Kesenjangan dalam Komitmen dan Implementasi: Mengurai Hambatan Birokratik dalam Penegakan HAM di Indonesia
Senin, 5 Jun 2017
Sejak tahun 1984 hingga saat ini, Indonesia telah mengesahkan setidaknya delapan dari sembilan perjanjian internasional hak asasi manusia yang utama, ke dalam hukum nasionalnya. Jika diperbandingkan dengan negara maju, yang dikatakan memiliki komitmen penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi bagi warganya lebih baik, Indonesia telah jauh lebih banyak melakukan pengesahan. Sebagai contoh Amerika Serikat, yang sampai dengan sekarang baru meratifikasi tiga perjanjian internasional hak asasi manusia. Namun demikian, di tengah banyaknya instrumen, yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, ternayata belum tidak diikuti dengan membaiknya situasi penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Untuk membaca Kertas Posisi ini, silakan klik unduh
A R T I K E L T E R K A I T
Selasa, 20 Feb 2018
Pernyataan Pers Bersama
Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur
OTT di Lampung Tengah, Bukti...
Senin, 14 Jan 2019
Pernyataan Pers ELSAM
Walikota Medan Harus Menjamin Ibadah Jemaat Philadelpia di Griya Martubung