Melampaui warisan Nuremberg: pertanggungjawaban untuk kejahatan terhadap hak asasi manusia dalam hukum internasional (Accountability for human rights atrocities in international law: beyond Nuremberg legacy)

Melampaui warisan Nuremberg: pertanggungjawaban untuk kejahatan terhadap hak asasi manusia dalam hukum internasional (Accountability for human rights atrocities in international law: beyond Nuremberg legacy)

Senin, 1 Des 2008

2664-2009Melampaui warisan Nuremberg: pertanggungjawaban untuk kejahatan terhadap hak asasi manusia dalam hukum internasional (Accountability for human rights atrocities in international law: beyond Nuremberg legacy)

Penulis: B. E. Wibowo, dkk Editor: Betty Yolanda & Florence Malingkas Cetakan Pertama: Desember 2008 Penerbit: ELSAM dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP ISBN: 978-979-8981-36-4

Pengadilan-pengadilan Nuremberg merupakan serangkaian pengadilan terhadap para pemimpin politik, militer dan ekonomi Nazi Jerman setelah kekalahannya dalam Perang Dunia II. Pengadilan-pengadilan tersebut berlangsung di kota Nuremberg, Jerman, 1945-1946. Kritik terhadap Pengadilan Nuremberg adalah bahwa "kejahatana yang didakwakan itu dinyatakan setelah dilakukan (ex post facto), dan karena itu tidak sah karena menyalahi prinsip hukum pidana konvensional yaitu prinsip non-retroaktif. Kritik kedua berkaitan dengan "tanggung jawab individu". Menurtut hukum pidana yang berlaku, individu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan terhadap hukum internasional, karena individu bukan subyek hukum internasional. Namun demikian, Pengadilan Nuremberg, denan praktik seperti itu, telah memancangkan sebuah tonggak sejarah hukum internasional yang penting khususnya dalam bidang hukum pidana internasional. Peristiwa Perang Dunia itu sendiri, selain menggugah pembaruan dan pengembangan hukum internasional dan hukum pidana internasional, juga merupakan titik kulminasi kegelapan yang melahirkan fajar terang penghargaan terhadap martabat dan eksistensi manusia dengan lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang kemudian diikuti dengan pelbagai instrument (kovenan, konvensi, deklarasi, norma, standar, dsb) yang merupakan turunannya. Praktik Pengadilan Nuremberg juga memberikan pengaruh signifikan dalam watak dan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional yang kini berdiri di Den Haag, Belanda.

Untuk membaca lebih lanjut, silahkan unduh

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 1 Nov 2017
ELSAM-Jakarta. Konflik sumber daya alam dalam sektor industri perkebunan kelapa sawit kian meningkat. Ditjenbun Kementerian Pertanian...
+