Batasan Tanggung Jawab Negara dalam Kebebasan Beragama

Batasan Tanggung Jawab Negara dalam Kebebasan Beragama

Senin, 9 Mar 2015
Senin, 9 Maret 2015 ELSAM, Bogor – Bagaimana seharusnya peran hakim dalam kasus-kasus penodaan agama? Pertanyaan itu dilontarkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Marulak Purba SH., MH, pada kuliah umum Toleransi Beragama atau Berkeyakinan dalam konteks Kebhinnekaan NKRI di Bogor pada Senin (9/3). Kuliah umum yang disampaikan Dr. Bambang Noorsena SH., MH itu merupakan rangkaian materi dari pelatihan HAM bagi Hakim Pengadilan Negeri gelombang II yang diselenggarakan ELSAM dan Balitbang Diklat Kumdil MA RI pada 9-12 Maret 2015. Pada hakikatnya, menurut Bambang, hakim sebagai dari alat negara melaksanakan hukum positif yang berlaku di sebuah negara. Namun dalam konteks keagamaan, tambahnya, kita tidak boleh hanya sekedar melihat secara yuridis saja. Menurutnya, dalam melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan begitu banyak penafsiran-penafsiran yang sifatnya longgar. “Bagaimana menafsirkan agama yang menyimpang? Bagaimana menafsirkan berdoa? Karena hal-hal tersebutlah tugas hakim yang mengacu pada hukum positif buntu. Hakim harus memutuskan kasus dengan rasa keadilan dan kadang-kadang di luar hukum positif. Seorang hakim haruslah memiliki perspektif toleransi dalam kebhinnekaan dalam memutuskan kasus,” terang Bambang, yang juga seorang Budayawan itu. Menurutnya, negara memiliki batasan tanggung jawab untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kebebasan beragama atau berkeyakinan. Ketika agama bicara mengenai definisi kebenaran, menurutnya, negara harus absen. “Pada saat Indonesia mau merdeka misalnya, terjadi pertentangan pemisahan agama dari negara. Bung Karno saat itu menolak, sehingga menghasilkan Indonesia yang Berketuhanan yang Maha Esa. Tetapi perlu tetap diingat kembali bahwa ranah privat di mana kebebasan beragama atau berkeyakinan tidak bisa dibatasi oleh siapapun,” pungkasnya. Penulis: Emmanuela Kania Mamonto Editor: Ari Yurino

A R T I K E L T E R K A I T

Jumat, 13 Jul 2018
Institute for Policy Research and Advocacy (ELSAM), established in August 1993 in Jakarta, is a policy...
Jumat, 19 Jun 2015
Korporasi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan dan instrumen yang...
+