Konstitusi Sebagai Kontrak Sosial: Menagih Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Konstitusi Sebagai Kontrak Sosial: Menagih Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Rabu, 19 Agt 2015
ELSAM, Jakarta - Dalam sejumlah upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, inisiatif tersebut membutuhkan lahirnya produk hukum sebagai legitimasi dari kebijakan. Kenyataannya hal tersebut tidak jarang menjadi sebuah hambatan sekaligus tantangan dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena realisasi dari setiap kebijakan membutuhkan sikap dan kemauan dari pemerintah Indonesia sendiri yang kemudian didorong oleh kelompok masyarakat sipil dan korban. Dinamika tersebut tidak jarang menimbulkan sejumlah perdebatan panjang dan kerap kali melupakan hal sederhana yang fundamental yaitu nilai konstitusi. Ditengah perdebatan tersebut, konstitusi sebagai kontrak sosial dapat dilihat sebagai dorongan yang memiliki legitimasi dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Dari argumentasi tersebut, ELSAM dan sejumlah ahli ketatanegaraan menyelenggarakan diskusi kelompok ahli untuk membahas basis konstitusional penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Hal tersebut juga dapat dilihat sebagai komitmen dan kepatuhan bangsa Indonesia sebagai negara hukum yang menghormati hak asasi manusia sebagai pilar utamanya. Menurut koordinator Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) Kamala Chandrakirana, peringatan 50 Tahun tragedi kemanusiaan 1965 merupakan momentum gerakan nasional ini untuk refleksi mengenai upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Pada tahun yang ke 50 ini, tambahnya, kita harus melihat dari perspektif konstitusional sebagai basis yuridis sekaligus sebagai kontrak sosial dalam menyelesaikan persoalan ini. “Ketika kita merujuk konstitusi, maka kita bisa bicara tentang nilai-nilai kebangsaan. Selama ini diskusi tentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu selalu merujuk ke konvensi HAM internasional yang sangat rentan karena dianggap sebagai intervensi barat. Konstitusi sebagai sistem nilai bangsa. Sehingga ratifikasi instrumen internasional merupakan amanat konstitusi dan bukan karena didikte oleh Barat. Jalan Indonesia sudah dibuka oleh konstitusi tapi kita perlu mencari tahu kembali bagaimana modelnya,” ujarnya ketika membuka diskusi para pakar yang diselanggarakan pada 19 Agustus 2015 di Hotel Oria, Jakarta. Hal serupa juga dijelaskan oleh Dosen Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ismail Hasani, yang menyatakan pendekatan konstitusi merupakan bobot tambahan dalam argumentasi HAM yang selama ini menjadi basis dalam mendorong pengungkapan kejahatan masa lalu. “Yang dihimpun hari ini akan menjadi bobot tambahan bagi gerakan pengungkapan kejahatan ham masa lalu. Saya ingat betul dulu ketika Komnas Perempuan mengadvokasi Perda (Peraturan Daerah-red) diskriminatif, ketika argumentasi pembelaannya berdasarkan CEDAW tuduhannya kemudian liberalisme. Tetapi ketika mereka beranjak menggunakan argumen konstitusi argumennya berbeda. Semoga hal ini juga terjadi pada upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu,” jelas Ismail. Selain itu, menurut Ismail, argumentasi basis konstitusi juga harus didorong oleh realitas politik terutama relasi terhadap Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah advokasi dari para pakar yang akan mempercepat proses pencapaiannya. Kemampuan mengorganisir para pembela survivor, tambahnya, adalah modal awal yang sudah dimulai KKPK. Meskipun demikian, menurut mantan Hakim Konstitusi Harjono, “meng-Indonesia-kan” persoalan inti dalam konteks hukum dan HAM menjadi sangat penting sehingga berkaitan dengan UUD 1945. Hal ini, tambahnya, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang HAM dalam konteks Indonesia. “Banyak pihak yang masih belum memahami persoalan HAM dengan baik. Sehingga tantangannya adalah bagaimana memahami HAM? Tulisan yang sangat bagus dalam bahasa asing dikhawatirkan menimbulkan resistensi bahwa ide ini bukan dari Indonesia. Sehingga saya setuju kalau harus kembali ke preambule. Tapi kita harus pandai menerjemahkannya. Bahwa HAM adalah Pancasila. Sehingga kita perlu mengindonesiakan persoalan inti kemanusiaan sehingga menjadi berkaitan dengan UUD 1945,” katanya. Sementara menurut Marzuki Darusman, penyelesaian Pelanggaran HAM dalam konteks konstitusi adalah tentang menyelenggarakan kehidupan nasional yang mengamalkan konstitusi Indonesia. Ada pertalian, menurutnya, antara masalah HAM dengan UUD 1945. “Kita tidak hanya melihat masalah HAM dari sudut fungsionalitas dari konstitusi tetapi dari segi bagaimana kita menghayati nilai dasar dari konstitusi dan apa yang menjadi konsekuensi dari konstitusi ini.” Jelas Marzuki. Tantangan lain dari mengamalkan konstitusi, menurut Marzuki, adalah kapasitas politik pemerintah. Kapasitas politik pemerintah, tambahnya, dapat menjadi gambaran dari seberapa besar peluang yang mungkin tercapai untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Dari hal tersebut sehingga dapat dirancang agar menjadi besar peluang tercapainya. Selain itu pula dilihat bagaimana pandangan kita terhadap pemerintah yang memiliki kapasitas politik untuk melakukan ini semua. Hal ini juga dinyatakan dosen Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, di tingkat teks konstitusi banyak yang dapat ditarik karena ada banyak makna konstektual terkait dengan penyelesaian HAM di masa lalu. “Yang menjadi masalah adalah konstitusionalisme yang belum sejalan dengan konstitusi tapi pemaknaan konstitusionalisme kita ditarik pada makna politik. Dan penyelesaian HAM masa lalu juga turut ditarik pada konteks politik. Hal tersebut adalah bukan konstitusi sebenarnya,” tambah Zainal dalam forum yang sama. Zainal juga menjelaskan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam konteks konstitusionalisme merupakan relasi kontraktual antara rakyat dengan negara yang dapat menampakan wajah bangsa yang bermartabat. Hanya saja apabila penuntutan hanya sebatas perbaikan teks, maka akan memiliki tantangan yang besar. Hal ini, menurutnya, disebabkan karena politisi memiliki cara baca yang bebeda-beda. Sehingga yang dapat dilaksanakan adalah merumuskan masukan dan gagasan dalam penulisan kertas kerja. Disamping itu juga ditujukan untuk menyadarkan kembali publik serta pemerintah mengenai konstitusi sebagai kontrak sosial yang dapat ditagih dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, mengingat negara dalam konteks ini memegang mandat rakyat sebagai kedaulatan tertinggi. [] Penulis: Lintang Setianti Editor: Ari Yurino

A R T I K E L T E R K A I T

Rabu, 15 Jun 2016
ELSAM, Jakarta – Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU...
+