Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Perbaikan Industri Sawit Melalui Penguatan Prinsip dan Kriteria RSPO
Workshop Konsolidasi Masyarakat Sipil pada Senin, 12 Desember 2022. (Foto ELSAM)

Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Perbaikan Industri Sawit Melalui Penguatan Prinsip dan Kriteria RSPO

Rabu, 21 Des 2022

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah memulai siklus tinjauan lima tahunan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018 dan tinjauan Standar Petani Swadaya (ISH) RSPO 2019. Saat ini, RSPO telah meluncurkan draf pertama P&C dan ISH RSPO yang telah direvisi dan disiapkan untuk putaran pertama konsultasi publik yang berlangsung selama 60 hari, terhitung dari 1 November - 31 Desember 2022 dengan menggunakan platform komentar online melalui https://rspo23.konveio.site/.

Proses tinjauan P&C ini menjadi peluang bagi masyarakat sipil dalam memberikan masukan pada draf sehingga mendorong diadopsinya standar keberlanjutan yang lebih baik. Berkenaan dengan hal tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyelenggarakan Workshop Konsolidasi Masyarakat Sipil pada Senin, 12 Desember 2022.

Kegiatan workshop ini dihadiri sekitar 35 peserta secara hybrid yang terdiri dari perwakilan organisasi buruh dan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada sejumlah isu, yaitu perburuhan, petani, masyarakat adat, perempuan, lingkungan dan hak asasi manusia.

Dalam diskusi awal, Imam A. El-Marzuq, Sr. Manager-Global Community Outreach & Engagement RSPO, menyampaikan jika melihat dari struktur yang ada, berbeda dengan proses tinjauan sebelumnya yaitu di tahun 2017 dan 2012, tahun ini ada satu organ yang menjadi organ tambahan yaitu, komite teknis (Technical Committee/TC).

“Sebelumnya hanya fokus ke gugus tugas, namun sekarang ada layer tambahan yaitu komite teknis/TC yang dipilah menjadi 3 topik: pekebun kecil, masyarakat dan planet (lingkungan)”, ujar Imam.

Masing-masing komite teknis tersebut memiliki bahasan yang berbeda. Komite teknis masyarakat berfokus pada Prinsip 4 & 5, adopsi ILO dan keberlakuan Upah Hidup Layak (DLW). Komite teknis pekebun berfokus pada Standar Pekebun Swadaya dan Prinsip 7 untuk Pekebun Plasma. Sedangkan komite teknis llanet fokus pada Prinsip 7 dan penilaian NKT/SKT untuk NTHT (HFCC).

Merespons paparan Imam, para peserta memberikan sejumlah pertanyaan dan tanggapan. Salah satu topik hangat yang turut didiskusikan adalah tentang keberadaan UU Cipta Kerja, salah satu regulasi yang telah mereduksi sejumlah standar penghormatan hak asasi manusia dan lingkungan. Hal ini mengingat, walaupun standar yang diatur dalam P&C RSPO tinggi/ideal, namun pada akhirnya tetap akan “tunduk” pada hukum nasional yang berlaku melalui mekanisme interpretasi nasional.

Namun, Imam mengatakan dalam standar RSPO disebutkan bahwa standar yang digunakan adalah yang paling tinggi. Jika standar RSPO lebih tinggi dari standar hukum nasional, maka standar RSPO yang digunakan, begitu sebaliknya.

“Dalam standar RSPO yang selama ini berlangsung, Ketika ada satu prinsip atau nilai yang berbeda antara standar dengan regulasi setempat, maka yang lebih tinggi yang akan berlaku,” jawab Imam.

Untuk memberikan arsiran ringkas tentang isu-isu penting dalam draft tinjauan P&C RSPO 2023, setelah paparan dari Imam El Marzuq, terdapat paparan awal dari sejumlah pemantik diskusi, diantaranya Muhammad Busyrol Fuad (ELSAM), Achmad Surambo (Sawit Watch), dan Djayu (Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari).

Fuad banyak mengulas sejumlah perubahan dan masukan terhadap Prinsip 1 dan 2 terkait aspek legalitas dan keharusan untuk berperilaku etis dan transparan, Prinsip 4 (hak asasi manusia), pula Prinsip 7 tentang lingkungan hidup. Rambo menyoroti prinsip, kriteria dan indikator yang berkaitan dengan buruh, inklusi pekebun, masyarakat lokal. Sedangkan Djayu, fokus memberikan masukan dan catatan pada prinsip yang berkaitan dengan masyarakat adat dan FPIC.

Setelahnya, para peserta turut memberikan masukan terhadap draft P&C 2023, salah satunya masukan yang disampaikan oleh Samuel Gultom, perwakilan dari CNV International. Samuel merekomendasikan untuk indikator 6.1.2 perlu adanya bahasan soal agar perempuan tidak diperhitungkan sebagai pekerja lajang.

“Ini berangkat dari refleksi di lapangan bahwa biasanya perempuan diperhitungkan upahnya lebih rendah daripada pekerja laki-laki,” kata Samual Gultom.

Selain hal-hal yang sifatnya substantif, para peserta juga memberikan masukan dan catatan terhadap kejelasan sejumlah istilah yang termuat dalam draf, seperti “informasi rahasia”, “akses terhadap pangan yang memadai dan terjangkau”, dll.

Pasca kegiatan workshop, para peserta tetap secara aktif memberikan masukan terhadap draf P&C 2023 melalui dokumen bersama yang telah disediakan. Fokus tinjauan P&C RSPO 2023 yang dilakukan menitikberatkan pada dua aspek, yaitu auditabilitas dan implementabilitas.

 

Penulis: Octania Wynn

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 9 Okt 2018
Pada tanggal 31 Juli 2018, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengadakan diskusi publik dengan tajuk...
Rabu, 30 Sep 2020
Pernyataan Pers ELSAM Presiden Harus Membentuk Tim Investigasi Pembunuhan Pendeta Yeremia Presiden harus membentuk...
+