimana saat ini berbentuk pemenjaraan dan penjeraan. Pemidanaan dalam bentuk diversi maupun restrorative justice belum diakui dalam perundangan-undangan nasional. Padahal bentuk diversi atau pengalihan bentuk pidanan dari kurungan menjadi bentuk lainnya dapat mengurangi problematika kapasitas tahanan dalam rutan maupun lapas.
Refleksi 12 Tahun Ratifikasi CAT. Melalui ratifikasi CAT Indonesia memiliki kewajiban menyampaikn laporan dalam periode dua tahunan. Mekanisme ini dibangun oleh komite atau badan yang bersangkutan untuk memantau kemajuan penerapan kewajiban negara sebagaimana tertera dalam perjanjian.
Pelaksanan Rekomendasi Komite PBB Menentang Penyiksaaan: Mengukur Komitmen Indonesia terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia. Komite mencatat bahwa reformasi kelembagaan kepolisian merupakan satu langkah yang harus diambil pemerintah. Reformasi ini penting guna menghapus praktik-praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang yang meluas.
Untuk membaca lebih lanjut, silahkan unduh