Melarang Buku: Tindakan Inkonstitusional yang Mencederai Kebebasan Berekspresi

Melarang Buku: Tindakan Inkonstitusional yang Mencederai Kebebasan Berekspresi

Selasa, 17 Mei 2016
Dalam beberapa waktu terakhir, isu pemberangusan buku kembali marak, khususnya terhadap buku-buku yang ‘dituduh’ memiliki keterkaitan atau menyebarluaskan pemikiran dan ideologi ‘kiri’. Aksi ini sesungguhnya tidak lepas dari menguatnya perlawanan terhadap upaya penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu, khususnya terkait dengan peristiwa 1965-1966. Berbagai inisiatif penyelesaian, baik yang digagas secara mandiri oleh masyarakat sipil dan korban maupun yang resmi oleh negara, mendapat perlawanan kuat dari beragam kelompok yang tidak menginginkan adanya penuntasan. Lebih parahnya, kelompok penentang ini justru mendapat sokongan dari aparat keamanan (militer dan polisi) resmi negara, pihak yang semestinya mendukung penuh upaya penyelesaian yang menjadi agenda dari negara. Menyikapi situasi tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengecam setiap tindakan pemberangusan dan pelarangan terhadap peredaran berbagai buku. Tindakan pembatasan terhadap buku, adalah aksi inkonstitusional yang mencederai kebebasan berekspresi dan hak untuk mengakses informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28 F UUD 1945. Tindakan tersebut juga sudah tidak lagi memiliki sandaran hukum karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 telah membatalkan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Menganggu Ketertiban Umum. Menurut MK pemberian kewenangan pelarangan buku dan barang cetakan lainnya kepada Kejaksaan Agung—secara absolut, adalah tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Dijelaskan MK dalam pertimbangan hukum putusannya, dalam suatu negara hukum seperti Indonesia, mutlak adanya due process of law yaitu penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan. Apabila ada suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maka prosesnya harus melalui putusan pengadilan, tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada suatu instansi pemerintah tanpa melalui putusan pengadilan (Putusan MK No. 6-13-20/PUU-VIII/2010). 20160517_Siaran Pers ELSAM_Melarang Buku Tindakan Inkonstitusional_Page_1 Pada masa lalu, Indonesia memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam hal pengekangan kebebasan berekspresi dalam berbagai bentuk, termasuk pelarangan terhadap buku. Bersandar pada UU No. 4/PNPS/1963, tanpa segan pemerintah dapat membredel setiap buku yang isinya dianggap tidak senafas dengan visi kekuasaan. Selama Orde Baru berkuasa, seperti tergambar pada figur di atas, sedikitnya 179 buku dilarang beredar, yang sangat massif dilakukan pasca-penerapan asas tunggal Pancasila di era tahun 1980-an. Memasuki periode reformasi, pun Kejaksaan Agung dengan bersandar pada undang-undang itu, masih terus melakukan aksi pelarangan. Tahun 2006 tercatat 2 buku dilarang oleh kejaksaan; 2007 terdapat 14 buku dilarang di mana 13 diantaranya adalah buku teks pelajaran sekolah, hanya karena tidak mencantumkan kata ‘PKI’ di belakang “G30S”. Pada tahun 2008 ada satu buku dilarang, dan di tahun 2009 Kejaksaan Agung melarang peredaran setidaknya terhadap 5 buku. Total dari tahun 1968 hingga tahun 2009, kurang lebih terdapat 201 buku di Indonesia yang dilarang peredarannya. Tentu kita tidak ingin kembali pada situasi kegelapan ketika pengetahuan dan buku sebagai jendela peradaban, dibatasi atas nama ketertiban umum. Aneh ketika kita memiliki perayaan hari buku nasional, tetapi buku justru dilarang peredarannya. Oleh karenanya, mengacu pada berbagai macam instrumentasi perlindungan yang ada dalam UUD 1945, serta sejumlah peraturan perundang-undangan nasional, termasuk hukum internasional yang telah diratifikasi di antaranya Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 59(I), ELSAM mendesak:
  1. Aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian, menghentikan semua bentuk pemberangusan, sweeping, dan pelarangan terhadap peredaran buku, dengan alasan apapun;
  2. Kepolisian memastikan tidak adanya tindakan ilegal berupa sweeping dan pemberangusan buku yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat, dan menindak secara hukum jika aksi sweeping tetap dilakukan;
  3. Penerbit dan toko buku tetap memberikan ruang edar yang sama bagi setiap buku, tanpa melakukan tindakan swasensor atas berbagai buku yang ‘dituduh’ bermuatan kiri;
  4. Presiden memastikan setiap perangkat dan aparat yang ada di bawahnya, baik kementerian/lembaga maupun aparat keamanan, bertindak dan bekerja dengan sandaran pada konstitusi, bukan justru mendasarkan pada kepentingan politik masing-masing.
Jakarta, 17 Mei 2016 Siaran pers untuk disebarluaskan, informasi lebih lanjut silakan menghubungi Wahyudi Djafar (Peneliti/Deputi Direktur PSDHAM ELSAM), telepon: 081382083993, atau Miftah Fadhli (Peneliti ELSAM), telepon: 087885476336.

A R T I K E L T E R K A I T

Minggu, 28 Feb 2016
Membangun Kota HAM Konsep kota/kabupaten Hak...
Selasa, 7 Mar 2017
ELSAM,Jakarta- Pada 7 Desember 2015, beberapa negara di Eropa merumuskan “The Amsterdam Declaration in Support of...
+