
Pemerintah Harus Memastikan Implementasi RANHAM yang Efektif, Inklusif, dan Dinamis
Siaran Pers ELSAM
Pemerintah Harus Memastikan Implementasi RANHAM yang Efektif, Inklusif, dan Dinamis
Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025 pada 8 Juni 2021, menggantikan ketentuan Perpres No. 75 Tahun 2015.[1] Seyogyanya, pengesahan Perpres RANHAM Generasi Kelima ini mengalami keterlambatan lebih dari satu tahun karena aksi HAM pada Perpres RANHAM sebelumnya mengatur rencana aksi HAM hanya sampai pada 2019. Meskipun demikian, pengesahan Perpres No. 53/2021 patut diapresiasi dengan mempertimbangkan sejumlah catatan penting untuk memastikan proses implementasinya. Utamanya yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat sipil dan komitmen Pemerintah untuk menginkorporasikan standar-standar HAM dalam operasi bisnis yang menjadi isu sentral di tengah percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kebijakan RANHAM telah berlangsung lebih dari dua puluh tahun. Sejak 1999, Perpres RANHAM telah mendasari pembentukan sejumlah kebijakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mulai dari ratifikasi kovenan HAM hingga integrasi prinsip-prinsip HAM ke sejumlah peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, pelaksanaan RANHAM masih berhadapan dengan sejumlah kendala, yaitu:
Pertama, kebijakan RANHAM belum mengakomodasi beberapa isu krusial HAM serta pelaksanaan sejumlah aksi HAM 2015-2019 yang belum optimal. Pemerintah harus memastikan agar Perpres No. 53/2021 dapat memperkuat kembali implementasi aksi-aksi HAM yang sebelumnya kurang optimal. Beberapa aksi HAM yang belum optimal dan disertakan kembali di dalam Perpres RANHAM Generasi Kelima antara lain optimalisasi pemberian layanan bantuan hukum bagi empat kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat), upaya pengakuan entitas masyarakat hukum adat serta penyelesaian konflik agraria, penguatan pemberian akses kesehatan bagi perempuan dan anak dengan HIV/AIDS, serta strategi penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak berbasis gender.
Lebih lanjut, pemerintah juga perlu menjamin agar penyelenggaraan RANHAM Generasi Kelima dapat menyasar berbagai isu krusial yang tidak diakomodir di dalam kebijakan RANHAM periode sebelumnya. Beberapa isu krusial yang diakomodir di dalam Perpres No. 53/2021 antara lain penanganan kekerasan siber terhadap anak, pembentukan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak perempuan dalam lingkup hukum keluarga (perdata), pemberian akses identitas hukum bagi perempuan penghayat kepercayaan, dan pencegahan perdagangan orang. Sementara itu, isu-isu krusial lain yang tidak diakomodir di dalam kebijakan RANHAM antara lain penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, pencegahan praktik sunat perempuan, perlindungan kelompok ragam seksual dan gender, hak-hak petani, serta pembela HAM, dan pencegahan perkawinan anak. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah perlu mengingat bahwa kebijakan RANHAM merupakan dokumen yang bersifat dinamis sehingga penyelenggaraannya perlu mempertimbangkan berbagai perubahan dan kebutuhan mendesak yang muncul di tengah masyarakat.
Kedua, pemerintah harus memastikan partisipasi penuh dan bermakna (full and meaningful participation) dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi dalam proses implementasi serta evaluasi Perpres No. 53/2021. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah perlu menindaklanjuti Perpres 53/2021 dengan mekanisme monitoring dan evaluasi yang melibatkan semua elemen terutama masyarakat sipil dan akademisi. Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan kualitas monitoring dan evaluasi RANHAM agar tidak mengulang permasalahan pada periode sebelumnya, termasuk memastikan agar evaluasi RANHAM dapat mengukur dampaknya terhadap perubahan riil yang terjadi di masyarakat. Pelibatan publik dalam proses implementasi dan evaluasi RANHAM sangat substansial karena menjadi bagian dari pengejawantahan prinsip partisipasi di dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Mengacu pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat harus dilibatkan dalam menyusun standar pelayanan minimal untuk mendukung efektifitas pelaksanaan aksi-aksi HAM.
Ketiga, untuk memastikan koherensi antara RANHAM dengan agenda penguatan bisnis dan HAM, Panitia Nasional RANHAM perlu bersinergi dengan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM. Perpres No. 53/2021 telah menyertakan beberapa aksi HAM yang memiliki keterkaitan dengan isu bisnis dan HAM, beberapa di antaranya yaitu mendorong upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak Perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha; penanganan pekerja anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak; serta upaya untuk pelibatan lebih jauh masyarakat adat dalam proses perizinan pembukaan usaha di daerah. Sejalan dengan aksi-aksi tersebut, pemerintah perlu memastikan agar kebijakan RANHAM dapat menyokong dan tidak bertumpang-tindih (overlapping) dengan agenda kebijakan terkait yang tengah disusun, seperti Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Perlu diketahui bahwa pengintegrasian operasi bisnis dalam kerangka perlindungan dan penghormatan HAM adalah sebuah keniscayaan untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dan berbagai praktik pelanggaran HAM dalam operasionalisasi bisnis. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan agar RANHAM dapat menjembatani inisiatif untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia ke dalam kebijakan nasional.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendorong agar pemerintah dapat menjamin pelaksanaan Perpres No. 53/2021 secara efektif, inklusif, dan dinamis. Oleh karena itu, ELSAM merekomendasikan sejumlah hal berikut:
-
- Presiden Joko Widodo memastikan komitmen penuh kementerian dan lembaga terkait dalam proses implementasi RANHAM, termasuk menjamin keterlibatan penuh pemerintah daerah untuk mengimplementasikan aksi HAM di daerahnya;
- Pemerintah memastikan sinergi antara kebijakan RANHAM dengan agenda penerapan prinsip-prinsip Panduan Bisnis dan HAM yang selaras dengan rencana Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
- Panitia RANHAM Nasional memastikan pelaksanaan RANHAM yang efektif, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan multi pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat sipil dan akademisi.
- Panitia RANHAM Nasional melaksanakan pengawasan dan evaluasi berkala dengan melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat sipil dan akademisi, untuk memastikan dampak kebijakan RANHAM terhadap perubahan riil di masyarakat, termasuk menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang holistik.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi: Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif ELSAM), telp: 081382083993, Andi Muttaqien (Deputi Direktur ELSAM), telp: 08121996984, Muhammad Busyrol Fuad (Manager Advokasi ELSAM), telepon: 085655004863 ; Miftah Fadhli (Peneliti ELSAM), telepon: 087885476336; Vita Yudhani (Staf Advokasi ELSAM), telepon: 081284972483