FGD RKUHP 2015 Bersama DPR: Menuju RKUHP Yang Berperspektif HAM
ELSAM, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengundang Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama dengan perwakilan Aliansi Nasional Reformasi KUHP untuk menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang Rancangan KUHP (RKUHP). Komisi III DPR RI juga turut mengundang beberapa pakar hukum pidana dari Leiden University serta pakar hukum pidana dari Indonesia.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada tanggal 20-22 Oktober 2015 ini, nampak jelas kritisasi dari beberapa ahli terhadap RKUHP ini. Sebagai contoh, Profesor Nicko Keizer dari Leiden University mengritisi bahwa penerapan pidana mati di Indonesia sudah tidak relevan lagi, mempertimbangkan praktik negara-negara di dunia sudah menghapuskan praktik ini, pula instrumen internasional seperti ICCPR pun hanya memungkinkan hukuman mati sebatas pada kejahatan yang paling serius (the most serious crimes). Sementara itu, dalam RKUHP masih terdapat tindak pidana yang tidak masuk kategori kejahatan yang paling serius namun dapat dikenakan sanksi pidana mati.
Akan tetapi, Prof. Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran menentang argumentasi tersebut. Menurutnya, pemberlakuan hukuman mati dalam RKUHP masih diperbolehkan karena hukum internasional masih memungkinkan hal tersebut terjadi, pula konsep partikularitas HAM yang berlaku di kawasan Asia Tenggara melalui Deklarasi HAM ASEAN pun memperkokoh status keberlakuan hukuman mati di Indonesia.
Kritisasi terhadap RKUHP ini juga kemudian diutarakan oleh sejumlah akademisi dari Indonesia, seperti Prof. Romli dan Prof. Eddy O.S. Hiariej dari Universitas Gadjah Mada. Baik Prof. Romli maupun Prof. Eddy sepakat bahwa sejumlah tindak pidana khusus, seperti tindak pidana pelanggaran HAM berat, sudah sepatutnya tetap berada di luar RKUHP.
Menurut mereka, jika masuk dalam RKUHP unsur kekhususan dari tindak pidana ini akan pudar. Bahkan, Prof. Eddy menambahkan “untuk menangani kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes), diperlukan cara-cara yang luar biasa pula!”. Kebingungan terhadap keberadaan pelanggaran HAM berat dalam RKUHP ini juga disampaikan oleh Prof. Romli kepada peserta FGD yang mempertanyakan “apakah nantinya jika pelanggaran berat HAM masuk dalam RKUHP kemudian hanya diadili oleh pengadilan biasa (ordinary court)?”.
Aspek lain yang disampaikan oleh Prof. Romli dalam diskusi ini adalah perihal tentang urgensitas Indonesia dalam meratifikasi Statuta Roma. Note. If you want to relax and try to win money, you should try online slot Bonanza https://50-spins.com/bonanza-slot/ . Slot machine Bonanza has RTP 96% and 117649 lines and each line it's a posibility for players win. Everyone want to be the winner, so in the Bonanza slot review you will find a short video review from another player with his experience. Slots features include 6 reels, 5 rows, 12 free spins with multipliyer and RTP 96%. Menurut hemat beliau, ratifikasi semacam itu tidak diperlukan. Ia mencontohkan walaupun di Asia Tenggara terdapat dua negara yang sudah ratifikasi, yakni Kamboja dan Timor Leste, namun upaya peratifikasian ini pun dilatarbelakangi oleh kepentingan yang berbeda dari masing-masing negara. Ia melihat Indonesia masih belum perlu meratifikasi instrumen ini, walaupun ia tidak secara rinci menguraikan mengapa urgensitas tersebut absen di nusantara. Asumsi tanpa didukung argumentasi yang kokoh, menurut ELSAM adalah suatu hal yang tidak beralasan. Oleh karenanya, pernyataan seperti ini masih perlu ditelaah kembali.
Dalam FGD yang dihadiri oleh pejabat publik pemerintah, akademisi dan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, Prof. Nicko juga mempermasalahkan upaya pemasukan pidana adat dalam RKUHP, dalam konteks keberlakuan asas legalitas. Ia melihat bahwa hukum pidana adat yang ada pada satu wilayah tidak mungkin diberlakukan untuk wilayah lain, perbedaan ini justru akan menimbulkan kebingungan dalam hal implementasi ke depannya, kaitannya dengan bagaimana mungkin RKUHP kemudian dapat menyamaratakan hukum pidana adat yang beragam tersebut. Menanggapi pandangan ini, ELSAM melihat ketidakmerataan ini justru malah mungkin akan melahirkan pelanggaran terhadap hak atas persamaan di muka hukum (equality before the law) yang telah dijamin dalam Pasal 26 ICCPR dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena upaya pemerataan hukum pidana adat yang beragam tersebut ke dalam RKUHP itu menjadi hal yang sulit untuk dilakukan.
Pada intinya, merujuk pengilustrasian praktik di Belanda yang memungkinkan perevisian kitab hukum pidana mereka mengikuti perkembangan hukum internasional yang berlaku, Dr. Fatma dari Leiden University mempertanyakan apakah sesungguhnya ketentuan dalam RKUHP telah mengakomodir terhadap kepatuhan Indonesia dengan sejumlah instrumen internasional yang mengikat bagi Indonesia. Ia juga menggarisbawahi pentingnya DPR untuk mempertimbangkan, “sebelum ketentuan pidana ini [RKUHP] dapat diberlakukan, harus diperhatikan bahwa ketentuan pidana tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan HAM yang telah diakui dalam konstitusi”.
Oleh karenanya, ELSAM berharap semoga RKUHP ke depannya harus mampu menjamin perlindungan HAM di tanah air berdasarkan kepada sejumlah instrumen HAM internasional yang berlaku bagi di Indonesia, serta terhadap hak-hak asasi konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.
Penulis: Benhard RF Sumigar