Cerminan Ketidakpastian Hukum, Pasal-Pasal Makar Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Cerminan Ketidakpastian Hukum, Pasal-Pasal Makar Diuji ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 3 Mei 2017

ELSAM, Jakarta – Ketidakpastian hukum yang dilahirkan dari penerapan pasal makar dalam KUHP menyebabkan sejumlah pihak melakukan uji materil terhadap pasal warisan Belanda tersebut. Sejumlah kasus khususnya di tanah Papua, pasal makar menjadi alat represi terhadap pihak yang ingin menyuarakan pendapat dan ekspresi sah.

Pada tanggal 21 Maret 2017 Korban langsung pembungkaman ekspresi politik dari tanah Papua yaitu Hans Wilson Wader dan Meki Elosak bersama lembaga keagamaan yaitu Gereja Kemah Injil (KINGMI) dan Gereja berbentuk Sinodal, serta Yayasan Satu Keadilan berinisiatif menguji pasal “makar” yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana) ke Mahkamah Konstitusi, , 22 Maret 2016 . Dalam Permohonan Uji Materi ini, cakupan materi yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah: Pasal 104 (Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden); Pasal 106 (Makar dengan maksud memisahkan diri dari Indonesia); Pasal 107  (Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah); Pasal 108  (pemberontakan); dan Pasal 110  (Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, pasal 106, pasal 107, dan pasal 108).

Hans Wilson Wader dan Meki Elosak adalah perwakilan pemohon yang merupakan korban langsung pembungkaman ekspresi politik di tanah Papua. Hans Wilson pernah dituduh melakukan pengibaran bendera bintang kejora, pada tanggal 14 Desember 2010, ketika dirinya bersama dengan kelompok mahasiswa  Papua yang berjumlah sekitar 50 orang, melakukan demonstrasi solidaritas memperingati HUT- 22 Proklamasi Kemerdekaan Melanisia Barat di Manokwari. Meskipun dirinya diputus bebas oleh pengadilan, terdapat kerugian yang dialami dirinya pasca tuduhan tersebut. Selain itu juga ada Meki Elosak, petani Papua yang divonis 8 tahun penjara. Pada bulan November 2010, pria kelahiran Siba ini ditangkap polisi dan dituduh melakukan makar karena mengibarkan bendera bintang kejora dengan rekannya di desa Yellenga, sesaat sebelum menghandiri pemakaman kerabatnya.

Berdasarkan sejumlah kasus, pasal makar telah menjadi alat represi negara terhadap ekspresi rakyat yang menuntut pelayanan dan pemenuhan hak asasi manusia. Terlebih di Papua, dengan tingginya angka pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, banyak masyarakat sipil yang melakukan demonstrasi untuk menuntut pertanggungjawaban dan keadilan. Aktivitas demokrasi yang dilindungi hukum tersebut justru menghantarkan para pihak pada stereotip sebagai pemberontak, separatis, hingga kriminalisasi menggunakan pasal makar. Padahal aktivitas tersebut tidak menunjukkan kekuatan untuk melakukan wilayah negara dari Republik Indonesia. Sederhananya, pasal makar digunakan untuk membungkam ekspresi sah bagi pihak yang melakukan ‘perlawanan’ terhadap negara.

Rumusan Pasal-pasal Makar di KUHP sebenarnya memiliki unsur-unsur yang cukup banyak. Dalam praktiknya, kepolisian menerjemahkan pasal tersebut untuk mengkriminalisasi orang yang dianggap melakukan permufakatan jahat atau melakukan percobaan terhadap tindak pidana makar, sehingga dapat dipidana. Situasi tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian hukum. Terlebih bagi pihak yang bertujuan menyuarakan dan menuntut hak-haknya, justru dipidana karena dianggap telah melakukan percobaan makar atau permufakatan makar.

Adapun menurut kuasa hukum, pengujian ini ditujukan untuk membatalkan seluruh pasal makar yang tertera di KUHP. Hal ini untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak konstitusional warga Negara dalam menyuarakan ekspresi politik dan menuntut hak-hak mereka yang selama ini terlanggar. Dengan dihapusnya pasal tersebut, segala upaya warga negara, khususnya Papua tidak akan dituduh sewenang-wenang dan dikriminalkan sebagai pelaku Makar. Sehingga prinsip kepastian hukum (legal certainty) pun dapat terwujud di tanah Papua.

Penulis Andi Muttaqin

Editor Blandina Lintang Setianti

A R T I K E L T E R K A I T

Selasa, 7 Nov 2017
ELSAM – Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), ikut andil kembali dalam lokakarya keranjang hukum...
Rabu, 13 Des 2017
Dua tahun terakhir, dari periode Januari...
+