International Data Privacy Day 2024: Tantangan Implementasi Satu Tahun UU Pelindungan Data Pribadi
Setahun setelah pengesahan UU Pelindungan Data Pribadi masih banyak catatan dalam implementasinya.

International Data Privacy Day 2024: Tantangan Implementasi Satu Tahun UU Pelindungan Data Pribadi

Minggu, 28 Jan 2024

Setiap tanggal 28 Januari, setidaknya 50 negara di dunia dan 47 negara anggota Dewan Eropa merayakan Hari Privasi Internasional. Perayaan ini untuk mengingat penandatanganan Konvensi Perlindungan Individu sehubungan dengan Pemrosesan Otomatis Data Pribadi, oleh Dewan Eropa pada 28 Januari 1981 (Konvensi 108).

Indonesia sendiri telah mengesahkan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 20 September 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 Oktober 2022 (Pasal 76 UU PDP). Sayangnya, satu tahun setelah berlakunya UU PDP, kesadaran dan praktik baik pelindungan data pribadi di Indonesia tampak tak-kunjung membaik.

Dari mulai berlakunya UU PDP sampai dengan akhir tahun 2023, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat, sedikitnya terdapat dugaan pengungkapan secara melanggar hukum terhadap 668 juta data pribadi, yang berasal dari 6 pengendali data, baik badan baik publik maupun privat. Dugaan pengungkapan data pribadi tersebut, 44 juta data pribadi diantaranya diduga berasal dari aplikasi MyPertamina pada November 2022; 15 juta data dari insiden BSI pada Mei 2023; 35,9 juta data dari MyIndihome pada Juni 2023; 34,9 juta data dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juli 2023; 337 juta data Kemendagri pada Juli 2023; dan terakhir 252 juta data dari dugaan kebocoran sistem informasi daftar pemilih KPU pada November 2023.

Rentetan kasus dugaan insiden kebocoran data pribadi di atas menunjukkan rendahnya atensi pengendali data yang berasal dari badan publik, untuk memenuhi standar kepatuhan pelindungan data pribadi. Namun, kita melihat rendahnya langkah-langkah untuk memastikan adanya pengaman (safeguard) dalam pemrosesan data yang dilakukan, sebagai implementasi dari UU PDP. Situasi ini berbeda dengan pola yang terjadi di banyak negara dengan hukum pelindungan data pribadi yang telah mature, ketika risiko privasi telah bergeser dari aktor publik ke aktor privat, yang melibatkan berbagai platform ekonomi.

Simak beberapa catatan ELSAM mengenai setahun implementasi UU PDP: 
Pers release International Data Privacy Day 2024

A R T I K E L T E R K A I T

Kamis, 1 Jul 2021
Pemerintah yang diwakili Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengajukan pembentukan sebuah Lembaga Pengawas Pelaksanaan UU PDP yang berada di bawah Kominfo
Jumat, 27 Mar 2020
ELSAM menilai bahwa pemrosesan data pribadi (data telekomunikasi berupa data lokasi telepon genggam) untuk tujuan kesehatan publik (surveilans kesehatan COVID-19), merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap hak atas privasi dengan alasan keselamatan publik (public safety) dan kesehatan publik (public health).
+